Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk mengatasi dampak ekonomi akibat Virus Corona atau Coronavirus Disease (Covid-19) ke Mahkamah Konstitusi.
Ia tidak sendirian, namun menggugat bersama 23 orang lainnya dengan permohonan uji materi terhadap Pasal 2 Ayat (1) huruf a Angka 1, Angka 2 dan Angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Dan menyoroti peluang terjadinya asimetri informasi yang bisa saja terjadi dalam Pasal 27 ayat 1-3 Perppu No 1/2020.
Dalam bidang ekonomi, asimetri informasi terjadi jika salah satu pihak dari suatu transaksi memiliki informasi lebih banyak atau lebih baik dibandingkan pihak lainnya yang bisa menimbulkan bahaya moral (moral hazard).
Amien Rais menyebut pemerintah memang mengakui perilaku moral hazard akan menjadi perhatian dalam pelaksanaan Perppu ini, namun pasal 27 itu justru menunjukkan hal yang sebaliknya.
"Justru hal sebaliknya, di mana disebutkan uang yang dikeluarkan adalah biaya ekonomi bukan kerugian negara, dan kebijakan keuangan yang dikeluarkan bukan merupakan objek gugatan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Amien Rais dalam keterangannya, Jumat (17/4/2020).
Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 1 UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum sehingga tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan.
"NKRI adalah negara hukum dan kedudukan perppu berada di bawah konstitusi. (Sehingga) Perppu No 1/2020 tidak bisa menihilkan UUD 1945. Moral hazard akan dapat dicegah jika prinsip moral dalam Pancasila dan amanat penegakan hukum dalam UUD 1945 konsisten dijalankan," tegasnya.
Laporan Amien cs ini sudah tercatat di situs resmi MK dengan nomor 1962/PAN.MK/IV/2020 dan diterima dan dicap resmi MK pada 14 April 2020 pukul 19.07 WIB.
Ke-24 penggugat itu antara lain:
Baca Juga: Dipulangkan dari Malaysia, Tata Takut Ditolak Warga
Sirajuddin (Din) Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais, Marwan Batubara, Hatta Taliwang, Taufan Maulamin, Syamsulbalda, Abdurrahman Syebubakar, M Ramli Kamidin, MS Kaban, Darmayanto, Gunawan Adji.
Kemudian, Indra Wardhana, Abdullah Hehamahua, Adhie M Masardi, Agus Muhammad Mahsum, Ahmad Redi, Bambang Soetedjo, Ma'mun Murod, Indra Adil, Masri Sitanggang, Sayuti Asyathri, Muslim Arbi, dan Roosalina Berlian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Dari Teknisi ke Tumpukan Kelapa Busuk: Perjuangan Rosikin di Pinggir Rel Kramat Pulo Demi Mimpi Anak
-
Jaksa Agung Didesak Turun Tangan Seret Penyiram Air Keras Andrie Yunus ke Peradilan Umum
-
Terkuak! Korban Mutilasi di Serang Baru Ternyata Dibunuh karena Tolak Curi Mobil Majikan
-
PDIP-Demokrat Kompak Desak Prabowo Bentuk TGPF Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Ejek Donald Trump, Iran Serukan Persatuan Negara Arab untuk Usir Kekuatan AS dari Timur Tengah
-
Kondisi Terkini Andrie Yunus, Masih Berjuang Pulih di HCU RSCM
-
DPR Israel Sahkan RUU Bisa Hukum Mati Langsung Warga Palestina
-
Dugaan Aktor Besar di Balik Teror Air Keras Andrie Yunus, Desak Komnas HAM Bertindak
-
Kasus Andrie Yunus dan Kudeta Merayap: Eks BAIS Desak Presiden Copot Panglima TNI dan Kapolri
-
Donald Trump Ancam Bikin Iran 'Kiamat Lebih Cepat'