Suara.com - Sejumlah kabupaten dan kota belum dapat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena pengajuan rekomendasinya ditolak Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Respons sejumlah warganet terkait adanya penolakan rekomendasi untuk menerapkan PSBB di beberapa wilayah kabupaten dan kota pun menjadi cibiran.
Merespons hal tersebut, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Doni Monardo menegaskan, bahwa Menkes bukan menolak, melainkan meminta kepala daerah yang mengajukan rekomendasi penerapan PSBB untuk melengkapi persyaratan pengajuannya.
Doni mengatakan, hingga saat ini belum ada penolakan oleh pemerintah terhadap kota dan kabupaten yang sudah mengajukan permohonan PSBB. Namun, ia menyebut Menkes meminta agar dilengkapi persyaratannya saja.
"Belum ada penolakan, tetapi kita meminta untuk melengkapi persayaratan karena beberapa daerah persyaratannya itu sangat minimal," kata Doni dalam keterangannya melalui siaran langsung KompasTV, Senin (13/4/2020).
Doni mencontohkan, semisal ada yang mengajukan permohonan PSBB, tetapi setelah ditinjau anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan PSBB tidak sesuai dengan kemungkinan biaya operasional yang mesti dikeluarkan. Dengan begitu, menurut Doni, harus ada penyempurnaan dan penambahan beberapa poin terutama yang menyangkut masalah anggaran dan kesiapan daerah tersebut.
Lebih lanjut, Doni juga menuturkan hingga saat ini sudah ada beberapa daerah yang disetujui untuk menerapkan PSBB selain DKI Jakarta. Seperti Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Kemudian Kota Pekanbaru pun sudah disetujui untuk menerapkan PSBB. Selain itu, ada juga lima wilayah di Jawa Barat yang sudah disetujui untuk melangsungkan PSBB yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek).
"Nah, yang lain sudah ada beberapa usulan tidak ditolak, tetapi kita minta disempurnakan," tutupnya.
Untuk diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto belum menyetujui permohonan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Ada sejumlah poin yang dinilainya belum memenuhi kriteria pengajuan permohonan PSBB.
Baca Juga: Alasan Menkes Terawan Tolak PSBB Corona di Palangka Raya
Hal tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor SR.01.07/Menkes/243/2020 yang diteken Terawan pada Minggu (12/4/2020). Surat tersebut ditujukan kepada Wali Kota Palangka Raya yang sudah mengajukan PSBB pada 8 April 2020.
Dalam surat itu, Terawan mengatakan bahwa ada sejumlah kriteria untuk dapat menetapkan PSBB berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Kriteria yang dimaksud ialah jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara dignifikan dan cepat ke beberapa wilayah, dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
"Selain kriteria di atas penetapan PSBB juga atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Atas pertimbangan berdasarkan hasil kajian epidemiologis dan aspek lainnya serta memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Menkes pun memutuskan kalau Kota Palangka Raya belum dapat menetapkan PSBB.
"Selanjutnya dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya diharapkan terus melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulisnya.
Tag
Berita Terkait
-
Alasan Menkes Terawan Tolak PSBB Corona di Palangka Raya
-
Sah! Tangerang Raya Disetujui Menkes Lakukan PSBB Corona
-
PSBB Direstui Menkes Terawan, Wawalkot Bogor: Rabu atau Kamis Diterapkan
-
Kemendagri Minta Pemda Siapkan Ini Sebelum Ajukan PSBB ke Menkes Terawan
-
Menkes Terawan Setujui PSBB DKI Jakarta, Daerah Lain Kapan?
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'