Suara.com - Amnesty Internasional mencatat eksekusi hukuman mati secara global telah berkurang lima persen dibandingkan tahun 2018. Penurunan tersebut menjadi jumlah terendah yang tercatat dalam kurun waktu 10 tahun dan 184 eksekusi di Arab Saudi merupakan angka tertinggi yang pernah tercatat.
Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia Justitia Avila Veda mengatakan, terdapat 657 eksekusi yang dilaksanakan pada tahun 2019 dibandingkan tahun 2018 yang berjumlah 690 eksekusi.
"Data ini adalah data yang dapat kami konfirmasi, ada buktinya kami sudah verifikasi, sudah kami triangulasi data, data ini sebenarnya tidak merepresentasikan kondisi aktual di lapangan karena kesulitan akses informasi, banyak sekali negara yang tertutup ketika kami mintai data terkait terpidana matinya," kata Veda dalam diskusi dan laporan tren penggunaan hukuman mati sedunia, Selasa (21/4/2020).
Veda memaparkan negara yang masuk dalam 5 besar eksekusi tertinggi adalah Iran (251), Arab Saudi (184), Irak (100), Mesir (32) dan Amerika Serikat (22).
"Trennya masih Middle East, China primadonanya Asia, Iran ini sebenarnya sudah mulai turun angkanya, karena mereka melakukan amandemen terhadap undang-undang narkotika tahun 2017," lanjutnya.
Dibandingkan dengan catatan tahun 2018, eksekusi meningkat signifikan di Irak (dari 52+ menjadi 100+), Arab Saudi (dari 149 menjadi 184), Sudan Selatan (dari 7+ menjadi 11+) dan Yaman (dari 4+ menjadi 7).
Sebaliknya, eksekusi berkurang secara signifikan di Mesir (dari 43+ menjadi 32+), Jepang (dari 15 menjadi 3) dan Singapura (dari 13 menjadi 4).
Iran, Arab Saudi dan Irak menyumbang 81 persen dari keseluruhan eksekusi global pada tahun 2019.
Sebanyak 184 eksekusi di Arab Saudi merupakan angka tertinggi yang pernah dicatat oleh Amnesty Internasional dalam satu tahun di negara itu.
Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Kejanggalan Peradilan Bagi Mispo Si Anak Papua
"Lonjakan ini terjadi dalam konteks adanya peningkatan penerapan hukuman mati sebagai alat politik melawan pemberontak Syiah," ungkap Veda.
Peningkatan 92 persen atas eksekusi yang tercatat di Irak, sebagian besar disebabkan hukuman mati terus dijatuhkan kepada orang-orang yang dituduh sebagai anggota atau berafiliasi dengan kelompok bersenjata yang menamakan dirinya “Negara Islam”.
Di sisi lain, eksekusi yang tercatat berkurang sedikit di Iran (dari 253+ menjadi 251+) dan tetap berada pada titik terendah dalam sejarah, karena penerapan amandemen undang-undang anti-narkotika pada tahun 2017 di negara tersebut.
Meski demikian, Iran bertanggung jawab atas 38 persen dari eksekusi yang tercatat di dunia.
Lebih lanjut, Amnesty mencatat ada beberapa jenis eksekusi hukuman mati yang dilakukan dengan cara penggal (Arab Saudi), sengat listrik (Amerika Serikat, Bangladesh, Botswana, Mesir, Iran, Irak, Jepang, Pakistan, Singapura, Sudan Selatan), digantung (Sudan, Suriah), suntik mati (China, Amerika Serikat, Vietnam), ditembak (Bahrain, Belarus, Cina, Korea Utara, Somalia, Yaman).
Amnesty International Indonesia menolak penerapan hukuman mati tanpa terkecuali dan dalam kasus apapun dengan metode apapun. Hukuman mati adalah hukuman yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia dan jelas melanggar hak untuk hidup yang dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Berita Terkait
-
Jika Tak Punya Beban Lagi, Jokowi Harus Berani Hapus Hukuman Mati
-
Dalam Setahun, Vonis Hukuman Mati di Indonesia Naik 2 Kali Lipat
-
Dipimpin Raja Salman, Arab Saudi Catat 800 Eksekusi Mati
-
Amnesty Nilai Telegram Kapolri saat Corona Berlawanan Keputusan Menkumham
-
AIl Desak Kapolri Cabut Surat Telegram Represif Berkedok Corona
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar