Suara.com - Staf Khusus (Stafsus) Milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan. Setelah Andi Taufan Garuda Putra menyurati camat se-Indonesia, kini Billy Mambrasar menuliskan biodata yang mengklaim jabatannya setingkat dengan menteri.
Biodata tersebut ditulis dalam laman LinkedIn miliknya. Pada kolom 'Pengalaman', ia menuliskan jabatannya saat ini sebagai Staf Khusus dan Penasihat Presiden Republik Indonesia.
Billy menuliskan dirinya menjadi satu dari 14 orang yang diangkat menjadi Staf Khusus Presiden RI. Ia mengklaim posisinya setingkat dengan menteri.
Bahkan, ia juga menyebut posisinya sama seperti Lembaga West Wing di Amerika Serikat, yakni penasihat Presiden Amerika Serikat.
Biodata diubah
Setelah ramai menjadi perbincangan publik, belakangan biodata Billy dalam LinkedIn diubah. Dari pantauan Suara.com, Kamis (16/4/2020), dalam biodata terbarunya, ia tak lagi mengklaim jabatannya setara dengan menteri.
Dalam biodata terbarunya, Billy menjelaskan bahwa ia salah satu Staf Khusus Presiden yang melakukan koordinasi setiap hari dan memberikan masukan kepada presiden terkait penyusunan kebijakan dan strategi pemerintah.
Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden diatur mengenai tugas-tugas para staf khusus milenial.
Pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Baca Juga: Pemprov Jabar Salurkan Paket Bansos Rp 500 Ribu, Ada Uang Tunai dan Sembako
Pada Pasal 28 ayat (1) disebutkan, untuk mendukung pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden:
a. Setiap Staf Khusus Presiden dibantu oleh paling banyak 5 (lima asisten);
b. Sekretaris Pribadi Presiden dapat dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi Presiden; dan
c. khusus Sekretaris Pribadi Presiden, 2 (dua) Asisten diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.
Selanjutnya pada Pasal 28 ayat (2) dijelaskan yang dimaksud asisten terdiri dari paling banyak 2 pembantu asisten. Dalam ayat berikutnya dijelaskan pembantu asisten itu didukung staf yang diperbantukan dari Sekretarian Kabinet dan/atau Kementerian Sekretaris Negara.
Berita Terkait
-
Ramai #BebaskanSitiFadilah, Masih Ingat Siapa Dia dan Kasusnya?
-
Blunder Stafsus Milenial Jokowi, Sebenarnya Kerjaan Mereka Apa Sih?
-
Epidemilogis UI ke Stafsus Presiden: Kerja Dong atau Paling Tidak Mikir
-
Dituding Ada Kepentingan di Kartu Prakerja, Stafsus Jokowi Siap Mundur
-
Satu Bulan Terpapar Corona, Menhub: Saya Tidak Menyerah
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden