Suara.com - Aturan yang diterbitkan Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan yang mengizinkan ojek online (ojol) bawa penumpang menuai kontroversi.
Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta menganggap Luhut hanya membuat masyarakat menjadi bingung.
Aturan yang diterbitkan Luhut itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Padahal Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menerbitkan Permenkes nomor 8 tahun 2020 tentang pedoman PSBB. Sementara di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan Pergub soal pelaksanaan PSBB.
Kedua aturan itu berbeda dengan Permenhub Luhur, Ojol tidak boleh beroperasi dan hanya diperkenankan mengantarkan barang atau makanan.
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI, Wibi Andrino mengatakan aturan ini hanya akan menghambat penindakan pencegahan Covid-19. Masyarakat dan petugas keamanan hanya akan. Dibuat bingung oleh aturan yang ada.
"Masyarakat bingung, aparat penegak hukum juga bingung. Apalagi, Polda Metro Jaya berencana mulai hari ini menindak pengendara yang melanggar PSBB," ujar Wibi kepada wartawan, Senin (13/4/2020).
Dia menambahkan, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada ojek online saja. Masih banyak warga Jakarta yang tedampak penerapan PSBB ini.
"Sopir angkot, bus, mikrolet sama bajai emang enggak terdampak? Pemerintah harus adil, jangan cuma ojek online saja yang jadi perhatian. Banyak warga Jakarta terdampak PSBB dan butuh perhatian dari pemerintah," kata dia.
Baca Juga: Baku Tembak saat Disergap Polisi, 3 Perampok Emas di Pasar Kemiri Tewas
Wibi mengingatkan, saat ini pemerintah dan masyarakat tengah bersatu menghadapi pandemi Covid-19. Sehingga yang seharusnya menjadi perhatian utama adalah memastikan tidak meluasnya penyebaran virus asal Wuhan, China ini dengan tetap menjaga jarak.
"Sekarang ini kita fokus dulu ngurusin Covid-19. Kenapa kita malah sibuk cuma ngurusin orang boncengan sih? Gimana kita mau ngurangin penyebaran kalau jaga jarak aja enggak ditegakkan. Kita sekarang fokus membereskan sakitnya, ekonomi entar aja," tutupnya.
Berita Terkait
-
70 Persen Keluarga di Malang Korban Corona, Bakal Dapat Sembako
-
Jokowi Sunat Anggaran KPK, Alhamdulillah Gaji Pegawai Tetap Aman
-
Jelang PSBB, Begini Situasi Arus Kendaraan di Jalan Ir Juanda Kota Bogor
-
PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi Diterapkan 14 Hari Mulai Rabu Besok
-
Pria Pembawa Sayur Mendadak Jatuh dan Meninggal di Pinggiran Jalan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional