Suara.com - Apakah sikat gigi membatalkan puasa? Mari kita simak bersama hukum sikat gigi saat puasa!
Umat Muslim dianjurkan makan sahur untuk puasa bulan Ramadan. Selain itu, kita juga disunnahkan untuk sikat gigi atau bersiwak setelah sahur.
Lantas apakah sikat gigi pada siang hari dapat membatalkan puasa? Bagaimana dalil atau hukumnya?
Dalam video yang diunggah pada 23 Mei 2018 di kanal Youtube Serambi Hati, Ustaz Abdul Somad (UAS) mengatakan bahwa menggosok gigi saat puasa dianjurkan hingga sebelum waktu zuhur.
"Hukum gosok gigi dianjurkan menggunakan siwak sebelum zawal, waktu tergelincir matahari atau adzan zuhur," kata UAS.
Sehingga dari pagi setelah sahur dan subuh hingga sebelum zuhur dianjurkan menggosok gigi. UAS menyoroti bahwa menyikat gigi tidak perlu menggunakan pasta.
"Adapaun setelah tergelincir matahari ahli fiqih berbeda pendapat. Sebagian mereka mengatakan makruh," ujar UAS.
Para ahli fiqih ini berpatokan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang mengatakan:
“Sungguh bau mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah pada hari kiamat dari pada bau minyak misik.” (HR Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Imam Masjid Madinah Menangis Baca Doa, Salat Witir Sampai Diulang 5 Kali
UAS menjelaskan berdasarkan hadis itu ahli fiqih mengatakan bahwa bau wangi mulut itu tak baik untuk dihilangkan.
"Tapi jangan dipahami makin busuk makin harum. Akhirnya dia tidak gosok gigi selama seminggu," ucapnya.
Ia menambahkan, "Tetap gosok gigi habis makan sahur, tapi setelah zuhur jangan lagi".
Sementara itu, pendiri Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau dikenal Buya Yahya menjelaskan hukum sikat gigi saat puasa yang berbeda.
Buya Yahya juga menjelaskana bahwa sebagian ahli fiqih menyebut jika sikat gigi setelah zuhur saat puasa hukumnya makruh. Namun sebagaian ahli fiqih yang lain menyebut itu tidak apa-apa.
"Makruh menggunakan siwak setelah zawal, setelah tergelincir matahari, tapi menggunakan siwak pagi seperti ini masih tetap disunnahkan," kata Buya Yahya dalam video yang diunggah ke kanal YouTube Al-Bahjah TV, pada 14 Juni 2016.
Berita Terkait
-
Apakah Masturbasi Membatalkan Puasa? Ini Hukum Masturbasi saat Bulan Puasa
-
Doa Setelah Salat Wajib, untuk Menambah Amalan di Bulan Ramadan
-
Bacaan Doa Qunut Nazilah, Dianjurkan MUI Agar Terhindar dari Corona
-
Bau Mulut Saat Puasa, Ahli Ungkap Penyebabnya
-
Nonton Video Porno Saat Puasa, Batalkah Puasanya?
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Prabowo Desak Akhiri Konflik Palestina-Israel: Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian!
-
Prabowo Desak Dunia Akui Palestina: Janji Indonesia Siap Akui Israel
-
Tutup Pintu Damai, Ridwan Kamil Pilih Tak Hadir Saat Mediasi dengan Lisa Mariana di Bareskrim
-
Tak Hanya Obat Palsu, BPOM Perketat Pengawasan Kosmetik dan Skincare Ilegal
-
Kepala BPOM Jawab Surat Terbuka Nikita Mirzani : Siap Jadi Saksi, Asal Diminta Hakim
-
Harta Wahyudin Moridu Minus Rp 2 Juta, KPK Ingatkan Pejabat Jujur LHKPN
-
"Negeri Ini Disandera!": Erros Djarot Bongkar Dominasi Ketua Umum Partai dan Oligarki di Indonesia
-
9 Bulan Berjalan, Kepala Badan Gizi Nasional Sebut Sudah 4700 Siswa Keracunan MBG
-
BPOM dan PSI Perangi Obat Palsu, Libatkan Marketplace hingga Interpol
-
Rezim Jokowi Rusak Peradaban? Erros Djarot Bongkar Borok Nepotisme dan Buzzer di Lingkar Kekuasaan