Suara.com - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan resmi menetapkan penerapan secara efektif Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memberantas penyebaran Covid-19 bertepatan pada 24 April 2020.
Tahapan sosialisasi PSBB di Makassar sudah diberlakukan per hari ini. Harapannya, dalam pelaksanaan nanti masyarakat yang melakukan pelanggaran bisa mengetahui apa saja yang dilarang dan diperbolehkan.
"Kita putuskan seusai dengan tahapan-tahapan PSBB, sosialisasi empat hari, uji coba tiga hari dan setelah itu penerapannya," kata Pejabat Wali Kota Makassar, M Iqbal Suhaeb, usai rapat Forkopimda di Posko Induk Penanganan dan Percepatan Covid-19 Sulawesi Selatan, Balai Manunggal Makassar, Jumat (17/4/2020).
Sosialisasi tersebut dimaksudkan, agar warga paham akan teknis pelaksanannya, sehingga bisa menekan angka pelanggaran saat penerapan PSBB yang efektif berlaku, Sabtu, 24 April 2020.
"Sosialisasi ini kita harapkan masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran PSBB hanya karena persoalan tidak tahu, atau tidak paham. Setelah empat hari, kita lalu memasuki tahapan uji coba dimana belum refresif atau sifatnya pembinaan. Selesai itu kita mulai dengan penegasan," kata dia.
Ia mengemukakan, mereka juga akan rapat membahas pengawasan dan pengamanannya, termasuk peran media mendukung penuh dalam menyosialisasikan kepada masyarakat.
"Kami harapkan media lebih banyak memberitakan orang taat melakukan PSBB dengan benar, supaya yang belum melakukan mencontoh yang benar. Sebab, kalau banyak pemberitaan tentang kegagalan PSBB nantinya orang yang sudah menjalankannya malah ikut melanggar," kata dia.
Tidak hanya dukungan media dalam membantu proses sosialisasi kepada masyarakat, Pemerintah Kota pun sudah turun di tingkat RT dan RW, kelompok masyarakat, seperti majelis taklim, kelompok perempuan, hingga influencer bisa ikut membantu mensosialisasikan ke media sosial. Dalam aturan PSBB yang diatur hal diperbolehkan dilaksanakan pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Kemudian tempat kerja, dibolehkan kegiatan dengan membatasi jumlah pegawai. Terlebih untuk kantor pemerintahan, institusi, industri, perusahaan logistik yang berhubungan dengan kebutuhan pokok dan kesehatan. Kegiatan keagamaan juga dibolehkan asalkan di rumah bersama keluarga dekat, tentunya dengan tetap menjaga jarak. Bahkan dibolehkan melayat orang meninggal non Covid-19 asalkan dibatasi 20 orang.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Minta Waktu Sepekan Jelang Makassar Terapkan PSBB Corona
Selanjutnya, bagi toko atau tempat penjualan bahan pokok diperbolehkan, termasuk peralatan medis atau obat, barang penting, Bahan Bakar Minyak dan gas serta energi lainnya. Selain itu fasilitas serta layanan pendukung kesehatan, hotel yang menampung wisatawan dan orang terdampak Covid-19, perusahaan untuk fasilitas karantina, serta tempat berolahraga. Kegiatan sosial budaya bisa dilaksanakan tapi tidak melibatkan orang banyak dan berkerumun. Moda transportasi bisa tapi jumlah penumpang harus dibatasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Perputaran Ekonomi Jabodetabek Seret Imbas PSBB
-
Geger Ular Sanca 2 Meter Muncul saat PSBB Corona di Depok, Kenapa?
-
Penyaluran Bansos Sembako di Wilayah Jabodetabek
-
Tito Keliling Masjid di Depok, Pastikan Salat Jumat Tak Digelar Selama PSBB
-
DPR Dukung Anies Hentikan Operasional KRL Selama PSBB Jabodetabek
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator