Suara.com - Kasus prostitusi atau wisata seks halal bermodus kawin kontrak di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung menyatakan berkas lima tersangka yang terlibat dalam kasus prostitusi sudah lengkap atau P21.
Hal tersebut tertuang dalam surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang ditujukan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tertanggal 30 April 2020.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Jumat (1/5/2020).
"Berkas lima tersangka inisial DO, OK, NN, HS dan AA untuk kasus kawin kontrak di Puncak sudah P21," kata Sambo.
Selanjutnya penyidik Bareskrim akan menyerahkan kelima tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Agung untuk menentukan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Pengadilan atau tidak.
Sebelumnya Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang bermodus layanan kawin kontrak atau jasa prostitusi di wilayah Puncak Bogor, Jawa Barat.
Lima tersangka berinisial DO, OK, NN, HS dan AA ditangkap. Para tersangka memiliki peran masing-masing yakni sebagai penyedia perempuan, penyedia pelanggan WN Arab dan penyedia sarana transportasi.
Bila terbukti bersalah, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Tetangga Dibekap Pakai Seprai, Dalih Sumiyati Merampok Agar Anak Bisa Jajan
Berita Terkait
-
Bejad! Bertahun-tahun Dipacari, Aji Jual Pasangan Rp 1 Juta Sekali Kencan
-
Promosi di Twitter, Junatan Tega Jual Istri Buat Layani Pria Lain
-
Marak Wisata Seks Halal, Plang Toko Berbahasa Arab di Puncak Bakal Dicopot
-
Turis Arab Cari Seks Halal di Puncak, Polisi Tunda Kasus Kawin Kontrak
-
Petualangan Turis Arab Cari Seks Halal Kawin Kontrak di Puncak
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB
-
Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak
-
Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!
-
Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap