Suara.com - Jumlah warga yang meninggal akibat virus corona atau Covid-19 masih bertambah dari hari ke hari. Kenyataan ini menyisakan kisah tersendiri bagi petugas pemulasaran jenazah pasien virus corona.
Seperti Sahrul, petugas yang menceritakan pengalamannya ketika merawat jenazah berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun positif virus corona.
Petugas Instalasi Pemulasaran Jenazah (IPJ) di RSPI Sulianti Saroso itu mengaku, setidaknya dirinya telah mengurus 30 jenazah sejak pemerintah mengumukan kasus pandemi virus corona di bulan Maret.
Selama bertugas, ia dan dua petugas pemulasaran lainnya harus memakai alat pelindung diri (APD) lengkap dan berpacu dengan waktu yang relatif singkat.
Terlebih seperti yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan, proses pemulasaran jenazah hanya diberikan waktu 4 jam.
"Prosesnya memang makan waktu. Kami harus betul-betul teliti, betul-betul sebersih mungkin. Jangan sampai ketinggalan ini-itu, desinfektan kurang atau apa," ujar Sahrul kepada BBC.com -- jaringan Suara.com, Minggu (27/4/2020).
Sementara itu, menurut pengakuan Sahrul, hal pertama yang harus dilakukan saat memuliakan jenazah yakni memindahkannya ke ruang pemulasaran untuk dimandikan atau ditayamumkan bila keadaan tidak memungkinkan.
Selama proses tersebut, ia mengaku sering mengalami dehidrasi dan kekurangan oksigen lantaran mengenakan APD sesuai prosedur.
"Kami memakai masker N95, masker bedah dalam waktu dua sampai tiga jam. Kami kekurangan cairan, oksigen, keringat semua bercucuran karena pakai apron panas sekali," sambungnya.
Baca Juga: Aksi Sosial Para Driver Gojek Diapresiasi Kaka Slank
Setelah membersihkan jenazah, Sahrul dan petugas lainnya pun harus memindahkan jenazah ke kantong dan peti mati yang sudah disediakan.
Proses ini menurut Sahrul menjadi tantangan yang cukup berat. Sebab, beberapa jenazah yang meninggal rata-rata berbobot di atas 70-80 kilogram, sedangkan belum tersedia fasiltas untuk proses pemindahan jenazah.
"Itu yang membuat kami kadang kerepotan," ungkap Sahrul.
Ikut Mensalatkan
Pengorbanan Sahrul pun tak cukup sampai di situ. Ia juag mengaku kini turut mensalatkan jenazah yang beragama muslim.
Sahrul yang semula tak pernah ikut mensalatkan jenazah di rumah sakit, kini merasa memiliki kewajiban untuk melakukannya.
Berita Terkait
-
Kasus Covid-19 di Rusia Lampaui China, Bagaimana dengan Indonesia?
-
Minta Maaf ke Warga, Kasus Nasi Anjing Yayasan Qahal Tetap Diproses Polisi
-
Empat Penyakit Ini Perparah Kematian Akibat Corona di Indonesia
-
Miris, Tenaga Kesehatan Meninggal Dunia Usai 4 Kali Ditolak Tes Covid-19
-
Jadi Sukarelawan Vaksin Covid-19, Ilmuwan: Saya Percaya Pada Vaksin Ini
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Jalankan Instruksi Prabowo, Mendagri Tito Mulai Bangun Huntap Korban Bencana Sumatra
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Jakarta 'Puasa' Kembang Api Tahun Baru 2026, Solidaritas Bencana Sumatra Jadi Alasan Utama
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Jadi Malam Galang Dana Bencana Sumatra
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
-
Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan