Suara.com - Arab Saudi menghapus hukuman mati bagi pelaku kejahatan yang masih di bawah umur.
Melansir dari laman Al Jazeera, kebijakan yang bersumber dari keputusan kerajaan ini diumumkan oleh Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) pada Minggu (26/4).
Presiden HRC Awwad Alawwad mengatakan hukuman mati bagi terpidana di bawah umur nantinya akan diganti dengan hukuman penjara tak lebih dari 10 tahun di fasilitas penahanan remaja.
"Ini hari yang penting bagi Arab Saudi," kata Alawwad.
"Dekrit ini membantu kita dalam menetapkan hukum pidana yang lebih moden, dan menunjukkan komitmen kerajaan untuk reformasi di semua sektor negara," sambungnya.
Meskipun demikian, belum ada keterangan lebih lanjut kapan kebijakan baru terkait hukuman terpindana di bawah umur ini akan mulai berlaku.
Menurut laporan Amnesty International yang dirilis awal April ini, Arab Saudi merupakan negara yang memiliki kasus hukuman mati tertinggi di dunia, yang kemudian disusul oleh Iran dan China.
Sebelumnya pada Jumat (24/4) lalu, pemerintah Arab Saudi juga mengeluarkan pengumuman terkait penghapusan hukum cambuk.
"Reformasi ini adalah langkah maju yang penting dalam agenda hak asasi manusia Arab Saudi, dan hanya salah satu dari banyak reformasi baru-baru ini di Kerajaan," kata Alawwad kepada Reuters.
Baca Juga: Selain Adik Perempuan, Ini Deretan Sosok Kuat Calon Suksesor Kim Jong Un
Adapun hukuman cambuk akan digantikan dengan hukuman penjara, denda, atau kombinasi keduanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum