Suara.com - Sejumlah tokoh dan politikus turut menyoroti tindakan Andi Taufan Garuda Putra, Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi, yang menerbitkan surat ke camat seluruh Indonesia.
Kebanyakan dari mereka menyayangkan tindakan Stafsus Presiden tersebut dan menganggap Andi telah menyalahi wewenang.
Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyebut, penerbitan surat tersebut tidak menuruti etika dan hirarki pemerintahan.
"Melakukan 'kebaikan' tidak boleh dengan cara yang salah. Surat Stafsus ini jelas menabrak etika kepatutan dan hirarki pemerintahan. Menyurati Camat semestinya lewat Gubernur/Bupati/Walikota," tulis Ferdinand melalui Twitter, Selasa (14//4/2020).
Jurnalis cum aktivis kemanusiaan Andreas Harsono tak luput mengkritik tindakan Andi Taufan Garuda.
Ia mempertanyakan bagaimana bisa seorang lulusanUniversitas Harvard bisa menyalahgunakan kekuasaan untuk melancarkan aktivitas perusahaannya.
"Aku yakin @Harvard mengajarkan tentang 'konflik kepentingan' di kampusnya. Bagaimana bisa seorang Staf Presiden Jokowi, yang juga lulusan Harvard, di Jakarta menggunakan kekuasaannya untuk memastikan layanan perusahaannya digunakan seluruh negara?" tulis Andreas dalam bahasa Inggris, Selasa (14/4/2020).
Senada dengan hal tersebut, Komisaris Ombudsman Alvin Lie bahkan dengan tegas mengatakan bahwa penerbitan surat oleh Stafsus Presife itu adalah sebuah maladministrasi dan pelanggaran berat.
"Ini merupakan suatu tindakan yang terindikasi maladministrasi," kata Alvin Lie saat dihubungi Suara.com, Selasa (14/4/2020).
Baca Juga: Kooperatif Saat Ditangkap, Tio Pakusadewo Akui Simpan Alat Isap Sabu
Menurut Alvin, penerbitan surat edaran tidak termasuk dalam tugas pokok seorang Staf Khusus Presiden.
"Tugas staf khusus adalah memberikan masukan kepada presiden. Staf khusus tidak memiliki kewenangan eksekutif apalagi membuat surat keluar, surat edaran dan sebagainya," jelas Alvin.
Ia juga menilai bahwa tindakan yang dilakukan Stafsus Andi Taufan Garuda Putra berpotensi memiliki kepentingan tertentu.
"Ada potensi konflik kepentingan karena perusahaan yang dimaksud oleh staf khusus tersebut adalah perusahaan di mana staf tersebut juga mempunyai peran di sana," tambah Alvin.
Komisioner Ombudsman ini pun menilai bahwa tindakan yang dilakukan Andi Taufan merupakan pelanggaran berat.
"Ini adalah pelanggaran berat karena sekretariat negara adalah lembaga negara, dan staf khusus bukan lah pejabat yang berwenang untuk menggunakan kop surat Setneg," jelas Alvin.
Berita Terkait
-
Heboh Stafsus Jokowi Surati Camat, ORI: Berpotensi Konflik Kepentingan!
-
Soal Surat Stafsus Presiden, Komisioner Ombudsman: Ini Pelanggaran Berat
-
Beredar Surat Stafsus Presiden ke Camat, Selipkan Perusahaannya
-
Napi Baru Bebas Mencuri Lagi, Komisioner Ombudsman: Menkumham Tidak Mikir
-
Unggah Foto Luhut saat Masih Muda, Ferdinand: Luhut Bukan Kaleng-kaleng Bos
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi