Suara.com - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan resmi menetapkan penerapan secara efektif Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memberantas penyebaran Covid-19 bertepatan pada 24 April 2020.
Tahapan sosialisasi PSBB di Makassar sudah diberlakukan per hari ini. Harapannya, dalam pelaksanaan nanti masyarakat yang melakukan pelanggaran bisa mengetahui apa saja yang dilarang dan diperbolehkan.
"Kita putuskan seusai dengan tahapan-tahapan PSBB, sosialisasi empat hari, uji coba tiga hari dan setelah itu penerapannya," kata Pejabat Wali Kota Makassar, M Iqbal Suhaeb, usai rapat Forkopimda di Posko Induk Penanganan dan Percepatan Covid-19 Sulawesi Selatan, Balai Manunggal Makassar, Jumat (17/4/2020).
Sosialisasi tersebut dimaksudkan, agar warga paham akan teknis pelaksanannya, sehingga bisa menekan angka pelanggaran saat penerapan PSBB yang efektif berlaku, Sabtu, 24 April 2020.
"Sosialisasi ini kita harapkan masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran PSBB hanya karena persoalan tidak tahu, atau tidak paham. Setelah empat hari, kita lalu memasuki tahapan uji coba dimana belum refresif atau sifatnya pembinaan. Selesai itu kita mulai dengan penegasan," kata dia.
Ia mengemukakan, mereka juga akan rapat membahas pengawasan dan pengamanannya, termasuk peran media mendukung penuh dalam menyosialisasikan kepada masyarakat.
"Kami harapkan media lebih banyak memberitakan orang taat melakukan PSBB dengan benar, supaya yang belum melakukan mencontoh yang benar. Sebab, kalau banyak pemberitaan tentang kegagalan PSBB nantinya orang yang sudah menjalankannya malah ikut melanggar," kata dia.
Tidak hanya dukungan media dalam membantu proses sosialisasi kepada masyarakat, Pemerintah Kota pun sudah turun di tingkat RT dan RW, kelompok masyarakat, seperti majelis taklim, kelompok perempuan, hingga influencer bisa ikut membantu mensosialisasikan ke media sosial. Dalam aturan PSBB yang diatur hal diperbolehkan dilaksanakan pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Kemudian tempat kerja, dibolehkan kegiatan dengan membatasi jumlah pegawai. Terlebih untuk kantor pemerintahan, institusi, industri, perusahaan logistik yang berhubungan dengan kebutuhan pokok dan kesehatan. Kegiatan keagamaan juga dibolehkan asalkan di rumah bersama keluarga dekat, tentunya dengan tetap menjaga jarak. Bahkan dibolehkan melayat orang meninggal non Covid-19 asalkan dibatasi 20 orang.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Minta Waktu Sepekan Jelang Makassar Terapkan PSBB Corona
Selanjutnya, bagi toko atau tempat penjualan bahan pokok diperbolehkan, termasuk peralatan medis atau obat, barang penting, Bahan Bakar Minyak dan gas serta energi lainnya. Selain itu fasilitas serta layanan pendukung kesehatan, hotel yang menampung wisatawan dan orang terdampak Covid-19, perusahaan untuk fasilitas karantina, serta tempat berolahraga. Kegiatan sosial budaya bisa dilaksanakan tapi tidak melibatkan orang banyak dan berkerumun. Moda transportasi bisa tapi jumlah penumpang harus dibatasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Perputaran Ekonomi Jabodetabek Seret Imbas PSBB
-
Geger Ular Sanca 2 Meter Muncul saat PSBB Corona di Depok, Kenapa?
-
Penyaluran Bansos Sembako di Wilayah Jabodetabek
-
Tito Keliling Masjid di Depok, Pastikan Salat Jumat Tak Digelar Selama PSBB
-
DPR Dukung Anies Hentikan Operasional KRL Selama PSBB Jabodetabek
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf