Suara.com - Bulan ramadan sebentar lagi tiba. Untuk menyambut bulan penuh keberkahan, umat Muslim dianjurkan untuk melakukan berbagai amalan.
Ada tiga amalan yang bisa dilakukan dalam menyambut bulan suci ramadan. Dengan menjalankan amalan ini diharapkan dapat memaksimalkan diri selama menjalani ibadah di bulan ramadan.
Amalan yang paling utama adalah amalan hati, yaitu niat menyambut ramadan dengan hati yang lapang dan gembira.
Dalam sebuah hadis disebutkan kelapangan hati dan bergembira menyambut ramadan dapat menjauhkan diri dari siksa api neraka.
Saat umat Muslim bisa kembali merasakan indahnya bulan ramadan merupakan suatu kebahagiaan luar biasa yang wajib disyukuri. Karena hanya di bulan ini seluruh amalan yang dilakukan akan dilipatgandakan pahalanya.
Tak heran Rasulullah SAW dan para sahabat selalu menyambut ramadan dengan penuh senyuman dan melepas kepergian ramadan dengan tangis.
Amalan kedua yaitu melakukan ziarah ke makam orang tua dan mengirimkan doa untuk mereka yang telah lebih dulu menghadap kepada Sang Penguasa.
Tak hanya mengirim doa, ziarah juga dapat mengingatkan kita pada kematian. Kematian adalah sebuah kepastian sehingga kita harus mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum ajal menjemput.
Ziarah bisa dilakukan kapanpun di luar bulan ramadan. Namun, melakukan ziarah di penghujung bulan Sya'ban menyambut ramadan memiliki nilai keutamaan dibandingkan bulan lainnya.
Baca Juga: Jokowi Didesak Kembalikan Biaya Pelatihan Online Prakerja, Ini Petisinya
Namun, selama pandemi virus corona berlangsung, kegiatan ziarah ke makam orang tua dan kerabat bisa digantikan dengan mendoakan mereka dari rumah.
Amalan terakhir yaitu melakukan silaturahmi dan saling memaafkan. Sebelum memasuki bulan puasa, hal terpenting yang harus dilakukan adalah membersihkan jiwa dengan saling memaafkan.
Hal ini juga sesuai dengan Surat Al Baqarah ayat 178 yang artinya sebagai berikut.
"Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (dia) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih".
Tulisan ini dibuat berdasarkan panduan dari Ulil Hadrawy yang diterbitkan di laman NU Online.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
-
Masih Ada Harapan! Begini Skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Arab Saudi
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Terkini
-
Kuli Bangunan Tewas Ditusuk Rekan Sendiri, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan Sadis
-
Kebakaran Hutan Dunia Meningkat Tajam, Dampak Ekonomi dan Risiko Kemanusiaan Kian Parah
-
8 Fakta Kesepakatan Israel-Hamas, Rakyat Palestina Akhirnya Rasakan Perdamaian?
-
Aktivis Bela Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan: Sosok Berintegritas dan Anti Korupsi
-
Tim Jibom Gegana sampai Turun Tangan, Detik-detik Ledakan Dahsyat di Gedung Nucleus Farma Tangsel
-
Ledakan Dahsyat Guncang Pondok Aren! Gedung 4 Lantai Nucleus Farma Hancur, Polisi Ungkap Kondisinya
-
Kasus Patok Ilegal, Bos WKM Ungkap Upaya Kriminalisasi ke Anak Buahnya!
-
Nirwono Joga Soroti Infastruktur Desa, Pangan, dan Energi: Tiga Pilar Asta Cita Butuh Sinergi Daerah
-
Komnas HAM Kasih Nilai Merah ke Komdigi, Gara-Gara Sering Hapus Konten Sepihak
-
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berapa dan Cair Kapan? Ini Ketentuannya