Suara.com - Sejumlah tokoh dan politikus turut menyoroti tindakan Andi Taufan Garuda Putra, Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi, yang menerbitkan surat ke camat seluruh Indonesia.
Kebanyakan dari mereka menyayangkan tindakan Stafsus Presiden tersebut dan menganggap Andi telah menyalahi wewenang.
Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyebut, penerbitan surat tersebut tidak menuruti etika dan hirarki pemerintahan.
"Melakukan 'kebaikan' tidak boleh dengan cara yang salah. Surat Stafsus ini jelas menabrak etika kepatutan dan hirarki pemerintahan. Menyurati Camat semestinya lewat Gubernur/Bupati/Walikota," tulis Ferdinand melalui Twitter, Selasa (14//4/2020).
Jurnalis cum aktivis kemanusiaan Andreas Harsono tak luput mengkritik tindakan Andi Taufan Garuda.
Ia mempertanyakan bagaimana bisa seorang lulusanUniversitas Harvard bisa menyalahgunakan kekuasaan untuk melancarkan aktivitas perusahaannya.
"Aku yakin @Harvard mengajarkan tentang 'konflik kepentingan' di kampusnya. Bagaimana bisa seorang Staf Presiden Jokowi, yang juga lulusan Harvard, di Jakarta menggunakan kekuasaannya untuk memastikan layanan perusahaannya digunakan seluruh negara?" tulis Andreas dalam bahasa Inggris, Selasa (14/4/2020).
Senada dengan hal tersebut, Komisaris Ombudsman Alvin Lie bahkan dengan tegas mengatakan bahwa penerbitan surat oleh Stafsus Presife itu adalah sebuah maladministrasi dan pelanggaran berat.
"Ini merupakan suatu tindakan yang terindikasi maladministrasi," kata Alvin Lie saat dihubungi Suara.com, Selasa (14/4/2020).
Baca Juga: Kooperatif Saat Ditangkap, Tio Pakusadewo Akui Simpan Alat Isap Sabu
Menurut Alvin, penerbitan surat edaran tidak termasuk dalam tugas pokok seorang Staf Khusus Presiden.
"Tugas staf khusus adalah memberikan masukan kepada presiden. Staf khusus tidak memiliki kewenangan eksekutif apalagi membuat surat keluar, surat edaran dan sebagainya," jelas Alvin.
Ia juga menilai bahwa tindakan yang dilakukan Stafsus Andi Taufan Garuda Putra berpotensi memiliki kepentingan tertentu.
"Ada potensi konflik kepentingan karena perusahaan yang dimaksud oleh staf khusus tersebut adalah perusahaan di mana staf tersebut juga mempunyai peran di sana," tambah Alvin.
Komisioner Ombudsman ini pun menilai bahwa tindakan yang dilakukan Andi Taufan merupakan pelanggaran berat.
"Ini adalah pelanggaran berat karena sekretariat negara adalah lembaga negara, dan staf khusus bukan lah pejabat yang berwenang untuk menggunakan kop surat Setneg," jelas Alvin.
Berita Terkait
-
Heboh Stafsus Jokowi Surati Camat, ORI: Berpotensi Konflik Kepentingan!
-
Soal Surat Stafsus Presiden, Komisioner Ombudsman: Ini Pelanggaran Berat
-
Beredar Surat Stafsus Presiden ke Camat, Selipkan Perusahaannya
-
Napi Baru Bebas Mencuri Lagi, Komisioner Ombudsman: Menkumham Tidak Mikir
-
Unggah Foto Luhut saat Masih Muda, Ferdinand: Luhut Bukan Kaleng-kaleng Bos
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta