Suara.com - Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy mengaku banyak meninggalkan kenangan selama meringkuk di rumah tahanan KPK karena terjerat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Hal itu disampaikan Rommy setelah resmi dibebaskan pada Rabu (299/4/2020) malam. Rommy dibebaskan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya banding sehingga vonis hukumannya dipotong menjadi 1 tahun penjara.
Dia mengaku, kerap memimpin salat tarawih para tahanan selama Ramadan.
"Saya juga masih menyisakan perkerjaan rumah menjadi imam salat taraweh bersama-bersama teman-teman di sini," ucap Rommy.
Meski bgitu, Rommy mengaku pembebasan dirinya tak lepas dari orang -orang yang mendukungnya. Salah satunya, juga pada bulan ramadhan.
"Ini adalah berkah bulan Ramadan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," kata dia.
Saat resmi dibebaskan, Rommy tampak mengenakan baju koko berwarna putih dan tak mengenakan masker ketika keluar rutan KPK. Terkait pembebasannya itu, Rommy disambut kuasa hukumnya, Maqdir Ismail dan kerabat.
Dia mengaku bersyukur bisa dibebaskan setelah menjalani masa hukuman satu tahun sesuai putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada pengadilan tingkat pertama Rommy divonis 2 tahun.
"Pertama saya ucapkan puji syukur alhamdulillah, sesuai dengan putusan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani per tanggal 28 april kemarin selama 1 tahun penuh," kata dia.
Baca Juga: Tewas Jantungan usai Bunuh Istri, Karyadi Sempat Beli Gorengan buat Berbuka
Namun, Rommy baru dibebaskan hari ini, Lantaran mengurus sejumlah administrasi pembebasan.
"Semestinya tadi pagi saya sudah keluar tetapi membutuhkan proses-proses administrasi yang harus jalani sehingga baru keluar malam hari ini," kata dia.
Diketahui, Rommy telah ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019. Penahanan itu dilakukan setelah Rommy tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya. Selama penahanan Rommy juga sempat dibantarkan selama 44 hari akibat sakit.
Berita Terkait
-
MA Perintahkan KPK Bebaskan Romahurmuziy Hari Ini
-
Hukuman Rommy Dikorting jadi 1 Tahun, KPK Didesak Segera Kasasi ke MA
-
Pengadilan Tinggi DKI Sunat Hukuman Eks Ketum PPP Rommy jadi 1 Tahun
-
Ajukan Banding, KPK Disebut Giring Opini soal Vonis Romahurmuziy
-
KPK Banding, Tak Terima Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Kepala LKPP Diisi Sarah Sadiqa, PDIP Pasrah usai Hendrar Prihadi Dicopot Prabowo, Mengapa?
-
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
-
Petaka Santap MBG, Ratusan Siswa 2 Daerah Muntah Massal, Ikan Cakalang dan Ayam Woku Jadi Biang?
-
Absennya PDIP di Kabinet Disebut Ada Strategi Prabowo di Baliknya, Lepas Bayang-bayang Jokowi?
-
Satire Berkelas Wisudawan Rayakan Kelulusan Sambil Pegang Ijazah: Jokowi Mana Bisa Gini
-
Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya
-
Cabuli Keponakan Sambil Direkam, Aksi Bejat Paman Terbongkar usai Ortu Korban Lihat Kiriman Email
-
Di Balik Skandal Irjen Krishna Murti: Inilah Nany Arianty Utama, Istri Sah yang Setia Dampingi Suami
-
Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara
-
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Masih Lanjut, Polisi Terbuka Jika Keluarga Punya Bukti Baru