Suara.com - Amnesty International mengeluarkan laporan Putusan Pidana Mati dan Eksekusi selama periode 2018-2019, hasilnya untuk di Indonesia vonis hukuman mati naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid mengatakan, meski tidak ada eksekusi mati yang dilakukan sepanjang 2019, tapi vonis hukuman mati meningkat signifikan.
“Di saat banyak negara mulai mengurangi jumlah eksekusi dan vonis mati, Indonesia justru menambah daftar terpidana yang menunggu eksekusi,” kata Usman Hamid.
Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia, Justitia Avila Veda memaparkan dalam catatan AII, terdapat 80 kasus baru hukuman mati di Indonesia sepanjang tahun 2019. Angka ini meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2018, yaitu 48 kasus.
"Ini ada 80 yang berhasil kami catat, saya yakin juga teman-teman LSM lain mencatat angka yang lebih banyak, kami sempat kesulitan untuk mendapatkan akses ke Dirjen pas jadi angka yang kami peroleh adalah angka yang berhasil kami verifikasi ke pihak yang relevan dengan kasusnya," ucap Veda.
Dari total keseluruhan kasus baru tersebut 60 kasus (75%) adalah terkait kasus perdagangan narkotika di Indonesia.
"Peningkatan 50 vonis mati tadi kami asumsikan karena stigma kasus narkotika karena pemahaman yang masih sangat kabur terhadap apa yang dimaksud most serious crime, karena the most serious crime itu masih diberikan kelonggaran untuk hukuman mati," lanjutnya.
Sedangkan sisanya terkait pembunuhan (18 kasus), pemerkosaan anak (1) dan tindakan terkait terorisme (1). Sebanyak 8 kasus dikenakan terhadap warga negara asing yang seluruhnya terkait dengan perdagangan narkotika.
Amnesty International Indonesia menolak penerapan hukuman mati tanpa terkecuali dan dalam kasus apapun dengan metode apapun. Hukuman mati adalah hukuman yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia dan jelas melanggar hak untuk hidup yang dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Kovenan Internasional tentang Hak Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Berita Terkait
-
Amnesty: Pemerintah Wajib Lindungi HAM Petugas Kesehatan Covid-19
-
AII Minta Pemerintah Transparan Informasikan Wilayah yang Terpapar Covid-19
-
Bunuh 2 Penjaga Blokade Virus Corona, Pemuda China Dihukum Mati
-
Sesuai Tuntutan JPU, Pembunuh Pesilat di Madiun Divonis Hukuman Mati
-
Dihukum Mati, Bandar Sabu Langsung Nangis Mewek
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Begini Kata DPP PDIP Soal FX Rudy Pilih Mundur Sebagai Plt Ketua DPD Jateng
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal
-
Dukung Program MBG: SPPG di Aceh, Sumut, dan Sumbar Siap Dibangun Kementerian PU
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar