Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan permohonan informasi publik kepada Kementerian Sekretariat Negara. Permohonan informasi dilakukan karena Kementerian Sekretariat Negara tidak menyediakan informasi berupa Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Staf Khusus Presiden.
Pada 21 November 2019 Presiden Joko Widodo telah menunjuk 13 orang Staf Khusus, tujuh di antaranya merupakan orang baru yang berusia muda.
Sejak diangkat menjadi pembantu presiden, publik tidak pernah mengetahui secara jelas dan pasti tugas yang diemban oleh Staf Khusus (Stafsus) dan dasar hukum mengenai pengangkatannya.
Dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden dinyatakan bahwa pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Namun berdasarkan pantauan ICW pada Selasa (21/4) kemarin , Kepres mengenai pengangkatan Staf Khusus Presiden tidak ditemukan di laman setneg.go.id.
Hal ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP telah mengatur mengenai informasi yang wajib tersedia setiap saat. Dalam Pasal 11 ayat (1) diatur bahwa keputusan dan kebijakan badan publik wajib disediakan setiap saat.
Aturan turunan dari UU 14/2008 yakni Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik kembali mempertegas kewajiban badan publik. Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b poin 6 dijelaskan bahwa informasi mengenai peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan wajib disediakan oleh Badan Publik.
"Padahal keterbukaan informasi mengenai Keputusan Presiden tentang pengangkatan Staf Khusus sangat diperlukan oleh publik," kata Wana Alamsyah, peneliti ICW dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Rabu (22/4/2020).
Dugaan konflik kepentingan yang terjadi beberapa waktu lalu telah memunculkan polemik. Polemik ini semakin diperuncing dengan ketiadaan informasi yang jelas mengenai tugas dan tanggung jawab staf khusus beserta dasar hukum pengangkatannya.
Oleh sebab itu pada Selasa kemarin ICW mengirimkan surat kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk meminta informasi mengenai Keputusan Presiden yang mengatur pengangkatan Staf Khusus Presiden.
Baca Juga: Polemik Stafsus Milenial, Dasar Pengangkatan 13 Pembantu Jokowi Disoal
"ICW meminta Kementerian Sekretariat Negara untuk segera membuka informasi mengenai Keputusan Presiden tentang pengangkatan 13 orang Staf Khusus Presiden. Informasi tersebut harus dapat diakses oleh publik luas," terangnya.
Sesuai dengan pasal 21 UU KIP, Kementerian Sekretariat Negara harus memberikan informasi tersebut dengan prinsip cepat dan tepat waktu.
Tag
Berita Terkait
-
Dilarang Mudik, Ramai Warga Batalkan Tiket Kereta di Stasiun Pasar Senen
-
Cegah Pemudik Saat Pandemi Covid-19, Polisi Awasi Jalur Tikus Kendaraan
-
Jokowi Larang Mudik, Akses Tol Layang Jakarta-Cikampek Besok Ditutup
-
Fadli Zon soal Belva Devara: Sekalian Harus Mundur dari Proyeknya
-
Pasca Belva Mundur, Pemerintah Didesak Evaluasi Mitra di Kartu Prakerja
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar