Suara.com - Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pajak di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Insentif hingga tak menaikkan nilai pajak dilakukan.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Edi Sumantri mengatakan telah memutuskan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 ditetapkan sama dengan tahun 2019 atau tidak ada kenaikan pembayaran.
PBB-P2 ini berlaku untuk orang pribadi, badan usaha, maupun tanah kosong di jalan-jalan protokol. Ia mengatakan keputusan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No 30/2020 tentang Pengenaan PBB-P2 Tahun 2020.
"Penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2020 perlu dilakukan dengan mempertimbangkan adanya penyesuaian NJOP dari tahun 2019 berdasarkan harga pasar dan transaksi yang terjadi di tahun 2019," ujar Edi dalam keterangan tertulis yang dikutip suara.com, Senin (12/4/2020).
Selain itu, Edi mengatakan insentif diberikan untuk mendorong para wajib pajak menjalankan kewajibannya. Ia memberikan insentif perpajakan daerah di luar pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah.
Bahkan, tunggakkan PBB-P2 tahun 2019 dan tahun-tahun sebelumnya akan diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 terhitung sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Edi mengatakan bahwa salah satu sumber penerimaan daerah potensial di DKI Jakarta adalah PBB-P2 sehingga PBB-P2 yang dibayarkan akan sangat membantu dalam pembiayaan penanggulangan Covid-19 ini.
"Harapannya, dalam kondisi ini masyarakat dapat berperan serta sekaligus berkontribusi untuk bersama-sama menanggulangi dampak dari wabah Covid-19, yaitu dengan kesadaran tinggi melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2020 dengan tidak menunggu waktu jatuh tempo," pungkasnya.
Baca Juga: Penerapan PSBB Masuk Hari ke-4, Sejumlah Ruas Jalan Protokol Jakarta Ramai
Berita Terkait
-
Jokowi: FAO Ingatkan Ancaman Kelangkaan Pangan Dunia Akibat Corona
-
Kecemasan Chacha Frederica Jelang Lahiran di Tengah Pandemi Corona
-
Mati-matian Perangi Corona, Anies dan Edy Rahmayadi Disebut Bintang NKRI
-
Kelompok Penulis Muda Ini Terbitkan Buku soal Corona, Bisa Diunduh Gratis!
-
MUI Dukung Rencana Istigasah dan Zikir Nasional Agar Corona Segera Hilang
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Temuan Awal KPK: Dana Suap Proyek Dipakai Bupati Lampung Tengah untuk Lunasi Utang Kampanye
-
BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 Lewat Asian Le Mans Series
-
Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan
-
Jelang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Ajukan 3 Tuntutan ke Polda Metro
-
Api Mengamuk di Pasar Kramat Jati, Pedagang Rugi Besar Barang Dagangan Baru Turun Ludes Terbakar
-
Merak Siap Layani Kebutuhan EV Selama Nataru, PLN Pastikan SPKLU dan Petugas Siaga 24 Jam
-
Kesaksian Ridwan saat Pasar Induk Kramat Jati Terbakar: Ada Ledakan, Diduga dari Toko Plastik
-
Imbas Kebakaran di Pasar Induk, Empat Rute TransJakarta Terdampak
-
KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan
-
Ledakan Terdengar Dua Kali, Pasar Induk Kramat Jati Kebakaran Pagi Ini