Suara.com - Enam tahanan politik Papua Surya Anta Ginting cs akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2020) hari ini. Mereka dituntut pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dengan tudingan tindak pidana makar.
Keenam terdakwa tapol Papua itu antara lain; Surya Anta Ginting (39), Anes Tabuni alias Dano Anes Tabuni (31), Charles Kossay (26), Ambrosius Mulait (25), Isay Wenda (25) dan Arina Elopere alias Wenebita Gwijangge (20).
Mereka sudah menjalani masa penahanan selama 8 bulan sejak ditangkap pada 30 Agustus 2019 lalu dengan tuduhan makar saat aksi damai di depan Istana Negara Jakarta menolak rasisme terhadap mahasiswa Papua di Asrama Papua di Surabaya.
Mereka sudah menjalani persidangan sejak awal tahun 2020. Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penutut Umum menuntut keenam tapol Papua dengan tuntutan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan atas dalam Pasal 106 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang makar.
"Putusan akan dibacakan pada Jumat, 24 April 2020, jam 13.00 sampai selesai di PN Jakarta Pusat," kata pengacara 6 tapol Papua, Michael Hilman.
Michael mengatakan keenamnya harus dibebaskan, sebab mahasiswa Papua yang melakukan unjuk rasa pada saat itu sudah menjalankan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Mereka sudah memenuhi sebagai warga negara yang baik, yang sudah mengatarkan surat pemberitahuan aksi, kemudian setelah melakukan aksi pun yang difasilitasi oleh pihak aparat kepolisian; disiapkan makanan, disiapkan mobil kopaja untuk mengantarkan mereka pulang kembali, tapi selang satu hari ditetapkan sebagai tersangka tanpa ditetapkan sebagai saksi dulu, tuduhannya luar biasa, makar," kata Michael dalam diskusi Pembebasan Tahanan Politik dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia di saluran YouTube, Rabu (22/4/2020).
Saat di persidangan pun, kasus ini terlihat janggal, sebab menurut Michael sidang berjalan tidak fair karena alat bukti dan saksi ahli tidak memenuhi unsur makar yang dipersangkakan.
"Pasal makar dipilih sebagai alat untuk membungkam gerakan sipil Papua ataupun aktivis yang saat ini bahwa makna makar yang saat ini pun tidak bisa dijelaskan secara baik dan rinci oleh JPU. Ini juga tidak bisa dibuktikan dalam pembuktian materiil," tegasnya.
Baca Juga: Ungkap Yasonna Salah Kutip Rekom PBB, Veronika: 63 Tapol Papua Harus Bebas
Sementara itu, pengacara HAM Veronica Koman juga berharap putusan pengadilan membebaskan Surya Anta cs, meskipun menurut Vero keadilan bagi orang Papua tidak akan pernah ditemukan di pengadilan Indonesia.
"Lu mau ngedraft sebagus apapun dokumen itu tetap saja kalah karena ini pengadilan NKRI, makanya keadilan tidak bisa ditemukan di pengadilan Indonesia, jadi kita pakai prinsip sebaik-baiknya melawan," kata Vero dalam diskusi itu.
Sekedar informasi, keenam tapol Papua ini ditangkap polisi pada 30 Agustus 2019 lalu dengan tuduhan makar. Kasus ini kemudian diperiksa di PN Jakarta Pusat dengan nomor register No. 1303/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst.
Kasus ini dimulai ketika Surya Anta, dan kawan-kawannya melakukan demonstrasi di depan Istana Presiden pada 22 Agustus dan 28 Agustus 2019 sebagai respon atas dugaan tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Dalam demonstrasi ini, massa menyuarakan tuntutan agar tindakan rasisme ini segera diusut dan menyuarakan pula dilakukannya referendum untuk kemerdekaan Papua.
Sebagaimana diberitakan, dalam demonstrasi ini terjadi pengibaran bendera bintang kejora. Atas hal ini, Surya Anta cs ditangkap karena diduga menjadi inisiator dari semua aksi ini.
Berita Terkait
-
Veronica Koman: Keadilan untuk Papua Tak Akan Didapat dari Pengadilan NKRI
-
Ungkap Yasonna Salah Kutip Rekom PBB, Veronika: 63 Tapol Papua Harus Bebas
-
Berjubel di Penjara dan Takut Kena Corona, 63 Tapol Papua Minta Dibebaskan
-
63 Tapol Papua Desak Kasusnya Dibawa ke Meja PBB
-
6 Tapol Pengibar Bendera Bintang Kejora Dituntut 1 Tahun 5 Bulan Penjara
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Kunjungi Istana, PM Albanese Diajak Prabowo Investasi Tambang Garap Nikel Hingga Emas
-
Langit Jabodetabek Mendung Pekat, BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat Siang Ini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!
-
Seruan Dasco di HUT ke-18 Partai Gerindra: Misi Kita 'Wong Cilik Iso Gemuyu'
-
Barang KW Masuk Indonesia Gegara Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sebut Bisa Rugikan Ekonomi Nasional
-
KPK Ungkap Ada Kode pada Amplop Berisi Uang yang Akan Dibagikan pada Kasus Bea Cukai
-
Prabowo Ajak PM Australia Anthony Albanese Hadiri Ocean Impact Summit di Bali