Suara.com - Kasus prostitusi atau wisata seks halal bermodus kawin kontrak di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung menyatakan berkas lima tersangka yang terlibat dalam kasus prostitusi sudah lengkap atau P21.
Hal tersebut tertuang dalam surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang ditujukan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tertanggal 30 April 2020.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Jumat (1/5/2020).
"Berkas lima tersangka inisial DO, OK, NN, HS dan AA untuk kasus kawin kontrak di Puncak sudah P21," kata Sambo.
Selanjutnya penyidik Bareskrim akan menyerahkan kelima tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Agung untuk menentukan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Pengadilan atau tidak.
Sebelumnya Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang bermodus layanan kawin kontrak atau jasa prostitusi di wilayah Puncak Bogor, Jawa Barat.
Lima tersangka berinisial DO, OK, NN, HS dan AA ditangkap. Para tersangka memiliki peran masing-masing yakni sebagai penyedia perempuan, penyedia pelanggan WN Arab dan penyedia sarana transportasi.
Bila terbukti bersalah, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Tetangga Dibekap Pakai Seprai, Dalih Sumiyati Merampok Agar Anak Bisa Jajan
Berita Terkait
-
Bejad! Bertahun-tahun Dipacari, Aji Jual Pasangan Rp 1 Juta Sekali Kencan
-
Promosi di Twitter, Junatan Tega Jual Istri Buat Layani Pria Lain
-
Marak Wisata Seks Halal, Plang Toko Berbahasa Arab di Puncak Bakal Dicopot
-
Turis Arab Cari Seks Halal di Puncak, Polisi Tunda Kasus Kawin Kontrak
-
Petualangan Turis Arab Cari Seks Halal Kawin Kontrak di Puncak
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Buntut Hujan Deras, 39 RT di Jakarta Selatan Dikepung Banjir Setinggi 30 Sentimeter
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Drama Aura Kasih Berlanjut, Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Ridwan Kamil di Luar Negeri
-
Kabar Gembira! Lansia di Atas 75 Tahun yang Tinggal Sendirian Bakal Dapat Makan Gratis dari Kemensos
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?