News / Nasional
Jum'at, 14 November 2025 | 10:59 WIB
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Rehabilitasi yang diwacanakan Presiden Prabowo bertujuan untuk memulihkan nama baik dan kehormatan narapidana
  • Untuk menghapus catatan pidana, jalur hukum yang harus ditempuh adalah melalui Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung
  • Praktik rehabilitasi pernah dilakukan sebelumnya, seperti pada kasus dua guru ASN di Luwu Utara dan mantan Pangdam Siliwangi

Suara.com - Wacana rehabilitasi bagi narapidana yang digulirkan di era Presiden Prabowo Subianto mendapat penjelasan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

Ia meluruskan bahwa program rehabilitasi napi ini bertujuan mulia untuk memulihkan nama baik, bukan untuk menghapus catatan pidana seseorang.

Yusril menegaskan, upaya untuk menghapus status pidana secara hukum tetap harus melalui jalur peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA), meskipun terpidana telah selesai menjalani hukumannya. Rehabilitasi dari Presiden, di sisi lain, berada di ranah yang berbeda.

"Tapi masih mungkin juga MA memeriksa kembali kasusnya. Ya terserah MA apakah akan mengabulkan atau menolak permohonan PK yang diajukan nanti," ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (13/11/2025).

Untuk memberikan gambaran yang jelas, Yusril mencontohkan kasus dua guru ASN dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sempat menyita perhatian publik.

Abdul Muis dan Rasnal, keduanya guru di SMAN 1 Masamba, dipecat dan divonis 1 tahun penjara karena mengumpulkan iuran Rp20 ribu dari orang tua murid.

Ironisnya, dana tersebut mereka gunakan untuk membantu guru-guru honorer yang gajinya telat dibayarkan hingga 10 bulan. Meski banyak pihak menilai tindakan mereka heroik, keduanya tetap diproses hukum atas laporan sebuah LSM hingga divonis bersalah oleh MA.

Dalam kasus seperti inilah, menurut Yusril, intervensi Presiden melalui rehabilitasi menjadi penting. Presiden memberikan pemulihan status ASN kepada kedua guru tersebut dengan pertimbangan bahwa hukuman yang mereka terima tidak wajar jika dilihat dari niat dan konteks perbuatannya.

"Jadi itu tidak ada dalam putusan pengadilan. Itu konsekuensi dari putusan yang menyatakan dia bersalah dan di area itu Presiden mengeluarkan putusan untuk memberikan rehabilitasi," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril

Praktik ini bukanlah hal baru. Yusril juga mengingatkan kembali pada rehabilitasi yang pernah diberikan kepada Hartono Rekso Dharsono, mantan Panglima Kodam Siliwangi.

Hartono, yang divonis 7 tahun penjara atas tuduhan delik politik dan subversif pada tahun 1984, juga mendapatkan pemulihan nama baiknya melalui mekanisme serupa.

Pengalaman dari kasus-kasus inilah yang akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk mempertimbangkan pemberian rehabilitasi pada kasus-kasus lain di masa depan, dengan mengedepankan rasa keadilan di masyarakat.

"Berbagai pengalaman ini juga akan menjadi bahan pertimbangan bagi kami terhadap kasus-kasus lain yang terjadi untuk diberikan rehabilitasi," ucap Yusril.

Load More