Suara.com - DPR menyambut baik langkah pemerintah yang mulai membuka data terkait jumlah ODP dan PDP Covid-19. Anggota Komisi IX Kurniasih Mufida berujar bahwa sebelumnya Komisi IX juga telah menyarankan pemerintah transparan soal data tersebut.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai data ODP dan PDP Covid-19 dapat meningkatkan kewaspadaan semua pihak. Sehingga ke depan, upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dapat efektif.
"Transparansi data adalah kunci keberhasilan langkah memutus mata rantai penularan wabah. Jangan lagi ada yang ditutup-tutupi," kata Mufida saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).
Dengan dibukanya data tersebut, Mufida meminta pemerintah agar lebih pro aktif dan masif melakukan trasing data masyrakat baik yang berstatus ODP maupun PDP. Ia berujar trasing dapat dilakukan berbasis data mulai tingkat RT dan RW ditambah dengan tes massal PCR terutama di daerah episentrum sebaran Covid-19.
"Semakin cepat trasing dilakukan akan semakin tercatat data status masyarakat sehingga bisa segera dilakukan tindakan cepat untuk menekan penularan Covid-19," kata Mufida.
Sebelumnya, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) atau PDP virus corona di Indonesia mencapai 10.482 orang. Sementara orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 139.137 orang.
Data itu dibuka oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB di Jakarta, Selasa (14/4/2020). Data ini dibuka atas perintah Presiden Joko Widodo.
"Pasien dalam pengawasan 10.482 PDP. Termasuk kategori orang dalam pemantauan sampai saat ini sudah tercatat 139.137 orang," kata Yurianto.
Jumlah pasien meninggal dunia karena virus corona hingga Selasa 14 April 2020 berjumlah 459 orang. Sementara seluruhh pasien yang positif virus corona di Indonesia sebanyak 4.839 orang.
Baca Juga: Liga 1 Dihentikan karena Corona, Dedi Tak Bisa Lupakan Laga Arema Vs Persib
Pasien yang meninggal akibat COVID-19 bertambah 60 orang. Jumlah kasus yang terkonfirmasi positif bertambah 282 kasus. Pasien sembuh bertambah 46 orang sementara yang meninggal bertambah 60 kasus.
"Ini keprihatinan yang sangat mendalam bagi negara dan kita tidak mungkin lagi berdiam diri tidak melanjutkan pekerjaan yang besar ini dan tidak semakin merapatkan barisan untuk bergotong royong," kata Yuri.
Berita Terkait
-
Lebih dari 100 Ribu Sembako Dikirim ke Malaysia, Tak Semua WNI Dapat
-
PSBB Hari Pertama, Jumlah Penumpang di Stasiun Depok Baru Langsung Anjlok
-
Liga 1 Dihentikan karena Corona, Dedi Tak Bisa Lupakan Laga Arema Vs Persib
-
Sebulan Terinfeksi Corona, Menhub Budi Karya: Saya Tidak Menyerah
-
Balasan Menohok Kaesang, Disindir Tak Berdonasi saat Wabah Corona
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini