Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan permohonan informasi publik kepada Kementerian Sekretariat Negara. Permohonan informasi dilakukan karena Kementerian Sekretariat Negara tidak menyediakan informasi berupa Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Staf Khusus Presiden.
Pada 21 November 2019 Presiden Joko Widodo telah menunjuk 13 orang Staf Khusus, tujuh di antaranya merupakan orang baru yang berusia muda.
Sejak diangkat menjadi pembantu presiden, publik tidak pernah mengetahui secara jelas dan pasti tugas yang diemban oleh Staf Khusus (Stafsus) dan dasar hukum mengenai pengangkatannya.
Dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden dinyatakan bahwa pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Namun berdasarkan pantauan ICW pada Selasa (21/4) kemarin , Kepres mengenai pengangkatan Staf Khusus Presiden tidak ditemukan di laman setneg.go.id.
Hal ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP telah mengatur mengenai informasi yang wajib tersedia setiap saat. Dalam Pasal 11 ayat (1) diatur bahwa keputusan dan kebijakan badan publik wajib disediakan setiap saat.
Aturan turunan dari UU 14/2008 yakni Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik kembali mempertegas kewajiban badan publik. Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b poin 6 dijelaskan bahwa informasi mengenai peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan wajib disediakan oleh Badan Publik.
"Padahal keterbukaan informasi mengenai Keputusan Presiden tentang pengangkatan Staf Khusus sangat diperlukan oleh publik," kata Wana Alamsyah, peneliti ICW dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Rabu (22/4/2020).
Dugaan konflik kepentingan yang terjadi beberapa waktu lalu telah memunculkan polemik. Polemik ini semakin diperuncing dengan ketiadaan informasi yang jelas mengenai tugas dan tanggung jawab staf khusus beserta dasar hukum pengangkatannya.
Oleh sebab itu pada Selasa kemarin ICW mengirimkan surat kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk meminta informasi mengenai Keputusan Presiden yang mengatur pengangkatan Staf Khusus Presiden.
Baca Juga: Polemik Stafsus Milenial, Dasar Pengangkatan 13 Pembantu Jokowi Disoal
"ICW meminta Kementerian Sekretariat Negara untuk segera membuka informasi mengenai Keputusan Presiden tentang pengangkatan 13 orang Staf Khusus Presiden. Informasi tersebut harus dapat diakses oleh publik luas," terangnya.
Sesuai dengan pasal 21 UU KIP, Kementerian Sekretariat Negara harus memberikan informasi tersebut dengan prinsip cepat dan tepat waktu.
Tag
Berita Terkait
-
Dilarang Mudik, Ramai Warga Batalkan Tiket Kereta di Stasiun Pasar Senen
-
Cegah Pemudik Saat Pandemi Covid-19, Polisi Awasi Jalur Tikus Kendaraan
-
Jokowi Larang Mudik, Akses Tol Layang Jakarta-Cikampek Besok Ditutup
-
Fadli Zon soal Belva Devara: Sekalian Harus Mundur dari Proyeknya
-
Pasca Belva Mundur, Pemerintah Didesak Evaluasi Mitra di Kartu Prakerja
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan