Suara.com - Presiden AS Donald Trump menandatangani surat perintah eksekutif, Rabu (22/4/2020) waktu Washington. Dengan penandatanganan perintah eksekutif tersebut, pemberian green card atau status permanen imigran yang ingin masuk ke AS akan ditangguhkan. Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan tersebut diambil demi melindungi lapangan pekerjaan bagi para warga negara AS selama pandemi virus corona.
"Untuk melindungi pekerja AS yang hebat, saya baru saja menandatangani perintah eksekutif untuk menangguhkan imigrasi ke AS," kata Trump dalam konferensi pers harian di Gedung Putih.
Beberapa kritikus melihat pengumuman Trump sebagai langkah untuk mengambil keuntungan dari krisis virus corona untuk mengimplementasikan tujuan kebijakan yaitu melarang lebih banyak imigran menjelang pemilihan 3 November mendatang.
"Ini akan memastikan bahwa orang-orang Amerika yang menganggur dari semua latar belakang akan menjadi yang pertama untuk pekerjaan ketika ekonomi kita dibuka kembali," sambungnya seperti dikutip Reuters dari Antara.
Trump memenangi Pemilu pada tahun 2016 dengan janji kampanyenya menindak imigrasi dan menjadikan masalah ini sebagai prioritas pemerintahannya.
Tetapi banyak dari upaya Trump untuk mengekang imigrasi digugat di pengadilan dan para ahli hukum mengatakan perintah eksekutif ini juga dapat menghadapi tuntutan hukum.
Seorang pejabat Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengatakan perintah itu hanya akan berlaku untuk orang yang mengajukan permohonan tempat tinggal permanen dari luar Amerika Serikat, bukan mereka yang sudah di negara itu dan sedang berusaha menyesuaikan status mereka.
Trump mengatakan pada tahap awal perintah eksekutif itu akan berlangsung selama 60 hari dan dapat diperbarui untuk periode yang sama atau lebih lama.
Baca Juga: Pemerintah Tajikistan Desak Petani Tunda Puasa Ramadhan di Tengah Pandemi
Tag
Berita Terkait
-
Buntut Dokumenter Kontroversial, Trump Tuntut BBC Ganti Rugi Miliaran Dolar
-
Film Terbaru Tom Cruise Dikabarkan Batal Produksi, Ini Alasannya
-
Donald Trump Dituding Dalang Kesepakatan Terburuk Piala Dunia 2026, Kota-Kota AS Terancam Bangkrut
-
Isu Kesepakatan AS-Indonesia Batal Imbas Langgar Janji, Kemenko Perekonomian Klarifikasi
-
Donald Trump Mau 'Cawe-cawe' The Fed: Jangan Mematikan Pertumbuhan!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka