Suara.com - Sejumlah kabupaten dan kota belum dapat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena pengajuan rekomendasinya ditolak Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Respons sejumlah warganet terkait adanya penolakan rekomendasi untuk menerapkan PSBB di beberapa wilayah kabupaten dan kota pun menjadi cibiran.
Merespons hal tersebut, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Doni Monardo menegaskan, bahwa Menkes bukan menolak, melainkan meminta kepala daerah yang mengajukan rekomendasi penerapan PSBB untuk melengkapi persyaratan pengajuannya.
Doni mengatakan, hingga saat ini belum ada penolakan oleh pemerintah terhadap kota dan kabupaten yang sudah mengajukan permohonan PSBB. Namun, ia menyebut Menkes meminta agar dilengkapi persyaratannya saja.
"Belum ada penolakan, tetapi kita meminta untuk melengkapi persayaratan karena beberapa daerah persyaratannya itu sangat minimal," kata Doni dalam keterangannya melalui siaran langsung KompasTV, Senin (13/4/2020).
Doni mencontohkan, semisal ada yang mengajukan permohonan PSBB, tetapi setelah ditinjau anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan PSBB tidak sesuai dengan kemungkinan biaya operasional yang mesti dikeluarkan. Dengan begitu, menurut Doni, harus ada penyempurnaan dan penambahan beberapa poin terutama yang menyangkut masalah anggaran dan kesiapan daerah tersebut.
Lebih lanjut, Doni juga menuturkan hingga saat ini sudah ada beberapa daerah yang disetujui untuk menerapkan PSBB selain DKI Jakarta. Seperti Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Kemudian Kota Pekanbaru pun sudah disetujui untuk menerapkan PSBB. Selain itu, ada juga lima wilayah di Jawa Barat yang sudah disetujui untuk melangsungkan PSBB yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek).
"Nah, yang lain sudah ada beberapa usulan tidak ditolak, tetapi kita minta disempurnakan," tutupnya.
Untuk diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto belum menyetujui permohonan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Ada sejumlah poin yang dinilainya belum memenuhi kriteria pengajuan permohonan PSBB.
Baca Juga: Alasan Menkes Terawan Tolak PSBB Corona di Palangka Raya
Hal tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor SR.01.07/Menkes/243/2020 yang diteken Terawan pada Minggu (12/4/2020). Surat tersebut ditujukan kepada Wali Kota Palangka Raya yang sudah mengajukan PSBB pada 8 April 2020.
Dalam surat itu, Terawan mengatakan bahwa ada sejumlah kriteria untuk dapat menetapkan PSBB berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Kriteria yang dimaksud ialah jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara dignifikan dan cepat ke beberapa wilayah, dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
"Selain kriteria di atas penetapan PSBB juga atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Atas pertimbangan berdasarkan hasil kajian epidemiologis dan aspek lainnya serta memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Menkes pun memutuskan kalau Kota Palangka Raya belum dapat menetapkan PSBB.
"Selanjutnya dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya diharapkan terus melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulisnya.
Tag
Berita Terkait
-
Alasan Menkes Terawan Tolak PSBB Corona di Palangka Raya
-
Sah! Tangerang Raya Disetujui Menkes Lakukan PSBB Corona
-
PSBB Direstui Menkes Terawan, Wawalkot Bogor: Rabu atau Kamis Diterapkan
-
Kemendagri Minta Pemda Siapkan Ini Sebelum Ajukan PSBB ke Menkes Terawan
-
Menkes Terawan Setujui PSBB DKI Jakarta, Daerah Lain Kapan?
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah