Suara.com - Arab Saudi dilaporkan akan mencabut hukum cambuk sebagai bentuk hukuman di negara itu, menurut sebuah dokumen dari pengadilan tinggi kerajaan sebagaimana dilihat oleh Reuters pada hari Jumat pekan ini.
Keputusan oleh Komisi Umum untuk Mahkamah Agung, diambil bulan ini, akan melihat hukuman digantikan oleh hukuman penjara atau denda, atau campuran keduanya.
"Keputusan itu merupakan perpanjangan dari reformasi hak asasi manusia yang diperkenalkan di bawah arahan Raja Salman dan pengawasan langsung Pangeran Mahkota Mohammed Bin Salman," kata dokumen itu.
Hukuman cambuk telah diterapkan untuk menghukum berbagai kejahatan di Arab Saudi. Tanpa sistem hukum yang dikodifikasikan dengan teks-teks dan dilakukan dalam bentuk syariah, atau hukum Islam, hakim individu memiliki keleluasaan untuk menafsirkan teks-teks agama dan menghasilkan kalimat mereka sendiri dalam putusannya.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah mendokumentasikan kasus-kasus sebelumnya di mana hakim Saudi telah menghukum para penjahat dicambuk karena berbagai pelanggaran, termasuk keracunan dan pelecehan publik.
"Reformasi ini adalah langkah maju yang penting dalam agenda hak asasi manusia Arab Saudi, dan hanya salah satu dari banyak reformasi baru-baru ini di Kerajaan," kata presiden Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) yang didukung negara, Awwad Alawwad kepada Reuters.
Sementara bentuk-bentuk lain dari hukuman fisik, seperti amputasi untuk pencurian atau pemenggalan kepala untuk pembunuhan dan pelanggaran terorisme, belum dilarang.
“Ini adalah perubahan yang disambut baik tetapi seharusnya terjadi bertahun-tahun yang lalu,” kata Adam Coogle, Wakil Direktur Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara di Human Rights Watch.
"Tidak ada yang menghalangi Arab Saudi mereformasi sistem peradilannya yang tidak adil," katanya.
Baca Juga: Hukuman Cambuk Tetap Berlangsung di Tengah Wabah Corona
Berita Terkait
-
Raja Salman: Menyakitkan Saat Menyambut Ramadan Tanpa Salat di Masjid
-
Titah Raja Salman: Salat Tarawih di Masjid Suci Dipangkas Jadi 10 Rakaat
-
Sabut Ramadhan, Terjadi Lonjakan 1.141 Kasus Positif Covid-19 di Arab Saudi
-
Deretan Klub Terkaya Inggris jika Newcastle sudah Dibeli Pangeran Arab
-
Ramadhan saat Wabah Corona, Ka'bah dan Penutupnya Disterilisasi
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana