Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh Instansi kementerian maupun lembaga pemerintahan untuk transparan kepada publik dalam menerima sumbangan dalam penanganan Covid-19. Dana sumbangan ini tak perlu dilaporkan ke KPK.
Pemerintah dapat mengupdate setiap harinya dalam menerima sumbangan. Tujuan tersebut agar tak dianggap adanya pemberian gratifikasi.
"Manfaatkan situs resmi yang dikelola oleh masing-masing instansi untuk mempublikasikan kepada masyarakat terkait penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (14/4/2020).
Dalam UU Tipikor pasal 12B telah diatur sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah maupun institusi pemerintah bukan termasuk gratifikasi.
"Ini untuk menjawab keraguan sejumlah instansi pemerintah akan potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan sebagai bentuk partisipasi masyarakat," ujar Firli
Maka itu, sumbangan dapat diterima. Karena bukan tergolong gratifikasi yang dilarang. Sehingga, kata Firli, tak perlu melaporkan kepada KPK karena diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Firli menegaskan bahwa sumbangan masyarakat harus benar-benar masuk kepada masing-masing instansi. Bukan malah, didapat oleh para pejabat negara.
"Tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara,” tegas Filri
Karena, sumbangan tersebut berbagai bentuk berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal kepada kementerian lembaga atau pemda dan instansi pemerintah.
Baca Juga: Dicegat Jurnalis Pulang Naik Mobil B 3 DKI, Riza Patria: Besok Ada Agenda
Langkah tersebut, sudah dilakukan KPK dengan mengirim surat resmi pertanggal 14 April 2020, kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah dan juga kepada pimpinan kementerian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera