Suara.com - Pemerintah telah melarang warga untuk mudik pada Lebaran nanti. Namun, batas larangan mudik diketahui berbeda-beda dalam setiap moda angkutan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungam Adita Irawati mengatakan, batas paling lama larangan mudik pada angkutan moda kereta api yaitu hingga 15 Juni 2020.
"Peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat, tanggal 15 Juni untuk kereta api, tanggal 8 Juni untuk transportasi laut dan tanggal 1 Juni untuk transportasi udara," ujar Adita lewat Video Conference di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Menurut Adita, batas larangan tersebut bisa saja diperpanjang tergantung dari kondisi Pandemi Virus Corona.
Dalam hal ini, lanjut Adita, Kemenhub sedang berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan larangan mudik benar-benar ampuh menekan penyebaran Virus Corona.
"Mulai malam ini juga, semua unsur yang terkait akan turun ke lapangan untuk memastikan penerapan peraturan ini," jelas dia.
Adita juga meminta kepada warga agar mematuhi larangan mudik. Karena, larangan mudik ini hanya semata-mata agar penyebaran Virus Corona tak menyebar di berbagai daerah.
"Untuk itu, mari kita bersama-sama menegakkan aturan ini dengan tidak mudik dan tidak berpergian di masa pandemi Covid-19 ini," katanya.
Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Awak Angkutan Perlu Diperhatikan
Berita Terkait
-
Masya Allah, Warga Pekalongan Bagi-bagi Ratusan Tempe karena Dilarang Mudik
-
Pemprov Banten Hentikan Perjalanan Bus Menuju Jakarta Mulai 24 April 2020
-
Mudik Dilarang, KAI Batalkan Perjalanan Kereta Jarak Jauh Mulai 24 April
-
Aduh! Hampir 1.000 Orang Sudah Mudik dari Jakarta ke Jawa Barat
-
Jokowi Larang Mudik, KAI Cirebon Cuma Operasikan Kereta Cirebon-Jember
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
-
Cegah Penyakit Sejak Dini, Menkes Budi Tekankan Pentingnya Cek Kesehatan Rutin untuk Pekerja
-
Bertemu Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Akurasi Data Tunggal Nasional
-
Mensos Gus Ipul: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis Aktif per Hari Ini
-
Silaturahmi dengan Ulama Aceh, Kasatgas Tito: Pentingnya Dukungan Spiritual bagi Korban Bencana
-
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik