Suara.com - Pengacara HAM Veronica Koman menyatakan, orang Papua akan sangat sulit memenangkan proses hukum dalam pengadilan Indonesia. Terlebih kalau kasus tersebut menyangkut tahanan politik Papua.
Veronica mengatakan, dirinya sudah sangat sering mengajukan gugatan perdata dengan Pasal 1365 KUHP tentang Perbuatan Melawan Hukum dalam beberapa kasus di Papua, namun selalu berakhir dengan kekalahan pihak Papua.
"Jadi yang harus dimengerti adalah, ini pengadilan NKRI. Orang Papua tidak akan menang. Ini bukan hanya pengalaman saya yang relatif sedikit ya untuk beracara di kasus Papua. Tapi ini juga dikatakan oleh pengacara HAM Papua yang sudah lebih senior," kata Veronica dalam diskusi Pembebasan Tahanan Politik dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia via YouTube, Rabu (22/4/2020).
"Kita mau ngedraft sebagus apapun dokumen itu, tetap saja kalah karena ini pengadilan NKRI. Makanya keadilan tidak bisa ditemukan di pengadilan Indonesia, jadi kita pakai prinsip sebaik-baiknya melawan," lanjutnya.
Pengacara 6 tapol Papua di Jakarta, Michael Hilman menggambarkan situasi saat pengadilan menggelar kasus Papua yang selalu dipenuhi oleh aparat, ini dianggap mengintimidasi hakim.
"Bagaimana kita mau menang, semuanya full dengan polisi tentara di pengadilan, memang tidak grogi si hakim, ini intimidasi di pengadilan, jadi sangat susah dimenangkan oleh orang-orang tertindas khususnya orang Papua ini," ucap Michael.
Untuk diketahui, hingga saat ini tercatat ada 63 tahanan politik Papua yang masih dan akan menjalani sidang dengan dakwaan kasus makar (56 orang asli Papua, 1 orang non-Papua Indonesia, 5 orang Maluku, dan 1 orang kewarganegaraan Polandia).
Vero bersama pengacara HAM Jennifer Robinson juga sudah mengirimkan desakan ke Gugus Kerja Penahanan Sewenang-wenang dan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa meminta agar kasus 63 tapol Papua ini dibawa ke meja sidang PBB.
Dalam desakannya tersebut meminta agara 63 tapol bisa dilepaskan sesegara mungkin dan tanpa syarat.
Baca Juga: Setelah Veronica Koman, Giliran BEM UI Kasih Data Tapol Papua ke Mahfud
Hal tersebut dilakukan lantaran penjara di Indonesia yang over kapasitas rentan terhadap adanya penularan virus Corona (Covid-19). Di sisi lain, Komisioner Tinggi HAM PBB telah meminta supaya pembebasan tapol harus menjadi prioritas.
Berita Terkait
-
Ungkap Yasonna Salah Kutip Rekom PBB, Veronika: 63 Tapol Papua Harus Bebas
-
Berjubel di Penjara dan Takut Kena Corona, 63 Tapol Papua Minta Dibebaskan
-
63 Tapol Papua Desak Kasusnya Dibawa ke Meja PBB
-
Amnesty Internasional Desak Pembebasan Narapidana Kasus Pasal Makar Papua
-
Kasus Makar Tapol Papua, ICJR Kirimkan Amicus Curiae ke PN Jakarta Pusat
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Ole Romeny Cetak Gol, Pelatih PSV Murka dengan Kelakuan Pemain Keturunan Indonesia
-
Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera
-
Sudahi Kebiasaan Doomscrolling! Tak Semua Hal di Internet Perlu Diikuti
-
Ikan Sungai Batanghari Makin Hilang, dari 300 Spesies Kini Tinggal 135
-
Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
6 Tahun Penantian Jakmania Berakhir! Persija Bakal Jamu Persib di GBK, Catat Tanggalnya
-
Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun
-
Cara Dapat Cashback Tiket Whoosh Pakai BRImo
-
Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono di Kasus Kematian Sutrimo
-
Karhutla Sumsel Tembus 909 Kejadian, Indikasi Luas Terdampak 664,87 Hektare