Suara.com - Amnesty International mengeluarkan laporan Putusan Pidana Mati dan Eksekusi selama periode 2018-2019, hasilnya untuk di Indonesia vonis hukuman mati naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid mengatakan, meski tidak ada eksekusi mati yang dilakukan sepanjang 2019, tapi vonis hukuman mati meningkat signifikan.
“Di saat banyak negara mulai mengurangi jumlah eksekusi dan vonis mati, Indonesia justru menambah daftar terpidana yang menunggu eksekusi,” kata Usman Hamid.
Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia, Justitia Avila Veda memaparkan dalam catatan AII, terdapat 80 kasus baru hukuman mati di Indonesia sepanjang tahun 2019. Angka ini meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2018, yaitu 48 kasus.
"Ini ada 80 yang berhasil kami catat, saya yakin juga teman-teman LSM lain mencatat angka yang lebih banyak, kami sempat kesulitan untuk mendapatkan akses ke Dirjen pas jadi angka yang kami peroleh adalah angka yang berhasil kami verifikasi ke pihak yang relevan dengan kasusnya," ucap Veda.
Dari total keseluruhan kasus baru tersebut 60 kasus (75%) adalah terkait kasus perdagangan narkotika di Indonesia.
"Peningkatan 50 vonis mati tadi kami asumsikan karena stigma kasus narkotika karena pemahaman yang masih sangat kabur terhadap apa yang dimaksud most serious crime, karena the most serious crime itu masih diberikan kelonggaran untuk hukuman mati," lanjutnya.
Sedangkan sisanya terkait pembunuhan (18 kasus), pemerkosaan anak (1) dan tindakan terkait terorisme (1). Sebanyak 8 kasus dikenakan terhadap warga negara asing yang seluruhnya terkait dengan perdagangan narkotika.
Amnesty International Indonesia menolak penerapan hukuman mati tanpa terkecuali dan dalam kasus apapun dengan metode apapun. Hukuman mati adalah hukuman yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia dan jelas melanggar hak untuk hidup yang dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Kovenan Internasional tentang Hak Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Berita Terkait
-
Amnesty: Pemerintah Wajib Lindungi HAM Petugas Kesehatan Covid-19
-
AII Minta Pemerintah Transparan Informasikan Wilayah yang Terpapar Covid-19
-
Bunuh 2 Penjaga Blokade Virus Corona, Pemuda China Dihukum Mati
-
Sesuai Tuntutan JPU, Pembunuh Pesilat di Madiun Divonis Hukuman Mati
-
Dihukum Mati, Bandar Sabu Langsung Nangis Mewek
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan
-
Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki
-
Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset
-
Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok
-
Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan
-
RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!
-
Ramalan Keberuntungan Shio Babi Agustus 2026: Ada Peluang Cuan, Tapi Pantang Lakukan Hal Ini!