Suara.com - Pengacara HAM Veronica Koman menyatakan, orang Papua akan sangat sulit memenangkan proses hukum dalam pengadilan Indonesia. Terlebih kalau kasus tersebut menyangkut tahanan politik Papua.
Veronica mengatakan, dirinya sudah sangat sering mengajukan gugatan perdata dengan Pasal 1365 KUHP tentang Perbuatan Melawan Hukum dalam beberapa kasus di Papua, namun selalu berakhir dengan kekalahan pihak Papua.
"Jadi yang harus dimengerti adalah, ini pengadilan NKRI. Orang Papua tidak akan menang. Ini bukan hanya pengalaman saya yang relatif sedikit ya untuk beracara di kasus Papua. Tapi ini juga dikatakan oleh pengacara HAM Papua yang sudah lebih senior," kata Veronica dalam diskusi Pembebasan Tahanan Politik dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia via YouTube, Rabu (22/4/2020).
"Kita mau ngedraft sebagus apapun dokumen itu, tetap saja kalah karena ini pengadilan NKRI. Makanya keadilan tidak bisa ditemukan di pengadilan Indonesia, jadi kita pakai prinsip sebaik-baiknya melawan," lanjutnya.
Pengacara 6 tapol Papua di Jakarta, Michael Hilman menggambarkan situasi saat pengadilan menggelar kasus Papua yang selalu dipenuhi oleh aparat, ini dianggap mengintimidasi hakim.
"Bagaimana kita mau menang, semuanya full dengan polisi tentara di pengadilan, memang tidak grogi si hakim, ini intimidasi di pengadilan, jadi sangat susah dimenangkan oleh orang-orang tertindas khususnya orang Papua ini," ucap Michael.
Untuk diketahui, hingga saat ini tercatat ada 63 tahanan politik Papua yang masih dan akan menjalani sidang dengan dakwaan kasus makar (56 orang asli Papua, 1 orang non-Papua Indonesia, 5 orang Maluku, dan 1 orang kewarganegaraan Polandia).
Vero bersama pengacara HAM Jennifer Robinson juga sudah mengirimkan desakan ke Gugus Kerja Penahanan Sewenang-wenang dan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa meminta agar kasus 63 tapol Papua ini dibawa ke meja sidang PBB.
Dalam desakannya tersebut meminta agara 63 tapol bisa dilepaskan sesegara mungkin dan tanpa syarat.
Baca Juga: Setelah Veronica Koman, Giliran BEM UI Kasih Data Tapol Papua ke Mahfud
Hal tersebut dilakukan lantaran penjara di Indonesia yang over kapasitas rentan terhadap adanya penularan virus Corona (Covid-19). Di sisi lain, Komisioner Tinggi HAM PBB telah meminta supaya pembebasan tapol harus menjadi prioritas.
Berita Terkait
-
Ungkap Yasonna Salah Kutip Rekom PBB, Veronika: 63 Tapol Papua Harus Bebas
-
Berjubel di Penjara dan Takut Kena Corona, 63 Tapol Papua Minta Dibebaskan
-
63 Tapol Papua Desak Kasusnya Dibawa ke Meja PBB
-
Amnesty Internasional Desak Pembebasan Narapidana Kasus Pasal Makar Papua
-
Kasus Makar Tapol Papua, ICJR Kirimkan Amicus Curiae ke PN Jakarta Pusat
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi