Suara.com - Sejumlah tokoh dan politikus turut menyoroti tindakan Andi Taufan Garuda Putra, Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi, yang menerbitkan surat ke camat seluruh Indonesia.
Kebanyakan dari mereka menyayangkan tindakan Stafsus Presiden tersebut dan menganggap Andi telah menyalahi wewenang.
Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyebut, penerbitan surat tersebut tidak menuruti etika dan hirarki pemerintahan.
"Melakukan 'kebaikan' tidak boleh dengan cara yang salah. Surat Stafsus ini jelas menabrak etika kepatutan dan hirarki pemerintahan. Menyurati Camat semestinya lewat Gubernur/Bupati/Walikota," tulis Ferdinand melalui Twitter, Selasa (14//4/2020).
Jurnalis cum aktivis kemanusiaan Andreas Harsono tak luput mengkritik tindakan Andi Taufan Garuda.
Ia mempertanyakan bagaimana bisa seorang lulusanUniversitas Harvard bisa menyalahgunakan kekuasaan untuk melancarkan aktivitas perusahaannya.
"Aku yakin @Harvard mengajarkan tentang 'konflik kepentingan' di kampusnya. Bagaimana bisa seorang Staf Presiden Jokowi, yang juga lulusan Harvard, di Jakarta menggunakan kekuasaannya untuk memastikan layanan perusahaannya digunakan seluruh negara?" tulis Andreas dalam bahasa Inggris, Selasa (14/4/2020).
Senada dengan hal tersebut, Komisaris Ombudsman Alvin Lie bahkan dengan tegas mengatakan bahwa penerbitan surat oleh Stafsus Presife itu adalah sebuah maladministrasi dan pelanggaran berat.
"Ini merupakan suatu tindakan yang terindikasi maladministrasi," kata Alvin Lie saat dihubungi Suara.com, Selasa (14/4/2020).
Baca Juga: Kooperatif Saat Ditangkap, Tio Pakusadewo Akui Simpan Alat Isap Sabu
Menurut Alvin, penerbitan surat edaran tidak termasuk dalam tugas pokok seorang Staf Khusus Presiden.
"Tugas staf khusus adalah memberikan masukan kepada presiden. Staf khusus tidak memiliki kewenangan eksekutif apalagi membuat surat keluar, surat edaran dan sebagainya," jelas Alvin.
Ia juga menilai bahwa tindakan yang dilakukan Stafsus Andi Taufan Garuda Putra berpotensi memiliki kepentingan tertentu.
"Ada potensi konflik kepentingan karena perusahaan yang dimaksud oleh staf khusus tersebut adalah perusahaan di mana staf tersebut juga mempunyai peran di sana," tambah Alvin.
Komisioner Ombudsman ini pun menilai bahwa tindakan yang dilakukan Andi Taufan merupakan pelanggaran berat.
"Ini adalah pelanggaran berat karena sekretariat negara adalah lembaga negara, dan staf khusus bukan lah pejabat yang berwenang untuk menggunakan kop surat Setneg," jelas Alvin.
Berita Terkait
-
Heboh Stafsus Jokowi Surati Camat, ORI: Berpotensi Konflik Kepentingan!
-
Soal Surat Stafsus Presiden, Komisioner Ombudsman: Ini Pelanggaran Berat
-
Beredar Surat Stafsus Presiden ke Camat, Selipkan Perusahaannya
-
Napi Baru Bebas Mencuri Lagi, Komisioner Ombudsman: Menkumham Tidak Mikir
-
Unggah Foto Luhut saat Masih Muda, Ferdinand: Luhut Bukan Kaleng-kaleng Bos
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM