"Dalam surat yang kami kirmkan pada pertengahan September 2019 tentang permohonan fatwa, kami memang menegaskan untuk memberikan suara Nazaruddin Kiemas kepada Harun," ungkap Hasto.
DPP PDIP mengirim pada 13 September 2019 perihal Permohonan Fatwa Terhadap Putusan MA-RI Nomor 57P/HUM/2019 19 Juli 2019 yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang pada pokoknya DPP PDIP meminta fatwa kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia agar KPU RI bersedia melaksanakan permintaan DPP PDIP sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan.
"Jadi fatwa MA itu menegaskan bahwa terhadap caleg terpilih yang berhalang tetap sebagaimana konsideran hukum di dalam hukum putusan MA diserahkan ke parpol untuk diberikan kepada kader partai yang dari caleg di dapil tersebut yang dinilai terbaik," jelas Hasto.
Namun dalam surat fatwa itu tidak disebutkan siapa nama yang akan menduduki posisi sebagai anggota DPR.
"Kami menunjuk Donny sebagai pemegang kuasa dalam uji materi maka kami tugaskan yang bersangkutan untuk menjalankan putusan MA itu ke KPU namun dalam perjalanannya KPU menolak dalam rapat pleno 30 Agustus 2019 karena KPU tidak mengindahkan putusan MA," ungkap Hasto.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020, Harun hingga saat ini belum ditemukan dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Berita Terkait
-
Fakta yang Terungkap dalam Persidangan terkait Buronan KPK Harun Masiku
-
Jalani Sidang Vicon, Kader PDIP Saeful Bahri Didakwa Suap Eks Anggota KPU
-
Cari Buronan Harun Masiku di Tengah Wabah Corona, Penyidik KPK Pakai APD
-
Haris Azhar ke Jokowi: Intelijen Suruh Cari Harun Masiku, Corona Biar BNPB
-
Hasto Kritik Kader PDIP yang Gemar Makan KFC, McD dan Minum Sprite
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi