Suara.com - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan resmi menetapkan penerapan secara efektif Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memberantas penyebaran Covid-19 bertepatan pada 24 April 2020.
Tahapan sosialisasi PSBB di Makassar sudah diberlakukan per hari ini. Harapannya, dalam pelaksanaan nanti masyarakat yang melakukan pelanggaran bisa mengetahui apa saja yang dilarang dan diperbolehkan.
"Kita putuskan seusai dengan tahapan-tahapan PSBB, sosialisasi empat hari, uji coba tiga hari dan setelah itu penerapannya," kata Pejabat Wali Kota Makassar, M Iqbal Suhaeb, usai rapat Forkopimda di Posko Induk Penanganan dan Percepatan Covid-19 Sulawesi Selatan, Balai Manunggal Makassar, Jumat (17/4/2020).
Sosialisasi tersebut dimaksudkan, agar warga paham akan teknis pelaksanannya, sehingga bisa menekan angka pelanggaran saat penerapan PSBB yang efektif berlaku, Sabtu, 24 April 2020.
"Sosialisasi ini kita harapkan masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran PSBB hanya karena persoalan tidak tahu, atau tidak paham. Setelah empat hari, kita lalu memasuki tahapan uji coba dimana belum refresif atau sifatnya pembinaan. Selesai itu kita mulai dengan penegasan," kata dia.
Ia mengemukakan, mereka juga akan rapat membahas pengawasan dan pengamanannya, termasuk peran media mendukung penuh dalam menyosialisasikan kepada masyarakat.
"Kami harapkan media lebih banyak memberitakan orang taat melakukan PSBB dengan benar, supaya yang belum melakukan mencontoh yang benar. Sebab, kalau banyak pemberitaan tentang kegagalan PSBB nantinya orang yang sudah menjalankannya malah ikut melanggar," kata dia.
Tidak hanya dukungan media dalam membantu proses sosialisasi kepada masyarakat, Pemerintah Kota pun sudah turun di tingkat RT dan RW, kelompok masyarakat, seperti majelis taklim, kelompok perempuan, hingga influencer bisa ikut membantu mensosialisasikan ke media sosial. Dalam aturan PSBB yang diatur hal diperbolehkan dilaksanakan pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Kemudian tempat kerja, dibolehkan kegiatan dengan membatasi jumlah pegawai. Terlebih untuk kantor pemerintahan, institusi, industri, perusahaan logistik yang berhubungan dengan kebutuhan pokok dan kesehatan. Kegiatan keagamaan juga dibolehkan asalkan di rumah bersama keluarga dekat, tentunya dengan tetap menjaga jarak. Bahkan dibolehkan melayat orang meninggal non Covid-19 asalkan dibatasi 20 orang.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Minta Waktu Sepekan Jelang Makassar Terapkan PSBB Corona
Selanjutnya, bagi toko atau tempat penjualan bahan pokok diperbolehkan, termasuk peralatan medis atau obat, barang penting, Bahan Bakar Minyak dan gas serta energi lainnya. Selain itu fasilitas serta layanan pendukung kesehatan, hotel yang menampung wisatawan dan orang terdampak Covid-19, perusahaan untuk fasilitas karantina, serta tempat berolahraga. Kegiatan sosial budaya bisa dilaksanakan tapi tidak melibatkan orang banyak dan berkerumun. Moda transportasi bisa tapi jumlah penumpang harus dibatasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Perputaran Ekonomi Jabodetabek Seret Imbas PSBB
-
Geger Ular Sanca 2 Meter Muncul saat PSBB Corona di Depok, Kenapa?
-
Penyaluran Bansos Sembako di Wilayah Jabodetabek
-
Tito Keliling Masjid di Depok, Pastikan Salat Jumat Tak Digelar Selama PSBB
-
DPR Dukung Anies Hentikan Operasional KRL Selama PSBB Jabodetabek
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin