Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak bisa langsung menerapkan larangan untuk warga melakukan mudik dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, Anies harus terlebih dahulu menunggu arahan dari Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Syafrin mengatakan nantinya Luhut akan menyusun pola pelarangan mudik ini. Setelah itu, pihaknya baru bisa menjalankannya.
"Kami juga menunggu arahan lebih lanjut dari Kemenhub seperti apa pola yang akan diterapkan dan dijalankan sehingga larangan mudik ini efektif doberlakukan," ujar Syafrin saat dihubungi, Selasa (21/2/2020).
Syafrin mengatakan pihaknya belum tahu kapan larangan mudik diberlakukan. Pasalnya Jokowi juga belum mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) terkait instruksinya itu.
"Karena ini kan keputusan pak Presiden tentunya ada Keppres. Ada perturan presidennya, penurunannya seperti apa itu yang kami akan tunggu untuk implementasinya," jelasnya.
Kendati demikian, Syafrin mengaku senang dengan adanya larangan mudik ini. Pasalnya, hal serupa juga pernah diminta dengan alasan Jakarta sudah menjadi episentrum penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Sebagaimana kami ketahui bahwa Jakarta pada khususnya dan Jabodetabek pada umumnya itu sudah masuk dalam kategori zona merah covid-19," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi melarang mudik saat libur lebaran. Pelarangan mudik itu diterapkan Jokowi karena wabah virus corona.
Baca Juga: Imam Masjid Nabawi Syekh Ali Jaber: Saya Orang Madinah Tidak Mudik
Jokowi menyebut sebelumnya pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik bagi ASN ,TNI, Polri dan pegawai BUMN.
"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa.
"Dari sini lah saya ingin mengambil keputusan setelah larangan mudik Pegawai BUMN, ASN , TNI Polri sudah kita lakukan."
Tag
Berita Terkait
-
Jika Tak Punya Beban Lagi, Jokowi Harus Berani Hapus Hukuman Mati
-
Update Corona Selasa 21 April: Pasien Positif Tembus 7.135 Orang
-
Diduga Kena PHK saat Corona, Pemuda di Kembangan Gantung Diri di Indekos
-
Kondisi Menhub Semakin Sehat, Luhut: Dalam Waktu Dekat Segera Aktif
-
PSK: Cegah Corona, Pelanggan Kami Ukur Suhu Tubuhnya Sebelum Naik Ranjang
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka