Suara.com - Staf Khusus (Stafsus) Milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan. Setelah Andi Taufan Garuda Putra menyurati camat se-Indonesia, kini Billy Mambrasar menuliskan biodata yang mengklaim jabatannya setingkat dengan menteri.
Biodata tersebut ditulis dalam laman LinkedIn miliknya. Pada kolom 'Pengalaman', ia menuliskan jabatannya saat ini sebagai Staf Khusus dan Penasihat Presiden Republik Indonesia.
Billy menuliskan dirinya menjadi satu dari 14 orang yang diangkat menjadi Staf Khusus Presiden RI. Ia mengklaim posisinya setingkat dengan menteri.
Bahkan, ia juga menyebut posisinya sama seperti Lembaga West Wing di Amerika Serikat, yakni penasihat Presiden Amerika Serikat.
Biodata diubah
Setelah ramai menjadi perbincangan publik, belakangan biodata Billy dalam LinkedIn diubah. Dari pantauan Suara.com, Kamis (16/4/2020), dalam biodata terbarunya, ia tak lagi mengklaim jabatannya setara dengan menteri.
Dalam biodata terbarunya, Billy menjelaskan bahwa ia salah satu Staf Khusus Presiden yang melakukan koordinasi setiap hari dan memberikan masukan kepada presiden terkait penyusunan kebijakan dan strategi pemerintah.
Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden diatur mengenai tugas-tugas para staf khusus milenial.
Pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Baca Juga: Pemprov Jabar Salurkan Paket Bansos Rp 500 Ribu, Ada Uang Tunai dan Sembako
Pada Pasal 28 ayat (1) disebutkan, untuk mendukung pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden:
a. Setiap Staf Khusus Presiden dibantu oleh paling banyak 5 (lima asisten);
b. Sekretaris Pribadi Presiden dapat dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi Presiden; dan
c. khusus Sekretaris Pribadi Presiden, 2 (dua) Asisten diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.
Selanjutnya pada Pasal 28 ayat (2) dijelaskan yang dimaksud asisten terdiri dari paling banyak 2 pembantu asisten. Dalam ayat berikutnya dijelaskan pembantu asisten itu didukung staf yang diperbantukan dari Sekretarian Kabinet dan/atau Kementerian Sekretaris Negara.
Berita Terkait
-
Ramai #BebaskanSitiFadilah, Masih Ingat Siapa Dia dan Kasusnya?
-
Blunder Stafsus Milenial Jokowi, Sebenarnya Kerjaan Mereka Apa Sih?
-
Epidemilogis UI ke Stafsus Presiden: Kerja Dong atau Paling Tidak Mikir
-
Dituding Ada Kepentingan di Kartu Prakerja, Stafsus Jokowi Siap Mundur
-
Satu Bulan Terpapar Corona, Menhub: Saya Tidak Menyerah
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
Terkini
-
Jakarta Kebakaran Lagi, 10 Warung di Kalideres Ludes Terbakar
-
Pemprov Aceh Surati PBB Minta Bantuan, Komisi II DPR: Tak Usah Diperdebatkan
-
Terungkap, Ada Nama Kakak Najwa Shihab di Grup Mas Menteri Core Team Nadiem Makarim
-
Gubsu Bobby Nasution: Pemerintah Pusat Sangat Membantu Pemulihan Pascabencana
-
Pemprov Aceh Minta Bantuan PBB, Nasir Djamil: Bukan Berarti Pusat Tak Sanggup, Ini Misi Kemanusiaan
-
Kuasa Hukum Kerry Sebut Tak Ada Dakwaan Soal Pengoplosan BBM di Kasus Pertamina
-
Cirebon Dipilih Jadi Titik Strategis Siaga SPKLU PLN Saat Nataru
-
Jaksa Bongkar 3 Nama Titipan Walkot Semarang untuk Nadiem di Kasus Pengadaan Chromebook
-
Jangan ke MA, Mahfud MD Dorong Presiden Ambil Alih Pembatalan Perpol Jabatan Sipil Polri
-
Proyek Chromebook Diduga Jadi Bancakan, 3 Terdakwa Didakwa Bobol Duit Negara Rp2,18 Triliun