Suara.com - Plt Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan kembali alur koordinasi antara pemerintah pusat dengan daerah yang ingin memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. PSBB bakal diterapkan Pemprov DKI Jakarta untuk cegah virus corona atau COVID-19 mulai Jumat (10//4/2020) besok.
Safrizal mengingatkan bahwa setiap pemerintah daerah harus membuat perhitungan yang terukur untuk PSBB, salah satunya menjamin pasokan logistik tidak terganggu agar masyarakat tetap terpenuhi kebutuhan dasarnya.
"Satu hal yang harus dijamin adalah pasokan logistik, pasokan alat-alat, bahan-bahan dalam rangka penanganan Covid-19 ini tidak terganggu," kata Safrizal dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (9/4/2020).
Kedua pemda harus memastikan fasilitas kesehatan di wilayahnya sudah siap dan sesuai standar penanganan covid-19 termasuk memastikan Alat Pelindung Diri bagi tenaga medis sudah siap terpenuhi.
Pemda juga wajib melihat realokasi APBD yang telah diinstruksikan Kementerian Dalam Negeri, sesuai Surat Edaran.
"Ada tiga kegiatan utama, pertama adalah realokasi untuk pemenuhan alat kesehatan, kedua menghidupkan industri yang mendukung kegiatan PSBB, dan bantuan sosial bagi masyarakat," jelas Safrizal.
Terakhir, Pemda diwajibkan untuk membentuk jaring pengaman sosial dengan menggunakan dana tersebut sehingga bantuan kepada masyarakat tetap sasaran.
"Ini yang diinstruksikan melalui edaran Kemendagri, sehingga bisa diketahui berjenjang penerima bantuan melalui RT RW, kelurahan kecamatan sampai kabupaten dan provinsi," tutupnya.
Setelah semua ini dipenuhi maka Pemda baru bisa mengajukan permohonan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Tolong Banget Pak Jokowi, Tegur Perusahaan PHK Karyawan saat Wabah Corona
Kemendagri juga meminta masyarakat untuk tetap di rumah jika tidak ada kepentingan keluar rumah, dan tidak mudik terlebih dahulu agar melindungi kampung halaman dari COVID-19.
Berita Terkait
-
PSBB di Jakarta Berlaku Besok, Pengemudi Ojol Tetap Ngojek Demi Keluarga
-
Dilarang Boncengan Saat PSBB Jakarta, Driver Ojol: Besok Kami Tetap Narik
-
Jakarta Berlakukan PSBB, Apa Dampaknya ke Emiten?
-
PSBB di Jakarta Berlaku Besok, Pedagang Warteg Diminta Tidak Mudik
-
Ikuti Jakarta, Kota Bogor Terapkan PSBB Corona Pekan Depan
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung, Dorong Pembinaan Berkelanjutan
-
Sopir Bajaj Tanah Abang Dipalak, DPRD DKI Dorong Sistem Parkir Cashless
-
Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran, Wali Kota Jakbar: Teralis Besi Menyulitkan Evakuasi
-
Bukan Sekadar Revisi, Pemerintah Sebut Perubahan UU HAM Lebih dari 50 Persen
-
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan
-
Tekan Konsumsi BBM, Pramono Anung Genjot Penggunaan Solar Panel di Jakarta
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta
-
Pramono Anung Bakal Pangkas Pajak Warga Jakarta, Ini Bocoran Kebijakan Barunya
-
Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi