Suara.com - Sejak pengangkatan Staf Khusus (Stafsus) Milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi), jabatan tersebut telai menuai kontroversi. Banyak pihak menilai pengangkatan Stafsus dengan gaji Rp 50 juta sebulan merupakan sebuah pemborosan anggaran.
Ada tujuh Stafsus Milenial yang ditunjuk oleh Jokowi. Mereka adalah Adaman Belva Syah Devara, Putri Indahsari Tanjung, Ayu Kartika Dewi, Andi Taufan Garuda Putra, Angkie Yudistia, Aminudin Maruf dan Gracia Billy Yosaphat Mambrasar.
Seiring berjalannya waktu, beberapa Stafsus Milenial sempat melakukan kesalahan hingga menimbulkan banyak kritik dan kecaman. Kekinian Stafsus Milenial Andi Taufan Garuda Putra menyurati seluruh capat di Indonesia untuk bekerja sama dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19 bersama perusahaan miliknya.
Publik mulai bertanya-tanya dengan tugas yang dikerjakan oleh para stafsus yang bergaji tinggi tersebut. Apa saja tugas Stafsus Milenial?
Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden diatur mengenai tugas-tugas para staf khusus milenial.
Pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Pada Pasal 28 ayat (1) disebutkan, untuk mendukung pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden:
a. setiap Staf Khusus Presiden dibantu oleh paling banyak 5 (lima asisten);
b. Sekretaris Pribadi Presiden dapat dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi Presiden; dan
c. khusus Sekretaris Pribadi Presiden, 2 (dua) Asisten diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.
Selanjutnya pada Pasal 28 ayat (2) dijelaskan yang dimaksud asisten terdiri dari paling banyak 2 pembantu asisten. Dalam ayat berikutnya dijelaskan pembntu asisten itu didukung staf yang diperbantukan dari Sekretarian Kabinet dan/atau Kementerian Sekretaris Negara.
Baca Juga: Pemuda 24 Tahun Asal Medan Ini Raih Gelar Doktor di Malaysia
Berita Terkait
-
Epidemilogis UI ke Stafsus Presiden: Kerja Dong atau Paling Tidak Mikir
-
Pemerintah Didesak Pecat Stafsus, Jika Ada yang Terbukti Korupsi
-
Dituding Ada Kepentingan di Kartu Prakerja, Stafsus Jokowi Siap Mundur
-
Buntut Surat ke Camat, Jokowi Didesak Pecat Stafsus Milenial Andi Taufan
-
4 Blunder Stafsus Milenial Jokowi, dari Surat Camat hingga 'Kubu Sebelah'
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun