Suara.com - Sebanyak 3.474 kendaraan masih melakukan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala (PSBB) yang telah diterapkan di Jakarta. Ratusan pelanggaran itu tercatat aparat kepolisian hingga hari keempat pemberlakuan PSBB.
Dari data itu, kebanyakan pelanggaran yang diperbuat pengendara adalah tidak mengenakan masker.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal itu berdasar hasil uji coba penggunaan blanko teguran bagi pengendara yang melanggar aturan PSBB pada Senin (13/4/2020), sejak pukul 14.00 WIB hingga 20.00 WIB.
"Sebanyak 3.474 pelanggaran terdiri dari 2.304 pelanggaran tidak menggunakan masker," kata Sambodo seperti dilansir dari Ayo Jakarta--jaringan Suara.com., Selasa (14/4/2020).
Selain itu, masih banyak pengemudi roda empat atau mobil yang membawa penumpang melebihi 50 persen kapasitas muatan sebgaimana yang diatur dalam aturan PSBB.
"Kemudian 787 pelanggaran (jumlah penumpang) melebihi 50 persen kapasitas mobil, dan 383 pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat," kata dia.
Para pelanggar akan dicatat identitasnya dan diminta untuk menuliskan pernyataan untuk tidak mengulangi lagi kesalahan yang salam di atas kertas blanko.
Ditlantas PMJ bersama Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah mendirikan 33 pos pengecekan atau check point guna mengawasi pengedara motor yang melintas selama masa penerapan PSBB.
Sesuai aturan PSBB di Jakarta, bagi warga yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana hukuman penjara selama setahun dan denda senilai Rp 100 juta. Mereka yang melanggar dapat dijerat Pasal 93 UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.
Baca Juga: Melanggar Lockdown, Anak-anak Menangis Ditegur Polisi, Alasannya Bikin Iba
Tag
Berita Terkait
-
Masih Buka saat PSBB, Plaza Kenari Mas Ditutup Satpol PP
-
Geger Warga Solo Temukan Ramuan Virus Corona, Sembuhkan 7 Orang di Jakarta
-
RS Rujukan Covid-19 Penuh, Pasien Positif Corona Meninggal di RS Swasta
-
Sehari 5 Penumpang karena PSBB, Sopir Mikrolet Cuma Bisa Elus Dada
-
Update Pasien Corona RSD Wisma Atlet: 394 Positif, 135 PDP dan 47 ODP
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
MK Tolak Gugatan Pilgub Papua, Begini Reaksi Golkar
-
Terkuak! Kejagung Ogah Kasih Keterangan Soal Pemeriksaan Anak Jusuf Hamka karena Ini
-
Sertijab ke KSP Baru M Qodari, AM Putranto Banjir Air Mata: Saya Tentara tapi Bisa Nangis juga
-
Diminta DPR Tambah Bansos Sembako, Menkeu Purbaya Langsung Sanggupi: APBN Cukup!
-
Terdakwa Tabrak Lari Dituntut Ringan, Anak Korban Ngamuk: Saya Bakal Kirim Surat ke Presiden Prabowo
-
Copot Kepala Sekolah Karena Disiplinkan Anaknya, Kemendagri Periksa Wali Kota Prabumulih
-
Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!
-
Terungkap! Utang BLBI Jadi Biang Kerok, Ini Perkara yang Bikin Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya
-
Selesai! Tutut Soeharto Cabut Gugatan, Menkeu Purbaya Ungkap Pesan Akrab: Beliau Kirim Salam
-
Kejagung Tunggu Red Notice Interpol untuk Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Kemendikbudristek