Suara.com - Seorang warga Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dikabarkan positif Corona usai melahirkan anaknya.
Kabar tersebut dikonfirmasi Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tanah Datar dalam pernyataan resminya di Batusangkar pada Senin (27/4/2020).
Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Tanah Datar Roza Mardiah menjelaskan, pasien berjenis kelamin perempuan tersebut diketahui berusia 29 tahun. Dia diketahui memiliki riwayat perjalanannya dari Jakarta, karena yang bersangkutan berdomisili di ibu kota dan baru pulang dua bulan lalu dalam kondisi hamil tua, sedangkan sang suami baru pulang 21 Maret 2020.
"Kemudian yang bersangkutan ada gejala demam dan batuk berobat ke Puskesmas Kebun Sikolos dan dirujuk RSUD Padang Panjang pada 24 April, dan esoknya dirujuk ke RSUP M Jamil Padang. Pasien juga telah melahirkan anak dengan selamat kemarin," katanya seperti dilansir dari Klikpositif.com-jaringan Suara.com.
Saat ini, Roza mengemukakan masih melakukan menelusuri pihak keluarga dan masyarakat yang melakukan kontak dekat dengan pasien.
"Dari hasil penelusuran, akan dilakukan karantina dan pemeriksaan swab," ucap Roza.
Sebelumnya, Gugus Tugas COVID-19 Tanah Datar juga telah berkoordinasi dengan Padang Panjang, pasien sebelumnya berobat di Puskesmas dan RSUD, mereka juga sedang melakukan penelusuran, kemudian protapnya sesuai dengan penanganan COVID-19.
Dia juga berharap masyarakat tidak panik dan tidak terpancing isu-isu tidak benar, serta mendoakan pasien bisa segera sembuh, serta tidak memperlakukan diskriminatif kepada keluarga pasien.
Roza juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan menerapkan sosial distancing.
Baca Juga: Hendak Mudik Keluar Pulau Jawa, Ratusan Kendaraan Tertahan di Merak
Hingga saat ini, menurut data yang ada, kasus COVID-19 di Tanah Datar berjumlah 2 orang kasus positif, dengan rincian 1 orang menjalani karantina di Padang dan 1 dirawat di RS M Djamil Padang. Sedangkan pasien sembuh COVID-19 ada 1 orang, ODP 34 orang, PDP 1 orang, meninggal dunia nihil dan notifikasi 2.968 orang.
Berita Terkait
-
Prediksi Gelombang Kedua Virus Corona, Ilmuwan Sebut Bakal Lebih Berbahaya
-
Cek Identitas Pengendara saat PSBB di Bekasi, Polisi: Ini Enggak Mudik Kan?
-
Larangan Mudik, Bus di Terminal Cicaheum Bandung Masih Angkut Pemudik
-
Nekat Mudik, Pemkot Tegal Siapkan Tempat Karantina
-
Nekat Mudik, Puluhan Kendaraan Disuruh Putar Balik di Pintu Masuk Kediri
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025