Suara.com - Polisi masih mendalami peran aktor kawakan Tio Pakusadewo dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Salah satunya terkait status Tio Pakusadewo, apakah hanya sebatas pengguna atau pengedar, setelah ditemukan barang bukti ganja seberat 18 gram saat dilakukan penangkapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengaku, masih memerlukan waktu untuk mendalami dugaan tersebut.
Pasalnya, Tio Pakusadewo sendiri sejatinya baru saja dibekuk pada Selasa (14/4/2020) sekira pukul 01.00 WIB dini hari tadi.
"Kami mengharapkan minta waktu dua tiga hari lagi untuk mendalami lagi apakah dia ini cuma sekadar pemakai saja atau memang pengedar atau membeli," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Hanya, Yusri mengungkap berdasar pengakuan awal, Tio Pakusadewo mengatakan bisa membeli sabu sebanyak dua kali dalam sebulan masing-masing seberat 0,5 gram.
Sementara, terkait barang bukti ganja itu sendiri kekinian tersangka pemasoknya baru saja ditangkap.
"Baru subuh tadi (Tio Pakusadewo) ditangkap. Bahkan pemasok ganjanya baru lalu kami tangkap. Ini akan kami dalami," katanya.
Untuk diketahui, berdasar hasil tes urine Tio Pakusadewo dinyatakan positif mengkonsumsi ekstasi dan sabu.
Baca Juga: Kasus Narkoba Lagi, Tio Pakusadewo Terancam 20 Tahun Penjara
Selain itu polisi juga turut menemukan ganja seberat 18 gram saat dilakukan penangkapan.
Yusri menuturkan bahwasanya Tio Pakusadewo ditangkap di sebuah rumah di Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2020) hari ini sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Saat ditangkap polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, ganja seberat 18 gram dan bong atau alat hisap sabu.
"Pada saat dilakukan pengecekan urine memang yang bersangkutan positif ada dua, amphetamine dan methaphetamine," ungkap Yusri.
Dalam kasus ini polisi juga berhasil menangkap tersangka berinisial IG yang merupakan pemasok ganja kepada Tio.
Sementara, satu tersangka lainnya berinisial R yang memasok sabu dan ekstasi kepada Tio kini masih dalam pengejaran polisi.
"Sementara untuk barang bukti ganja yang ditemukan di TKP di kediaman tersangaka, ini inisialnya adalah IG. Ini IG baru sjaa satu menit yang lalu ditangkap," ucap Yusri.
Atas perbuatannya Tio pun dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kasus Narkoba Lagi, Tio Pakusadewo Terancam 20 Tahun Penjara
-
Polisi Berhasil Tangkap Pemasok Ganja Tio Pakusadewo
-
Ketergantungan Parah! Tio Pakusadewo Isap Sabu Seminggu 2 Kali
-
5 Fakta Perjalanan Karier Tio Pakusadewo, Aktor Terciduk Narkoba 3 Kali
-
Ditangkap Polisi Pakai APD Corona, Apakah Tio Pakusadewo Positif COVID-19?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN Pilihan Prabowo yang Hartanya Tembus Rp 29 Miliar
-
Polisi Bongkar Modus Lempar Bola Komplotan Copet di Halte TransJakarta, Begini Praktiknya!
-
Sudah Komitmen, Mensesneg Sebut Mahfud MD Bakal Diajak Gabung ke Tim Reformasi Kepolisian
-
BREAKING NEWS! Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir
-
Jalur Tol Gratis dari Gerbang Tol Fatmawati 2 Kurangi Macet 24 Persen, Bakal Dibuka hingga Oktober?
-
Bantah Aktivis Syahdan Husein Mogok Makan di Tahanan, Polisi Tunjukkan Bukti Ini!
-
Warning dari Senayan Buat Erick Thohir: Boleh Rangkap Jabatan, Tapi....
-
Nasib Wali Kota Prabumulih Buntut Ulah Anak: Disemprot Kemendagri, LHKPN Diubek-ubek KPK
-
Imbas Ramal Prabowo Rombak Kabinet, Rocky Gerung Curhat Banjir Protes Publik: Reshuffle Terburuk!
-
Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!