Suara.com - Polisi membekuk dua dari lima tersangka sindikat perampok spesialis minimarket. Selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19 ini, para tersangka itu telah 11 kali menggasak minimarket.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan dua pelaku sindikat perampok spesialis minimarket yang berhasil dibekuk yakni berinisial HSS (39) dan SN (48). Sedangkan, tiga pelaku lainnya yang masih buron, yakni PR, I dan S.
Menurut Yusri, kelima pelaku tersebut merupakan komplotan sindikat perampok spesialis minimarket lintas provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Berdasarkan pengakuan HSS dan SN, keduanya mengaku telah menggasak minimarket sebanyak 11 kali dalam kurun waktu Februari hingga April 2020.
"Berdasarkan pengakuan awal, mereka sudah melakukan sebanyak 11 dengan rincian tujuh kali di Jakarta, satu kali di Cirebon, satu kali di Karawang, satu kali di Bandung, dan satu kali di Bogor," kata Yusri dalam jumpa pers yang disiarkan langsung lewat Instagram Humas Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2020).
Yusri menuturkan, para tersangka itu merupakan residivis dengan kasus serupa. Mereka baru saja menghirup udara bebas pada Desember 2019 lalu.
Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Tersangka HSS bersama SN, sebut Yusri, berperan merusak pintu atau gembok minimarket untuk kemudian menggasak barang-barang yang berada di dalam minimarket.
Sedangkan dua tersangka lainnya yang masih buron yakni PR dan I berperan sebagai joki dan memantau keadaan sekitar minimarket. Adapun, tersangka S yang kekinian juga masih dalam pengejaran polisi berperan menyediakan alat-alat perkakas untuk melancarkan aksi perampokan sekaligus berperan sebagai penadah dari hasil curian.
"Ini pelaku residivis dengan kasus yang sama, keluar masuk penjara dengan kasus yang sama yakni spesialis bongkar minimarket," ungkap Yusri.
Baca Juga: DPR Minta Kelangkaan Gas Subsidi di Tengah Corona harus Segera Diatasi
Lebih lanjut, Yusri mengemukakan bahwasanya sindikat perampok spesialis minimarket tersebut biasa beraksi di waktu dini hari. Kelima tersangka itu biasanya mulai berkeliling mencari sasaran lokasi minimarket yang sepi sejak pukul 00.00 hingga 02.00 WIB.
"Kalau sudah kosong di depan alfamart, mereka akan langsung bagi peran masing masing," ujar Yusri.
Selain membekuk pelaku, Yusri mengatakan pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantarnya dua linggis, satu penutup wajah, dua pasang sarung tangan, dan uang tunai Rp 7 juta.
Kini, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP. Mereka pun terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jaga Kebersihan Diri dan Rumah, Ada Penawaran Menarik di Sini Lho!
-
Ketua Komisi III Harap Polri Jadi Pengayom Rakyat saat PSBB
-
Percepat Kubur Jenazah Corona, TPU Padurenan Siapkan 10 Liang Lahad
-
Korban PHK di AS akibat Covid-19 Lampaui 22 Juta Orang
-
DPR Minta Kelangkaan Gas Subsidi di Tengah Corona harus Segera Diatasi
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer