Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menutup Jalan Tol Layang Jakarta–Cikampek atau Elevated Jakarta-Cikampek mulai Kamis (23/4/2020) pukul 24.00 WIB.
Penutupan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait larangan mudik lebaran 2020.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan nantinya kendaraan mini bus atau sedan baik umum ataupun pribadi yang biasa melintasi di Tol Elevated Jakarta-Cikampek dialihkan menggunakan jalur arteri.
"Jadi, baik yang dari arah Cikunir maupun dari arah tol (dalam) kota untuk elevated kita tutup sehingga semuanya harus lewat bawah," kata Sambodo saat jumpa pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Divisi Humas Polda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020).
Sambodo lantas menjelaskan alasan ditutupnya akses jalan Tol Elevated Jakarta-Cikampek lantaran kekinian kendaraan umum dan pribadi tidak diperkenankan untuk keluar wilayah Jabodetabek. Hal itu berkaitan dengan larangan mudik lebaran.
"Mengapa karena tol elevated itu hanya untuk kendaraan kecil dan penumpang. Karena kendaraan kecil dan penumpang sudah tidak boleh keluar dari wilayah Jabodetabek maka tol elevated kami tutup," katanya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya akan mendirikan 19 pos pengamanan terpadu dalam rangka Operasi Ketupat dan Larangan Mudik Tahun 2020. Sebanyak 19 pos pemantauan tersebut tersebar di titik-titik perbatasan wilayah Jakarta.
Dari 19 pos pengamanan tiga diantaranya didirikan di gerbang pintu tol utama keluar wilayah Jakarta, yakni pintu tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, pintu tol Cimanggis arah Bogor, dan pintu tol Bitung arah Merak.
Sementara 16 pos pengamanan terpadu lainnya tersebar di beberapa wilayah perbatasan Jakarta. Diantarnya, sebanyak lima titik pos pengamanan terpadu di Tangerang Kota; yakni Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, dan Jatiuwung. Sebanyak dua titik pos pengamanan terpadu di Tangerang Selatan; yakni Jalan Raya Puspiptek dan Kecamatan Curug.
Baca Juga: Fadli Zon soal Belva Devara: Sekalian Harus Mundur dari Proyeknya
Kemudian, sebanyak dua titik pos pengamanan terpadu di Depok; yakni Jalan Raya Bogor-Cibinong dan Citayam.
Selanjutnya, sebanyak tiga pos pengamanan terpadu di Bekasi Kota; yakni Sumber Arta, Bantar Gebang dan Cakung. Serta empat pos pengamanan terpadu di Bekasi Kabupaten; yakni Cibarusah, Kedung Waringin, Bojong Mangu, dan Pebayuran.
"Di titik-titik tersebut, kami akan melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan. Apa itu batasan pemeriksaan penyekatan, larangan mudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi ataupun umum termasuk juga sepeda motor," ujar Sambodo.
Sambodo menegaskan bahwa penyekatan dan larangan mudik tersebut hanya berlaku bagi kendaraan pribadi, umum dan sepeda motor. Sedangkan, bagi kendaraan logistik yang membawa muatan barang sembako, bahan bakar minyak alias BMM dan sebagainya tetap diperkenankan melintas.
"Untuk truk pengangkut barang, sembako kebutuhan sehari-hari dan segala macamnya itu boleh lewat," tandasnya.
Berita Terkait
-
Awas! Mulai Jumat, Polda Metro Gelar Operasi Larangan Mudik
-
DPR Minta Kementerian Perhubungan Segera Jabarkan Protokol Larangan Mudik
-
Dianggap Lambat, Menko Luhut Klaim Pemerintah Sejak Awal Ingin Larang Mudik
-
Jokowi Larang Mudik, Terminal Kampung Rambutan Tunggu Aturan Berlaku
-
Jokowi Resmi Larang Mudik, Anies Tetap Tunggu Arahan Luhut
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Jelang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana 2 Kali Mangkir, Alasan Berobat ke Luar Negeri
-
Budi Arie Mau Lamar Gerindra, Begini Kata Dasco
-
Bikin Pedagang Ketakutan, Fakta di Balik Maraknya Tawuran di Kalimalang Jaktim Terbongkar!
-
Dipolisikan Pengusaha Gegara Ngutang di Pilkada, Wawali Blitar: Sudah Selesai, Salah Paham Saja
-
Wanti-wanti Pejabat PKS di Pemerintahan Prabowo, Begini Pesan Almuzzammil Yusuf
-
Dishub DKI Pastikan Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN