Suara.com - Pengacara HAM Veronika Koman menuntut pemerintah Indonesia memasukkan 63 tahanan politik Papua dalam daftar narapidana yang dibebaskan, dalam program asimilasi dan integrasi akibat pandemi virus corona covid-19.
Veronika mengatakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly seharusnya mengikuti rekomendasi PBB untuk memprioritaskan tahanan politik masuk dalam daftar napi yang dibebaskan demi pencegahan corona di penjara.
"Kalau Pak Yasonna kemarin bilang melepas napi berdasarkan rekomendasi PBB itu betul, tapi tidak lengkap. Yang lengkap, tahanan politik juga harus diprioritaskan," kata Veronica Koman dalam diskusi Pembebasan Tahanan Politik dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia di YouTube, Rabu (22/4/2020).
Selain itu, Vero menyebut rekomendasi lain PBB dalam pembebasan napi saat pandemi corona adalah, yang bersangkutan masih proses persidangan atau masih menunggu persidangan.
"Nah 56 kasus tapol itu antara masih sidang atau masih menunggu persidangan, jadi itu seharusnya dilepas," ucapnya.
Lebih lanjut, Vero bersama pengacara HAM Jennifer Robinson juga sudah mengirimkan desakan ke Gugus Kerja Penahanan Sewenang-wenang dan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa meminta agar kasus 63 tapol Papua ini dibawa ke meja sidang PBB.
Dalam dokumen desakannya tersebut dijelaskan, 63 tapol kasus makar itu ditahan secara sewenang-wenang dan tidak sah di Indonesia.
Sebanyak 63 tapol kasus makar itu terdiri dari 56 orang asli Papua, 1 orang non-Papua Indonesia, 5 orang Maluku, dan 1 orang kewarganegaraan Polandia.
Tujuh di antaranya telah divonis dan sisanya masih ada yang menjalani proses persidangan serta menunggu untuk disidangkan.
Baca Juga: Penanganan Corona, Veronica Koman: Anies-FX Rudyatmo Lebih Baik dari Jokowi
Perlu diingat kembali mayoritas 56 tapol tersebut ditangkap aparat keamanan ketika mengikuti demonstrasi mendukung Papua pada 2019.
Alasan penahanan pun beragam seperti karena membawa bendera Bintang Kejora maupun Benang Raja, atau ada juga yang dikarenakan berpartisipasi dalam aksi damai serta menjadi menjadi anggota dari organisasi yang mendukung hak atas penentuan nasib sendiri. Tetapi, tindakan di atas tersebut dilindungi hukum internasional.
"Kesemua 63 tapol tersebut dikenakan makar Pasal 106 dan/atau Pasal 110 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," ujarnya.
Veronika menuturkan bahwa 56 nama tapol itu sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD ketika mengunjungi Australia pada Februari lalu.
Namun, hingga saat ini belum ada respon yang disampaikan kecuali respon Mahfud yang menyebutkan kalau dokumen tersebut hanyalah sampah.
Dengan begitu pihaknya mendesak PBB dan pemerintah Indonesia untuk menanggapi masalah tapol tersebut secara serius karena ada nyawa yang menjadi taruhannya.
Berita Terkait
-
Berjubel di Penjara dan Takut Kena Corona, 63 Tapol Papua Minta Dibebaskan
-
63 Tapol Papua Desak Kasusnya Dibawa ke Meja PBB
-
Siap Pecat Pejabat Main Pungli, Yasonna: Tolong Lapor ke FB dan IG Saya
-
Yasonna Ultimatum Pejabat Nekat Pungli saat Bebaskan Napi: Saya Pecat!
-
Respons Pihak Protes Napi Bebas, Yasonna: Kemanusiaannya Sudah Tumpul!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?