Suara.com - Enam tahanan politik Papua Surya Anta Ginting cs akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2020) hari ini. Mereka dituntut pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dengan tudingan tindak pidana makar.
Keenam terdakwa tapol Papua itu antara lain; Surya Anta Ginting (39), Anes Tabuni alias Dano Anes Tabuni (31), Charles Kossay (26), Ambrosius Mulait (25), Isay Wenda (25) dan Arina Elopere alias Wenebita Gwijangge (20).
Mereka sudah menjalani masa penahanan selama 8 bulan sejak ditangkap pada 30 Agustus 2019 lalu dengan tuduhan makar saat aksi damai di depan Istana Negara Jakarta menolak rasisme terhadap mahasiswa Papua di Asrama Papua di Surabaya.
Mereka sudah menjalani persidangan sejak awal tahun 2020. Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penutut Umum menuntut keenam tapol Papua dengan tuntutan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan atas dalam Pasal 106 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang makar.
"Putusan akan dibacakan pada Jumat, 24 April 2020, jam 13.00 sampai selesai di PN Jakarta Pusat," kata pengacara 6 tapol Papua, Michael Hilman.
Michael mengatakan keenamnya harus dibebaskan, sebab mahasiswa Papua yang melakukan unjuk rasa pada saat itu sudah menjalankan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Mereka sudah memenuhi sebagai warga negara yang baik, yang sudah mengatarkan surat pemberitahuan aksi, kemudian setelah melakukan aksi pun yang difasilitasi oleh pihak aparat kepolisian; disiapkan makanan, disiapkan mobil kopaja untuk mengantarkan mereka pulang kembali, tapi selang satu hari ditetapkan sebagai tersangka tanpa ditetapkan sebagai saksi dulu, tuduhannya luar biasa, makar," kata Michael dalam diskusi Pembebasan Tahanan Politik dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia di saluran YouTube, Rabu (22/4/2020).
Saat di persidangan pun, kasus ini terlihat janggal, sebab menurut Michael sidang berjalan tidak fair karena alat bukti dan saksi ahli tidak memenuhi unsur makar yang dipersangkakan.
"Pasal makar dipilih sebagai alat untuk membungkam gerakan sipil Papua ataupun aktivis yang saat ini bahwa makna makar yang saat ini pun tidak bisa dijelaskan secara baik dan rinci oleh JPU. Ini juga tidak bisa dibuktikan dalam pembuktian materiil," tegasnya.
Baca Juga: Ungkap Yasonna Salah Kutip Rekom PBB, Veronika: 63 Tapol Papua Harus Bebas
Sementara itu, pengacara HAM Veronica Koman juga berharap putusan pengadilan membebaskan Surya Anta cs, meskipun menurut Vero keadilan bagi orang Papua tidak akan pernah ditemukan di pengadilan Indonesia.
"Lu mau ngedraft sebagus apapun dokumen itu tetap saja kalah karena ini pengadilan NKRI, makanya keadilan tidak bisa ditemukan di pengadilan Indonesia, jadi kita pakai prinsip sebaik-baiknya melawan," kata Vero dalam diskusi itu.
Sekedar informasi, keenam tapol Papua ini ditangkap polisi pada 30 Agustus 2019 lalu dengan tuduhan makar. Kasus ini kemudian diperiksa di PN Jakarta Pusat dengan nomor register No. 1303/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst.
Kasus ini dimulai ketika Surya Anta, dan kawan-kawannya melakukan demonstrasi di depan Istana Presiden pada 22 Agustus dan 28 Agustus 2019 sebagai respon atas dugaan tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Dalam demonstrasi ini, massa menyuarakan tuntutan agar tindakan rasisme ini segera diusut dan menyuarakan pula dilakukannya referendum untuk kemerdekaan Papua.
Sebagaimana diberitakan, dalam demonstrasi ini terjadi pengibaran bendera bintang kejora. Atas hal ini, Surya Anta cs ditangkap karena diduga menjadi inisiator dari semua aksi ini.
Berita Terkait
-
Veronica Koman: Keadilan untuk Papua Tak Akan Didapat dari Pengadilan NKRI
-
Ungkap Yasonna Salah Kutip Rekom PBB, Veronika: 63 Tapol Papua Harus Bebas
-
Berjubel di Penjara dan Takut Kena Corona, 63 Tapol Papua Minta Dibebaskan
-
63 Tapol Papua Desak Kasusnya Dibawa ke Meja PBB
-
6 Tapol Pengibar Bendera Bintang Kejora Dituntut 1 Tahun 5 Bulan Penjara
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
Terkini
-
Kolaborasi Haji Robert dan Universitas Binawan Buka Pintu Dunia untuk Anak Yatim dan Yatim Piatu
-
Siapa Sosok di Balik Subhan Palal Penggugat Ijazah Gibran yang Minta Ganti Rugi Rp125 Triliun?
-
MBG Kembali Racuni Ratusan Anak, Prof Zubairi Djoerban: Alarm Keras Bagi Pemerintah untuk Evaluasi!
-
Menkeu Purbaya Curhat Pendapatannya Turun Jadi Menteri, Ternyata Segini Gajinya Dulu
-
'Bukan Cari Cuan', Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres
-
Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?
-
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Rp70 Juta Diprotes, Nantinya Bakal Diseragamkan se-Indonesia
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!