Suara.com - Penasehat hukum terdakwa Romahurmuziy, Maqdir Ismail menganggap bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menggiring opini terkait pertimbangan mengajukan banding atas kliennya yang telah divonis selama 2 tahun penjara terkais kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Selain itu, Maqdir juga menyoroti salah satu pertimbangan JPU, yakni bahwa vonis kepada klien belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Ada upaya penggiringan opini, membandingkan vonis klien kami dengan kasus ketua-ketua umum partai lainnya. Pembandingan ini menyesatkan dan semata-mata dimaksudkan untuk framing negatif kepada klien kami," kata Maqdir melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/1/2020).
Menurutnya, seharusnya JPU KPK tidak melihat perkara suap Rommy ini dengan statusnya sebagai bekas pemimpin partai politik. Justru, kata dia, dasar vonis yang telah dijatuhkan kepada hakim itu harus dilihat dari jumlah uang dan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Tidaklah semestinya dari kacamata hukum, sebuah vonis diperbandingkan atas status klien kami sebagai Ketua Umum. Melainkan seharusnya vonis sebuah perkara diperbandingkan atas dasar besaran uang yang terlibat serta peranannya dalam sebuah delik," kata dia.
Maqdir menganggap vonis penjara yang dijatuhka kepada kliennya itu cukup tinggi. Maqdir pun mencontohkan kasus-kasus lain seperti Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Rio Capella tahun 2016 yang hanya dituntut dua tahun penjara tanpa pencabutan hak politik untuk penerimaan Rp 200 juta.
Sedangkan, eks direktur PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro tahun 2019 dituntut dua tahun atas penerimaan uang Rp 156 juta.
"Sementara klien kami dituntut empat tahun. Dan pencabutan hak politik selama lima tahun, untuk penerimaan yang menurut hakim PN Tipikor sebesar Rp 300 juta," kata dia.
Maqdir menambahkan terkait uang pengganti sejumlah Rp 46.5 juta, yang diminta JPU dalam tuntutannya, sama sekali kliennya tak mengetahui.
Baca Juga: Sidang Vonis Rommy, Majelis Hakim Sebut Eks Menag Lukman Terima Rp 70 Juta
"Sudah semestinya klien kami tidak mengganti sama sekali karena memang menurut Putusan hakim PN Tipikor, klien kami sama sekali tidak pernah meminta, mengetahui dan menerima uang-uang yang dituduhkan," ujar Maqdir.
Menurut Maqdir kliennya pun, akan siap menghadapi banding yang diajukan JPU.
"Klien kami menyatakan siap menghadapi peradilan banding seraya berdoa kepada Allah SWT, Tuhan YME, agar diberikan kebebasan, setidaknya keringanan, dlm vonis Pengadilan Banding berdasarkan fakta-fakta persidangan yang tak terbantahkan," kata dia.
Siang tadi, KPK melalui JPU resmi melakukan banding kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, atas vonis dua tahun eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy.
"Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi, Senin (27/1/2020).
Ali pun memberikan alasan JPU melakukan banding lantaran vonis yang diterima Rommy tidak memenuhi rasa keadilan.
Berita Terkait
-
KPK Banding, Tak Terima Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
-
Terbukti Terima Suap Rp 70 Juta, KPK Belum Berniat Periksa Eks Menag Lukman
-
Diperintah Hakim Kembalikan Uang Eks Menag Lukman yang Disita, Ini Kata KPK
-
KPK Disuruh Hakim Pulangkan Uang yang Disita dari Ruangan Eks Menag Lukman
-
Sidang Vonis Rommy, Majelis Hakim Sebut Eks Menag Lukman Terima Rp 70 Juta
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon
-
Jawaban Menpar Widiyanti Usai Diberi Nilai 50 Oleh Anggota DPR: Subjektif, Cuma Satu Orang
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo
-
Cak Imin Ungkap Obrolan PKB Bareng Prabowo di Istana: dari Sistem Pilkada hingga Reshuffle?
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh