Suara.com - Penasehat hukum terdakwa Romahurmuziy, Maqdir Ismail menganggap bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menggiring opini terkait pertimbangan mengajukan banding atas kliennya yang telah divonis selama 2 tahun penjara terkais kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Selain itu, Maqdir juga menyoroti salah satu pertimbangan JPU, yakni bahwa vonis kepada klien belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Ada upaya penggiringan opini, membandingkan vonis klien kami dengan kasus ketua-ketua umum partai lainnya. Pembandingan ini menyesatkan dan semata-mata dimaksudkan untuk framing negatif kepada klien kami," kata Maqdir melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/1/2020).
Menurutnya, seharusnya JPU KPK tidak melihat perkara suap Rommy ini dengan statusnya sebagai bekas pemimpin partai politik. Justru, kata dia, dasar vonis yang telah dijatuhkan kepada hakim itu harus dilihat dari jumlah uang dan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Tidaklah semestinya dari kacamata hukum, sebuah vonis diperbandingkan atas status klien kami sebagai Ketua Umum. Melainkan seharusnya vonis sebuah perkara diperbandingkan atas dasar besaran uang yang terlibat serta peranannya dalam sebuah delik," kata dia.
Maqdir menganggap vonis penjara yang dijatuhka kepada kliennya itu cukup tinggi. Maqdir pun mencontohkan kasus-kasus lain seperti Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Rio Capella tahun 2016 yang hanya dituntut dua tahun penjara tanpa pencabutan hak politik untuk penerimaan Rp 200 juta.
Sedangkan, eks direktur PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro tahun 2019 dituntut dua tahun atas penerimaan uang Rp 156 juta.
"Sementara klien kami dituntut empat tahun. Dan pencabutan hak politik selama lima tahun, untuk penerimaan yang menurut hakim PN Tipikor sebesar Rp 300 juta," kata dia.
Maqdir menambahkan terkait uang pengganti sejumlah Rp 46.5 juta, yang diminta JPU dalam tuntutannya, sama sekali kliennya tak mengetahui.
Baca Juga: Sidang Vonis Rommy, Majelis Hakim Sebut Eks Menag Lukman Terima Rp 70 Juta
"Sudah semestinya klien kami tidak mengganti sama sekali karena memang menurut Putusan hakim PN Tipikor, klien kami sama sekali tidak pernah meminta, mengetahui dan menerima uang-uang yang dituduhkan," ujar Maqdir.
Menurut Maqdir kliennya pun, akan siap menghadapi banding yang diajukan JPU.
"Klien kami menyatakan siap menghadapi peradilan banding seraya berdoa kepada Allah SWT, Tuhan YME, agar diberikan kebebasan, setidaknya keringanan, dlm vonis Pengadilan Banding berdasarkan fakta-fakta persidangan yang tak terbantahkan," kata dia.
Siang tadi, KPK melalui JPU resmi melakukan banding kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, atas vonis dua tahun eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy.
"Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi, Senin (27/1/2020).
Ali pun memberikan alasan JPU melakukan banding lantaran vonis yang diterima Rommy tidak memenuhi rasa keadilan.
Berita Terkait
-
KPK Banding, Tak Terima Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
-
Terbukti Terima Suap Rp 70 Juta, KPK Belum Berniat Periksa Eks Menag Lukman
-
Diperintah Hakim Kembalikan Uang Eks Menag Lukman yang Disita, Ini Kata KPK
-
KPK Disuruh Hakim Pulangkan Uang yang Disita dari Ruangan Eks Menag Lukman
-
Sidang Vonis Rommy, Majelis Hakim Sebut Eks Menag Lukman Terima Rp 70 Juta
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!
-
Timnas Indonesia di Ujung Tandung, John Herdman Akui Singapura Ujian Terberat di Piala AFF 2026
-
Belanja Gentlewoman Pakai Kartu BRI Dapat Cashback Rp300 Ribu!
-
Kasus Dokter Viral Komentari Pasien BPJS Berujung Putus Kontrak dengan RS Pusri
-
4 Shio yang Diprediksi Makin Bahagia dan Beruntung Besok 7 Agustus 2026
-
Wamendagri Ribka Haluk Turun Langsung Tinjau Penanganan Dugaan Keracunan MBG di Kabupaten Jayapura
-
Jauh dari Kampung, Warga Menteng Jaya Ragu Pindahkan Liga Aspal ke RPTRA Borobudur
-
Toyota Indonesia Sambut Rencana Insentif Kendaraan Listrik dengan Baterai Nikel
-
BPS Ungkap Tingkat Pengangguran di Riau per Mei 2026
-
Pertebal Bukti Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bengkulu