Suara.com - Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pajak di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Insentif hingga tak menaikkan nilai pajak dilakukan.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Edi Sumantri mengatakan telah memutuskan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 ditetapkan sama dengan tahun 2019 atau tidak ada kenaikan pembayaran.
PBB-P2 ini berlaku untuk orang pribadi, badan usaha, maupun tanah kosong di jalan-jalan protokol. Ia mengatakan keputusan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No 30/2020 tentang Pengenaan PBB-P2 Tahun 2020.
"Penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2020 perlu dilakukan dengan mempertimbangkan adanya penyesuaian NJOP dari tahun 2019 berdasarkan harga pasar dan transaksi yang terjadi di tahun 2019," ujar Edi dalam keterangan tertulis yang dikutip suara.com, Senin (12/4/2020).
Selain itu, Edi mengatakan insentif diberikan untuk mendorong para wajib pajak menjalankan kewajibannya. Ia memberikan insentif perpajakan daerah di luar pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah.
Bahkan, tunggakkan PBB-P2 tahun 2019 dan tahun-tahun sebelumnya akan diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 terhitung sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Edi mengatakan bahwa salah satu sumber penerimaan daerah potensial di DKI Jakarta adalah PBB-P2 sehingga PBB-P2 yang dibayarkan akan sangat membantu dalam pembiayaan penanggulangan Covid-19 ini.
"Harapannya, dalam kondisi ini masyarakat dapat berperan serta sekaligus berkontribusi untuk bersama-sama menanggulangi dampak dari wabah Covid-19, yaitu dengan kesadaran tinggi melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2020 dengan tidak menunggu waktu jatuh tempo," pungkasnya.
Baca Juga: Penerapan PSBB Masuk Hari ke-4, Sejumlah Ruas Jalan Protokol Jakarta Ramai
Berita Terkait
-
Jokowi: FAO Ingatkan Ancaman Kelangkaan Pangan Dunia Akibat Corona
-
Kecemasan Chacha Frederica Jelang Lahiran di Tengah Pandemi Corona
-
Mati-matian Perangi Corona, Anies dan Edy Rahmayadi Disebut Bintang NKRI
-
Kelompok Penulis Muda Ini Terbitkan Buku soal Corona, Bisa Diunduh Gratis!
-
MUI Dukung Rencana Istigasah dan Zikir Nasional Agar Corona Segera Hilang
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM