Suara.com - Polda Metro Jaya akan menambah titik pos pengecekan atau check point kendaraan dalam rangka pelaksanaan aturan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Sejauh ini, sudah ada 33 pos pengecekan yang didirikan di beberapa wilayah perbatasan akses menuju Jakarta dan beberapa terminal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penambahan pos pengecekan tersebut dilakukan karena semakin meluasnya wilayah yang menerapkan kebijakan PSBB.
"Teknisnya seperti apa? Nanti akan ada penambahan check point yang ada, karena melebar. Kalau sekarang ada 33 check point, 11 di perbatasan dan di terminal," kata Yusri saat meninju check point di Ciledug, Jakarta Selatan pada Senin (13/4/2020).
Yusri mengklaim, kekinian masyarakat mulai memahami aturan PSBB sejak diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020). Angka pengendara yang melanggar aturan, seperti tidak mengenakan masker dan sebagainya, semakin menurun.
"Tiga hari kita lakukan sosialisasi, tingkat kesadaran masyarakat sudah mulai naik. Tingkat pelanggaran sudah menurun," katanya.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah mendirikan 33 pos pengecekan atau check point guna mengawasi setiap pengendara yang masuk wilayah ibu kota selama masa PSBB di Jakarta. Titik-titik pos pengecekan kendaraan itu tersebar di beberapa perbatasan jalan menuju Jakarta, gerbang tol, hingga terminal.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan titik-titik pos pengecekan itu diantaranya didirikan di pintu masuk Jakarta seperti di Kalideres, Ciputat, Cawang, Kembangan dan beberapa titik lainnya.
Selanjutnya, juga didirikan di terminal bus seperti terminal Pulogebang, Kampung Rambutan, Kalideres, Tanjung Priok, dan Senen.
"Termasuk juga di gerbang tol ada lima yang menjadi check point," kata Sambodo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Baca Juga: Penumpang Menumpuk, KCI: Kami Sudah Jalankan PSBB, Pemda Supportnya Mana?
Sambodo menjelaskan, petugas di setiap pos pengecekan akan memeriksa setiap kendaraan yang hendak memasuki wilayah Jakarta. Mulai dari jumlah penumpang yang tidak boleh melebihi setengah dari kapasitas kendaraan hingga kelengkapan atribut seperti masker dan sarung tangan.
"Teknisnya seperti pemeriksaan 3 in 1, kita akan berhentikan, buka kaca (mobil), lihat jumlah penumpangnya berapa," jelas Sambodo.
Selain itu, polisi juga mulai memberlakukan tindakan terhadap pengendara motor, baik roda dua ataupun roda empat, yang melanggar aturan penerapan kebijakan PSBB di Jakarta mulai Senin (13/4/2020). Pengemudi yang melanggar aturan akan diminta untuk membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi kembali.
"Nanti kalau melanggar diberhentikan di bawa ke pos bikin surat teguran, kemudian bikin pernyataan," kata Yusri kepada wartawan, Senin (13/4/2020).
Berita Terkait
-
Penumpang Menumpuk Saat PSBB, KCI Tambah 5 Jadwal KRL Hari Ini
-
Penumpang KRL Berjubel saat PSBB, KCI Minta Tolong Pemda dan Bos Perusahaan
-
Terhitung Hari Ini, Pelanggar PSBB Mesti Mengisi Surat Pernyataan
-
TNI Hukum Push-up Warga Pelanggar PSBB, Komnas HAM: Aparat Semakin Humanis
-
Imbas Pengecekan PSBB, Jalur Pintu Masuk Jakarta dari Depok Tersendat
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi