Suara.com - Sebanyak 10 Warga Negara Indonesia (WNI) anggota Jamaah Tabligh yang sempat ditahan oleh Kepolisian India, sudah dibebaskan. Kepastian ini disampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Kesepuluh WNI Jamaah Tabligh sempat ditahan karena terlilit persoalan visa dan ketentuan karantina wilayah atau lockdown.
Mereka bagian dari sekitar 700 WNI yang terlibat acara Jamaah Tabligh yang digelar di India, saat bertepatan dengan merebaknya wabah virus Corona.
Namun demikian, pemerintah Indonesia mengatakan pihaknya masih belum bisa memastikan kapan ratusan WNI dari India akan dievakuasi.
Sementara, sejumlah warga Indonesia yang mengikuti acara Jamaah Tabligh di India berharap Pemerintah Indonesia segera mengembalikan mereka ke Indonesia
"Kapan persisnya kita tidak tahu. Jadi, dalam kondisi itu kan tidak ada penerbangan. Jadi memang tidak mungkin ada fasilitasi pemulangan mereka," kata Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah, dikutip dari BBC News Indonesia—jaringan Suara.com—Selasa (28/4/2020).
Saat ini Kemenlu memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus hukum WNI Jamaah Tabligh di India.
Mereka umumnya dituduh memiliki visa bermasalah, dan menyalahi aturan lockdown di India.
"Karena toh juga, yang terkena kasus hukum kan harus diselesaikan dulu kasusnya. Pendampingan hukum, kita juga sudah mencarikan pengacara-pengacara dan nanti mereka akan mendampingi," kata Faizasyah.
Baca Juga: Kisah Pilu Rustico Torrecampo, Petinju Pertama yang Pukul KO Manny Pacquiao
Sebelumnya, lebih dari 700 WNI mengikuti tabligh di Masjid Nizamuddin di New Delhi, India.
Mereka berbaur bersama ribuan warga negara lainnya pada 13-15 Maret lalu.
Pertemuan besar Jamaah Tabligh ini dilaporkan sebagai pemicu penyebaran virus corona di India.
India kemudian menerapkan lockdown. Sebagian besar WNI peserta Jamaah Tabligh dikarantina.
Mereka ditempatkan di lebih dari 20 pusat karantina yang tersebar di seluruh India.
Kemenlu per 28 April 2020, mencatat sebanyak 75 WNI jemaah tabligh di India positif Covid-19, sementara 43 di antaranya dinyatakan sembuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional