Suara.com - Polda Metro Jaya akan menambah titik pos pengecekan atau check point kendaraan dalam rangka pelaksanaan aturan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Sejauh ini, sudah ada 33 pos pengecekan yang didirikan di beberapa wilayah perbatasan akses menuju Jakarta dan beberapa terminal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penambahan pos pengecekan tersebut dilakukan karena semakin meluasnya wilayah yang menerapkan kebijakan PSBB.
"Teknisnya seperti apa? Nanti akan ada penambahan check point yang ada, karena melebar. Kalau sekarang ada 33 check point, 11 di perbatasan dan di terminal," kata Yusri saat meninju check point di Ciledug, Jakarta Selatan pada Senin (13/4/2020).
Yusri mengklaim, kekinian masyarakat mulai memahami aturan PSBB sejak diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020). Angka pengendara yang melanggar aturan, seperti tidak mengenakan masker dan sebagainya, semakin menurun.
"Tiga hari kita lakukan sosialisasi, tingkat kesadaran masyarakat sudah mulai naik. Tingkat pelanggaran sudah menurun," katanya.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah mendirikan 33 pos pengecekan atau check point guna mengawasi setiap pengendara yang masuk wilayah ibu kota selama masa PSBB di Jakarta. Titik-titik pos pengecekan kendaraan itu tersebar di beberapa perbatasan jalan menuju Jakarta, gerbang tol, hingga terminal.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan titik-titik pos pengecekan itu diantaranya didirikan di pintu masuk Jakarta seperti di Kalideres, Ciputat, Cawang, Kembangan dan beberapa titik lainnya.
Selanjutnya, juga didirikan di terminal bus seperti terminal Pulogebang, Kampung Rambutan, Kalideres, Tanjung Priok, dan Senen.
"Termasuk juga di gerbang tol ada lima yang menjadi check point," kata Sambodo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Baca Juga: Penumpang Menumpuk, KCI: Kami Sudah Jalankan PSBB, Pemda Supportnya Mana?
Sambodo menjelaskan, petugas di setiap pos pengecekan akan memeriksa setiap kendaraan yang hendak memasuki wilayah Jakarta. Mulai dari jumlah penumpang yang tidak boleh melebihi setengah dari kapasitas kendaraan hingga kelengkapan atribut seperti masker dan sarung tangan.
"Teknisnya seperti pemeriksaan 3 in 1, kita akan berhentikan, buka kaca (mobil), lihat jumlah penumpangnya berapa," jelas Sambodo.
Selain itu, polisi juga mulai memberlakukan tindakan terhadap pengendara motor, baik roda dua ataupun roda empat, yang melanggar aturan penerapan kebijakan PSBB di Jakarta mulai Senin (13/4/2020). Pengemudi yang melanggar aturan akan diminta untuk membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi kembali.
"Nanti kalau melanggar diberhentikan di bawa ke pos bikin surat teguran, kemudian bikin pernyataan," kata Yusri kepada wartawan, Senin (13/4/2020).
Berita Terkait
-
Penumpang Menumpuk Saat PSBB, KCI Tambah 5 Jadwal KRL Hari Ini
-
Penumpang KRL Berjubel saat PSBB, KCI Minta Tolong Pemda dan Bos Perusahaan
-
Terhitung Hari Ini, Pelanggar PSBB Mesti Mengisi Surat Pernyataan
-
TNI Hukum Push-up Warga Pelanggar PSBB, Komnas HAM: Aparat Semakin Humanis
-
Imbas Pengecekan PSBB, Jalur Pintu Masuk Jakarta dari Depok Tersendat
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia