Suara.com - Pemerintah Bangladesh memperketat pembatasan terhadap tujuh desa setelah puluhan ribu orang menghadiri pemakaman Maulana Jubayer Ahmed Ansari, ulama setempat, meski karantina wilayah sedang diberlakukan untuk mengendalikan penyebaran virus corona.
Kerumunan massal di distrik Brahmanbaria, sekitar 60 km timur Ibu Kota Dhaka, memunculkan kekhawatiran potensi lonjakan infeksi di negara berpenduduk 160 juta itu mengingat infrastruktur medis dan sistem kesehatan yang buruk.
"Kami secara ketat telah memerintahkan seluruh warga di tujuh desa untuk tetap berada di rumah, setidaknya 14 hari ke depan, sehingga kami dapat mengidentifikasi apakah ada yang tertular virus setelah pertemuan Sabtu (18/4/2020) kemarin," ujar petugas polisi seperti dikutip Antara dari Reuters, Senin (20/4/2020).
Polisi tidak memperkirakan sebanyak itu orang yang hadir dalam pemakaman tersebut. Mereka melanggar karantina wilayah, yang melarang orang keluar rumah kecuali untuk kepentingan mendapatkan makanan dan obat-obatan. Media setempat menyebutkan hanya segelintir pelayat yang menggunakan masker.
Pemerintah memerintahkan dua pejabat polisi paling senior di distrik tersebut dipecat lantaran gagal mencegah kerumunan pemakaman Maulana Jubayer Ahmed Ansari, yang meninggal akibat kanker.
Bangladesh sejauh ini telah melaporkan 2.456 kasus COVID-19 dengan 91 kematian. Karantina wilayah yang diberlakukan pemerintah berlaku hingga 25 April tetapi banyak yang mulai melanggar aturan tersebut, termasuk para pekerja garmen yang turun ke jalan selama akhir pekan untuk menuntut pembayaran.
Para pemuka agama berpengaruh juga masih membiarkan para anggota jamaah berdatangan ke masjid-masjid meski ada risiko penularan maupun peringatan dari Perdana Menteri Sheikh Hasina.
Banyak warga yang masih menjalani shalat Jumat di masjid dan awal bulan puasa Ramadan pekan ini, yaitu ketika masjid-masjid bisanya dipenuhi oleh jamaah, akan menambah tekanan bagi pemerintah dalam memerangi corona.
Baca Juga: Borong 25 Juta APD dari China, Pemerintah Inggris: Belum Cukup
Berita Terkait
-
Ajakan Uji Coba Ditolak, Mengapa Indonesia Tak Ajak Bangladesh Bermain di FIFA Series?
-
Kapan Terakhir Harus Membayar Utang Puasa Ramadan 2025?
-
Tawari Laga Uji Coba, Ada 2 Alasan yang Bikin Timnas Indonesia Harus Tolak Ajakan Bangladesh!
-
Kapan Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadan 2025, Simak Jadwalnya untuk Umat Muslim!
-
Negara yang Diperkuat Gelandang Leicester City Ajak Timnas Indonesia Tanding di FIFA Matchday
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji
-
Ancaman Mata Kering SePeLe di Balik Layar Laptop Mengintai Pekerja Remote, INSTO Dry Eyes Solusinya
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Aplikasi Dapodik 2026.b PAUD Diluncurkan, Operator Wajib Lakukan Instal Ulang
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?