Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak bisa langsung menerapkan larangan untuk warga melakukan mudik dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, Anies harus terlebih dahulu menunggu arahan dari Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Syafrin mengatakan nantinya Luhut akan menyusun pola pelarangan mudik ini. Setelah itu, pihaknya baru bisa menjalankannya.
"Kami juga menunggu arahan lebih lanjut dari Kemenhub seperti apa pola yang akan diterapkan dan dijalankan sehingga larangan mudik ini efektif doberlakukan," ujar Syafrin saat dihubungi, Selasa (21/2/2020).
Syafrin mengatakan pihaknya belum tahu kapan larangan mudik diberlakukan. Pasalnya Jokowi juga belum mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) terkait instruksinya itu.
"Karena ini kan keputusan pak Presiden tentunya ada Keppres. Ada perturan presidennya, penurunannya seperti apa itu yang kami akan tunggu untuk implementasinya," jelasnya.
Kendati demikian, Syafrin mengaku senang dengan adanya larangan mudik ini. Pasalnya, hal serupa juga pernah diminta dengan alasan Jakarta sudah menjadi episentrum penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Sebagaimana kami ketahui bahwa Jakarta pada khususnya dan Jabodetabek pada umumnya itu sudah masuk dalam kategori zona merah covid-19," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi melarang mudik saat libur lebaran. Pelarangan mudik itu diterapkan Jokowi karena wabah virus corona.
Baca Juga: Imam Masjid Nabawi Syekh Ali Jaber: Saya Orang Madinah Tidak Mudik
Jokowi menyebut sebelumnya pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik bagi ASN ,TNI, Polri dan pegawai BUMN.
"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa.
"Dari sini lah saya ingin mengambil keputusan setelah larangan mudik Pegawai BUMN, ASN , TNI Polri sudah kita lakukan."
Tag
Berita Terkait
-
Jika Tak Punya Beban Lagi, Jokowi Harus Berani Hapus Hukuman Mati
-
Update Corona Selasa 21 April: Pasien Positif Tembus 7.135 Orang
-
Diduga Kena PHK saat Corona, Pemuda di Kembangan Gantung Diri di Indekos
-
Kondisi Menhub Semakin Sehat, Luhut: Dalam Waktu Dekat Segera Aktif
-
PSK: Cegah Corona, Pelanggan Kami Ukur Suhu Tubuhnya Sebelum Naik Ranjang
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar