Suara.com - Terdakwa Kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38,350 ribu.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lewat video conference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2020).
Jaksa F Worotikan menyebut uang suap itu berasal dari Caleg PDI P Harun Masiku diberikan kepada terdakwa Saeful bersama tersangka eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina untuk menyuap Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI Periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW.
Diketahui, Harun Masiku sampai saat ini keberadaannya belum diketahui dan menjadi buronan KPK.
"Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu dan SGD 38,350 yang seluruhnya setara dengan Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara anggota komisioner KPU Wahyu Setiawan," kata Jaksa KPK, Ronald F. Worotikan saat membacakan dakwaannya.
Menurut Ronald, uang tersebut dimaksudkan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI, menyetujui permohonan PAW dari PDI Perjuangan. Yakni mengganti Rezky Aprilia sebagai anggota pemenangan di daerah pilih Sumatera Selatan (Sumsel 1) digantikan Harun Masiku.
"...Bertentangan dengan kewajiban Wahyu," ucap Ronald.
Atas dakwaan itu, Saeful Bahri diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Cari Buronan Harun Masiku di Tengah Wabah Corona, Penyidik KPK Pakai APD
Berita Terkait
-
Cari Buronan Harun Masiku di Tengah Wabah Corona, Penyidik KPK Pakai APD
-
Haris Azhar ke Jokowi: Intelijen Suruh Cari Harun Masiku, Corona Biar BNPB
-
Pusako Andalas Sebut Pimpinan KPK Tak Ada Niat Tangkap Buronan Harun Masiku
-
Disebut Tak Punya Prestasi, ICW: Lebih Baik Firli Bahuri Mundur dari KPK
-
Sudah Disindir Lewat Sayembara iPhone 11, MAKI: KPK saat Ini Sandiwara
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun