Suara.com - Sejumlah wilayah telah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Berkenaan dengan itu, pemerintah meminta masyarakag yang tinggal di daerah yang menyandang status PSBB untuk tetap patuh.
Tujuan permintaan agar para mayarakat patuh adalah memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sebab, setiap harinya kasus positif Covid-19 terus meningkat.
"Kemudian beberapa daerah nyatakan PSBB akan banyak peraturan daerah dikeluarkan yang harus dipatuhi warga di area tersebut," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto di Gedung BNPB, Senin (20/4/2020).
"Tujuannya segera hentikan sebaran semakin hari semakin banyak, menyebar ke daerah lebih luas," sambungnya.
Yurianto menyebut, penegakan hukum oleh aparat bisa dilaksanakan manakala kebijakan PSBB diterapkan. Hal itu dilakukan agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Penegakan hukum aparat negara ditujukan agar masyarakat disiplin dan kemudian bisa patuhi secara baik agar keinginan kita bersama untuk membendung penyebaran Covid-19," papar Yurianto.
Lebih lanjut, Yurianto meminta agar masyarakat tetap berada di dalam rumah dan menghindari aktivitas di luar. Terkait logistik, dia meminta masyarakat agar tak khawatir mengingat pemerintah sudah mengeluarkan beberapa kebijakan jaring pengaman sosial.
"Oleh karena itu, ini nuntut masyarakat bisa tenang berada di rumah, dibutuhkan adanya jaminan kepastian logistik yang lancar dari pusat ke daerah, pemerintah rumuskan kebijakan stimulus ekonomi, ini harus betul-betul tepat sasaran," tutupnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Akui 20 Masjid Masih Gelar Salat Jumat Saat PSBB Jakarta
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
Terkini
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 8 Oktober 2025: Waspada Hujan & Suhu Panas di Indonesia
-
Skandal Kuota Haji: KPK Buka Pintu Periksa Ulang Yaqut Cholil, Kebijakan 50-50 Disorot
-
Cak Imin Ditunjuk Prabowo Periksa Pesantren, Wakil Ketua DPR Cucun: Bukti Negara Hadir
-
Usai Periksa Eks Bendahara Amphuri, KPK Pertimbangkan Panggil Gus Yaqut