Suara.com - Sebanyak 23.310 kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda empat tercatat melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta. Dari jumlah pelanggaran tersebut, 13.096 di antaranya lantaran tidak mengenakan masker.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal itu berdasar data jumlah pelangggaran PSBB selama masa penindakan sejak 13 April hingga 28 April 2020.
"Jumlah penindakan teguran paling banyak yakni tidak menggunakan masker sebanyak 13.096," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).
Sementara itu, jenis pelangggaran lain yang paling banyak ditemukan adalah jumlah penumpang kendaraan melebihi 50 persen kapasitas muatan. Sejak hari pertama hingga ke 16 setidaknya ada 4.712 kendaraan yang mendapat teguran.
Di sisi lain, Sambodo menyebutkan ada 2.426 pengendara yang melanggar aturan PSBB karena tidak menggunakan sarung tangan. Kemudian, 1.843 pengendara sepeda motor berboncengan tidak satu alamat KTP.
"Ojol berpenumpang 370," sebutnya.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 28 hari sejak 23 April hingga 22 Mei 2020.
Anies menyampaikan perpajangan penerapan PSBB itu berdasar pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak termasuk dari para ahli penyakit menular dan Dinas Kesehatan.
"Kami memutuskan memperpanjang masa PSBB, diperpanjang 28 hari. Artinya periode kedua PSBB ini dimulai 24 April sampai dengan 22 Mei 2020," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).
Baca Juga: Pertumbuhan Kasus Melambat, Anies Ingatkan Jakarta Masih Belum Bebas Corona
Berita Terkait
-
Hari Kedua PSBB Surabaya, Masih Banyak Pengendara Langgar Aturan
-
Susul DKI, Kota Bogor Resmi Perpanjang PSBB Corona Selama 14 Hari
-
Hari Kedua PSBB, Begini Kondisi Lalu Lintas di Bundaran Waru Surabaya
-
Minat Belanja Turun saat PSBB, Inflasi Jadi Terkendali
-
Sejumlah Tindakan Polri Saat Masa PSBB Dinilai Melanggar HAM
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar