Suara.com - Pandemi virus Corona atau Covid-19 memaksa berbagai sektor kehidupan manusia berubah. Di Ghana, pembatasan sosial membuat pemakaman online jadi tren.
Cerita tersebut dibagikan eks Menteri Pendidikan Tersier Ghana, Elizabeth Ohene, yang kini menjadi jurnalis dan kerap menulis untuk BBC.
Setelah merebaknya wabah virus Corona, kehidupan di Ghana, seperti di negara-negara lainnya, berubah. Demi memutus rantai infeksi orang-orang diminta menjaga jarak sosial.
Berbagai fasilitas umum termasuk sekolah disebut Elizabeth mulai ditutup. Kebijakan itu tak terkecuali menyasar pada protokol pemakaman.
Pemerintah Ghana mengeluarkan peraturan, setiap pemakaman tak boleh dihadiri lebih dari 25 orang.
Hal itu memicu kebiasaan baru dikalangan masyarakat, yakni menyimpan jenazah di kamar mayat dengan harapan bisa menggelar prosesi pemakaman normal saat pandemi Covid-19 selesai.
Kondisi tersebut membuat kamar-kamar mayat dipenjuru rumah sakit Ghana menjadi penuh. Layanan pemakaman lewat teknologi pun muncul untuk mengurangi imbas tersebut.
"Layanan ini memungkinkan 25 orang atau kurang bisa menyaksikan proses pemakaman secara online," kata Elizabeth dilansir BBC, Sabtu (2/5/2020).
"Saat ini banyak orang yang duduk di rumah mereka dengan laptop di hadapannya. Mereka daftar untuk bergabung dengan layanan tersebut," tambahnya.
Baca Juga: Penerapan PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Hingga 17 Mei Mendatang
Menurut Elizabeth, apabila tren ini berlanjut, maka budaya pemakaman konvensional di Ghana bisa benar-benar berubah.
Dia mencontohkan bahwa, pemakaman online membuat orang-orang tak terlalu serius dalam mengenakan pakaian. Kaos oblong dan jeans kerap dipakai untuk menghadiri upacara kematian lewat layar gadget.
"Saya bergabung dengan pemakaman online minggu lalu. Hanya mengenakan celana jins dan kaos. Tidak ada yang menghadiri pemakaman (konvensional) dengan berpakaian seperti itu," jelasnya.
Dilansir Worldometers, Sabtu (2/5/2020), Ghana telah mencatatkan kasus infeksi virus Corona sebanyak 2.074 orang di mana angka kematian mencapai 17 jiwa.
Tag
Berita Terkait
-
Terpopuler: Link Gratis Buku Broken Strings Aurelie Moeremans hingga Tren Warna Baju Lebaran 2026
-
Ada Jung Woo-sung, Seleb Korea Hadiri Pemakaman Aktor Senior Ahn Sung-ki
-
Apa Itu Rompi Lepas? Diprediksi Jadi Tren Baju Lebaran 2026
-
Tinggalkan Sad Beige, Dopamine Decor Jadi Tren Interior Terbaru yang Bikin Bahagia
-
Bertemu Kembali dengan Adrian dan Pocong Tinggi di Dekat Pemakaman
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP