Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan tingkat kepatuhan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya melalui e-LHKPN tahun pelaporan 2019 mencapai 92,81 persen.
Dari total 364.358 penyelenggara negara, sebanyak 338.149 pihak telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2019.
"Untuk kepatuhan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2019 per 1 Mei 2020 mencapai 92,81 persen. Sesuai Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020, KPK memperpanjang masa penyampaian dari semula 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (1/5/2020).
KPK mencatat tingkat kepatuhan LHKPN nasional untuk lembaga eksekutif mencapai 92,36 persen.
Dari total 294.560 wajib lapor, sebanyak 272.055 wajib lapor telah melapor dan sisanya 22.505 belum menyampaikan laporannya.
Untuk lembaga yudikatif, dari 18.885 wajib lapor tercatat 98,62 persen atau 18.624 wajib lapor telah menyetorkan LHKPN dan sisanya 261 belum lapor.
Kemudian, bidang Legislatif memaparkan dari total 18.120 wajib lapor, sebanyak 89,39 persen atau 18.120 wajib lapor telah menyerahkan LHKPN, sementara sisanya 2.151 belum lapor.
Sedangkan, pelaporan badan usaha milik negara (BUMN) dari total 30.642 wajib lapor, 95,78 persen sebanyak 29.350 Wajib Lapor telah melapor. Sisanya masih ada 1.292 WL yang belum melaporkan kekayaannya.
"KPK juga mencatat per 1 Mei 2020 terdapat 704 instansi dari total 1.396 instansi di Indonesia atau sekitar 50 persen instansi yang telah memenuhi kepatuhan LHKPN 100 persen," kata Ipi.
Baca Juga: Ternyata, Belum Satupun Watimpres Jokowi Ajukan LHKPN
Selanjutnya, lembaga eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 51 pejabat setingkat menteri dan wakil menteri pada kabinet Indonesia Maju tercatat 1 (satu) Penyelenggara Negara (PN) yang merupakan wajib lapor periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN.
Demikian juga dengan satu penyelenggara negara merupakan wajib lapor khusus di wantimpres belum menyampaikan laporannya.
"Sedangkan, untuk 21 staf khusus Presiden dan Wakil Presiden tercatat telah memenuhi kewajiban lapor 100 persen," ungkap Ipi.
Di tingkat pemerintah daerah, KPK mencatat dari total 965 kepala daerah meliputi Gubernur, Bupati atau Walikota dan wakil terdapat 25 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.
KPK juga mencatat 10 wajib lapor yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua MPR RI telah menyampaikan laporan kekayaannya 100 persen.
Sementara, dari 575 WL pada lembaga DPR sebanyak 406 wajib atau sekitar 70 persen telah melapor dan sisanya masih terdapat 169 WL yang belum lapor.
Berita Terkait
-
Deratan Mobil, Rumah dan Kekayaan Lain Wagub Baru DKI Jakarta Riza Patria
-
Ternyata, Belum Satupun Watimpres Jokowi Ajukan LHKPN
-
Mendadak Satroni KPK, Menteri Wishnutama: Cuma Lapor LHKPN Saja
-
Klaim Rajin Setor LHKPN ke KPK, Fadjroel: Kursi, Meja di Rumah Ditanya Juga
-
Kapolri dan Jaksa Agung Serahkan LHKPN, KPK Tinggal Tunggu 4 Menteri Jokowi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...