Suara.com - Sebanyak 15 orang terdakwa pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dijatuhi vonis denda Rp 800 ribu hingga Rp 3 juta atau hukuman pengganti kurungan penjara selama dua bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ini merupakan perkara pertama PSBB di Indonesia yang naik ke meja hijau. Sidang vonis dilakukan secara virtual oleh jaksa dan majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sedangkan 15 terdakwa berada di aula Polresta Pekanbaru.
Vonis ini diberikan karena para terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 216 KUHP karena tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat berwenang sesuai UU yang tugasnya mengawasi sesuatu, dalam hal ini peraturan wali kota tentang PSBB dan maklumat Kapolri tentang larangan berkumpul dan berkerumun saat pandemi Covid-19.
Sebagai informasi, 15 terdakwa ini diamankan aparat kepolisian saat menggelar acara karaoke bersama di salah satu tempat hiburan di Kota Pekanbaru pada Jumat, 10 April 2020 lalu.
Mereka terbukti melanggaran Perwako Pekanbaru dan Maklumat Kapolri untuk menghindari kerumunan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Tak hanya melanggar physical distancing, para terdakwa yang terdiri dari delapan orang pria dan tujuh wanita ini terindikasi mengkonsumsi narkoba.
Terdakwa utama yakni Pardison, diberi hukuman denda Rp 3 juta atau hukuman pengganti dua bulan penjara, sedangkan 14 orang lainnya dikenakan denda Rp 800 ribu subsider satu bulan penjara.
"Saat ini kita menunggu pembayaran denda, apabila dalam waktu yang sudah kita tentukan tidak juga membayar, maka akan dilaksanakan eksekusi dan akan ditahan di tahanan titipan Polda Riau," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau, Himawan seperti dilansir Riauonline.com--jaringan Suara.com, Rabu, (29/4/2020).
Himawan mengimbau, agar masyarakat mengikuti anjuran pemerintah dan bisa lebih disiplin karena Pekanbaru sudah masuk zona merah.
Baca Juga: Leher Ditusuk dan Dijerat Tali, Wanita Diperkosa Sopir saat Numpang Truk
Sementara itu, salah satu terdakwa Pardison mengaku menerima putusan hakim, namun ia berharap agar hukuman ini bisa lebih diringankan lagi.
"Kalau gak bisa dikurangi lagi, terpaksa bayar denda saja pak," ujarnya saat dimintai tanggapan dari hakim.
Berita Terkait
-
Ngeyel Beroperasi saat PSBB, Pemprov DKI Tutup 12 Perusahaan
-
PSBB Surabaya Raya, Terminal Madiun Stop Semua Operasional Bus dan Angkot
-
23 Ribu Pengendara Langgar PSBB: Tak Pakai Masker hingga Ojol Berpenumpang
-
Besok Mau Diperpanjang Lagi, Pelanggar PSBB di Bogor Tembus 1.178 Kasus
-
Hari Pertama PSBB Surabaya, Rambu Semerawut sampai Kendaraan Tabrakan
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
Sinyal Belum Kompak? Prabowo Sudah Rilis Perpres, Puan Belum Tahu Apa-apa soal IKN Ibu Kota Politik
-
Tangis Bocah Penjual Cilok usai Ditipu Berubah Haru saat Warga Patungan Ganti Kerugian
-
Pekerja Toba Pulp Lestari Serbu Warga Adat: Anak Disabilitas Dipukul, Rumah dan Posko Dibakar!
-
Marak Keracunan Massal MBG, Puan Maharani Desak Evaluasi Total: Anak-anak Jangan Dirugikan!
-
Sorotan Internasional Kasus Keracunan MBG, Puan Maharani Desak Evaluasi Total
-
Dapat Lampu Hijau dari Puan, Nasib RUU Ketenagakerjaan Kini Ikut Ditentukan Buruh
-
Eks Kapolres Ngada Malah Predator Anak, Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp5 Miliar
-
Prabowo Bangun 23 Ribu Rumah di Jakarta, Proyek Ini Ditargetkan Serap 100 Ribu Tenaga Kerja
-
Dasco Dukung Stop Tot Tot Wuk Wuk: Pengawal Seharusnya Tak Perlu Terlihat
-
Driver Gojek Jadi Korban Kekerasan di Pontianak, GOTO Ambil Tindakan Tegas