Suara.com - Perilaku FM alias Aji (24), seorang pria di Karimun, Kepulauan Riau ini sungguh tak terpuji. Dia tega menjual pacarnya ke pria hidung belang setelah bertahun-tahun menjalin hubungan.
Tak hanya itu, Aji juga meminta pacarnya memperlihatkan aktivitas seks tersebut melalui video call kepada dirinya.
Perilaku Aji ini akhirnya terendus polisi. Dia ditangkap pada Senin (13/4/2020) lalu.
Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, diketahui Aji menjalin hubungan dengan pacarnya sejak tahun 2013 lalu.
Mereka berkenalan melalui media sosial Facebook hingga menjalin hubungan kasih asmara. Namun, sang pacar tak menyangka dirinya dieksploitasi secara seksual oleh Aji.
"Pelaku menyuruh korban untuk menjual diri kepada pria yang mau untuk melakukan hubungan (seks)," ujar Herie sebagaimana diwartakan Batamnews.co.id (jaringan Suara.com).
Untuk sekali kencan atau short time, Aji memasang tarif kekasihnya sebesar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta. Sementara untuk booking, Aji membanderol Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta.
Ironisnya, Aji jugalah yang 'mengiklankan' pacarnya. Bila ada pria hidung belang yang tertarik, Aji kemudian mengantarkan pacarnya ke hotel.
"Pelaku sendiri yang mencarikan pelanggan untuk pacarnya," ucap Herie.
Baca Juga: Kawasan Prostitusi Gang Sadar Banyumas Lockdown, Sepi Pelanggan
Saat sang pacar sedang melayani pelanggan, Aji menghubungi melalui video call. Lewat alat komunikasi ponsel, dia juga meminta ditunjukkan oleh pacarnya yang sedang berhubungan seks.
"Pelaku juga merekam aktivitas persetubuhan di hotel tersebut melalui video call yang dilakukan," kata Herie.
Polisi akhirnya dapat mengungkap dan menangkap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagan orang tersebut.
Barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai alat transaksi dan untuk merekam video ikut diamankan polisi.
Kini, FM alias Aji mendekam di sel tahanan Polres Karimun. Ia dijerat dengan pasal 296 KUHpidana dengan ancaman diatas 1 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pria Ini Jual Pacarnya dan Minta Video Call Saat 'Main' dengan Pelanggan
-
Aji Nekat Pasang Iklan Jual Pacar, Dipaksa Video Call saat Main di Ranjang
-
Turun Dari KM Kelud, 44 Penumpang dan Dua Balita Dikarantina di Karimun
-
Ortunya Tak Terjangkit, Bayi 2 Tahun Sakit-sakitan dan Berstatus PDP Corona
-
Napi Pemerkosaan hingga Penipuan, 58 Tahanan di Karimun Bebas karena Corona
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan