Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelaskan alasan partainya memberikan suara Nazarudin Kiemas yang mendapat suara terbanyak di daerah pemilihan Sumatera Selatan I, kepada Harun Masiku.
"Setelah partai mendapat legalitas dari putusan Mahkamah Agung, dalam rapat itu kami melihat pelimpahan suara dari Bapak Nazarudin Kiemas ke Harun Masiku mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan punya latar belakang profesi yang dibutuhkan oleh partai yaitu lulusan 'internasional ekonomic law' dan dapat beasiswa dari Inggris dan dalam rekam jejak yang bersangkutan pada tahun 2000 ada dalam kongres pertama juga terlibat dalam penyusunan AD/ART partai," kata Hasto di kantor DPP PDIP, Kamis (16/4/2020).
Hasto menyampaikan hal tersebut menggunakan sarana "video conference" untuk terdakwa Saeful Bahri yang berada di rumah tahanan (rutan) KPK di gedung KPK lama.
Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di pengadilan Tipikor Jakarta.
Saeful Bahri yang juga merupakan kader PDIP didakwa bersama-sama Harun Masiku ikut menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta.
Suap itu diberikan agar mengupayakan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI daerah Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.
Dalam dakwaan disebutkan, meski Nazaruddin Kiemas sudah meninggal dunia, namun ia tetap mendapat suara tertinggi di dapil Sumsel I yaitu 34.276 suara dalam pileg.
Pada Juli 2019 rapat pleno PDIP memutuskan Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas.
"Saat rapat pleno dilaporkan perolehan suara dari setiap caleg di dapil tersebut saya lupa berapa suara Harun Masiku tapi diputuskan itu," ungkap Hasto.
Baca Juga: Fakta yang Terungkap dalam Persidangan terkait Buronan KPK Harun Masiku
Atas keputusan partai tersebut, menurut Hasto, Harun siap melakukan tugas sebagai anggota DPR.
"Respons Harun siap menjalankan tugas sebagai petugas partai," ungkap Hasto.
Atas keputusan rapat pleno DPP PDIP tersebut, Hasto lalu meminta Donny Tri Istiqomah selaku penasihat hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI.
Namun KPU membalas surat DPP PDIP itu dengan menyatakan tidak dapat mengakomodir permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Yang kami ingat saat itu ada perbedaan tafsir KPU dengan partai. KPU hanya berpendapat bahwa surat Nazarudin Kiemas diberikan kepada parpol tetapi tentang pelimpahannya itu menurut KPU tidak ada ketentuan hukumnya," tambah Hasto.
DPP PDIP juga meminta fatwa kepada Mahkamah Agung agar KPU bersedia melaksanakan permintaan DPP PDIP.
Berita Terkait
-
Fakta yang Terungkap dalam Persidangan terkait Buronan KPK Harun Masiku
-
Jalani Sidang Vicon, Kader PDIP Saeful Bahri Didakwa Suap Eks Anggota KPU
-
Cari Buronan Harun Masiku di Tengah Wabah Corona, Penyidik KPK Pakai APD
-
Haris Azhar ke Jokowi: Intelijen Suruh Cari Harun Masiku, Corona Biar BNPB
-
Hasto Kritik Kader PDIP yang Gemar Makan KFC, McD dan Minum Sprite
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada