Suara.com - Enam tahanan politik Papua pengibar bendera bintang kejora di depan istana negara Jakarta pada 28 Agustus 2019 lalu, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan. Mereka dituntut dengan pasal makar.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penutut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/4/2020) siang ini. Sidang digelar secara virtual; hakim, JPU dan Kuasa Hukum di ruang sidang, sementara 6 tapol Papua di rumah tahanan Salemba.
Keenam terdakwa tapol Papua itu antara lain; Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Suryanta Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda.
"Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan atas pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata JPU, Jumat (3/4/2020).
Atas tuntutan itu, keenam tapol yang didampingi Tim Advokasi Papua akan mengajukan pledoi atau pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa.
Namun sebelum itu, Tim Advokasi Papua melayangkan protes ke Majelis Hakim karena tidak berlaku adil sebab mereka belum sama sekali diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi ahli atau saksi fakta karena terhambat akibat pandemi virus corona COVID-19.
Tim Advokasi Papua sempat mengajukan usul untuk membacakan keterangan saksi ahli secara tertulis bersamaan dengan agenda penuntutan dari JPU pada hari ini.
"Namun nyatanya Majelis Hakim tidak konsisten dengan agenda sidang yang sudah disepakati sebelumnya (27/3/2020) agenda Pembacaan Tuntutan dan Pembacaan Keterangan Ahli, karena adanya keberatan dari JPU," kata Anggota Tim Advokasi Papua Nelson Simamora melalui keterangannya, Jumat (3/4/2020).
Sementara JPU pada sidang sebelumnya diberikan kesempatan sebanyak 7 kali selama 6 minggu untuk menghadirkan saksi maupun ahli padahal pada waktu itu belum ada pembatasan sosial akibat virus corona. Sedangkan kuasa hukum hanya diberikan kesempatan 3 kali dalam waktu 2 minggu saja,
Baca Juga: Jokowi Sebut 433 Desa Belum Dialiri Listrik, Paling Banyak di Papua Barat
"Ini jelas merugikan hak terdakwa untuk mengusahakan dan mengajukan saksi-saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya sebagaimana pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tegas Nelson.
Akhirnya, pada sidang hari ini disepakati sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 13 April 2020 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, sekaligus pembacaan keterangan ahli dari penasihat hukum terdakwa diberikan kesempatan pada saat pengajuan duplik secara tertulis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN