- Wali Kota Prabumulih Arlan secara terbuka meminta maaf atas kesalahannya setelah tindakannya hendak mencopot kepala sekolah
- Kemendagri menemukan bahwa tindakan Wali Kota Arlan melanggar peraturan perundang-undangan
- Buntut dari sorotan publik terhadap gaya hidup keluarganya, KPK kini turun tangan untuk memeriksa kembali LHKPN milik Arlan
Suara.com - Kekuasaan bisa menjadi pedang bermata dua. Inilah yang kini dirasakan Wali Kota Prabumulih, Arlan.
Kini nasibnya berada di ujung tanduk, setelah persoalan sepele yang melibatkan anaknya berbuntut panjang hingga menyeret Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah viral di media sosial dan menjadi bulan-bulanan warganet, Arlan akhirnya tampil di hadapan publik di Kantor Itjen Kemendagri, Jakarta pada Kamis (18/9/2025) kemarin, untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Dengan raut wajah penuh penyesalan, ia mengakui kesalahannya terkait polemik pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, yang dipicu teguran terhadap putrinya.
“Pertama-tama saya mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan terkhususnya masyarakat Prabumulih yang mana telah saya mengakui kesalahan saya atas kejadian ini,” kata Arlan.
Tak hanya kepada publik, Arlan juga secara langsung meminta maaf kepada Roni, kepala sekolah yang menjadi korban arogansi kekuasaannya. Ia berjanji menjadikan insiden memalukan ini sebagai pelajaran berharga.
“Ini membuat satu hikmah bagi saya dan mempelajari bagi saya … Dengan adanya kejadian ini saya ambil satu hikmahnya,” tambahnya.
Kemendagri Turun Tangan, Sanksi Menanti
Pernyataan maaf Arlan tidak serta-merta menyelesaikan masalah. Kemendagri yang langsung turun tangan atas perintah Menteri Tito Karnavian, menemukan bahwa tindakan Arlan cacat hukum.
Baca Juga: Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menyatakan bahwa pemutasian Roni Ardiansyah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” tegas Mahendra.
Akibat pelanggaran tersebut, Kemendagri merekomendasikan sanksi tegas bagi Arlan. Meski baru berupa teguran, ini menjadi catatan merah dalam rekam jejak kepemimpinannya.
“Ini peristiwa pertama. Kemudian, kita lihat, sudah diambil langkah-langkah, kami tentu sebagai APIP akan memberikan laporan lengkap pada Pak Menteri, sekaligus juga akan memberikan rekomendasi sanksi, kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis,” ujar Mahendra.
KPK Mulai Mengendus, LHKPN Arlan Diperiksa
Masalah bagi Arlan ternyata tidak berhenti di Kemendagri. Sorotan publik terhadap mobil yang digunakan anak sang wali kota saat kejadian, memicu bola salju yang lebih besar.
Berita Terkait
-
LHKPN Wali Kota Prabumulih Disorot, Tanah 1 Hektare Lebih Dihargai 40 Jutaan
-
Wali Kota Prabumulih Disemprot dan Minta Maaf Sambil Nunduk, Netizen: Pemimpin Zalim Kena Batunya!
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Buntut Hujan Deras, 39 RT di Jakarta Selatan Dikepung Banjir Setinggi 30 Sentimeter
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Drama Aura Kasih Berlanjut, Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Ridwan Kamil di Luar Negeri
-
Kabar Gembira! Lansia di Atas 75 Tahun yang Tinggal Sendirian Bakal Dapat Makan Gratis dari Kemensos
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?