Suara.com - Pandemi virus Corona atau Covid-19 memaksa berbagai sektor kehidupan manusia berubah. Di Ghana, pembatasan sosial membuat pemakaman online jadi tren.
Cerita tersebut dibagikan eks Menteri Pendidikan Tersier Ghana, Elizabeth Ohene, yang kini menjadi jurnalis dan kerap menulis untuk BBC.
Setelah merebaknya wabah virus Corona, kehidupan di Ghana, seperti di negara-negara lainnya, berubah. Demi memutus rantai infeksi orang-orang diminta menjaga jarak sosial.
Berbagai fasilitas umum termasuk sekolah disebut Elizabeth mulai ditutup. Kebijakan itu tak terkecuali menyasar pada protokol pemakaman.
Pemerintah Ghana mengeluarkan peraturan, setiap pemakaman tak boleh dihadiri lebih dari 25 orang.
Hal itu memicu kebiasaan baru dikalangan masyarakat, yakni menyimpan jenazah di kamar mayat dengan harapan bisa menggelar prosesi pemakaman normal saat pandemi Covid-19 selesai.
Kondisi tersebut membuat kamar-kamar mayat dipenjuru rumah sakit Ghana menjadi penuh. Layanan pemakaman lewat teknologi pun muncul untuk mengurangi imbas tersebut.
"Layanan ini memungkinkan 25 orang atau kurang bisa menyaksikan proses pemakaman secara online," kata Elizabeth dilansir BBC, Sabtu (2/5/2020).
"Saat ini banyak orang yang duduk di rumah mereka dengan laptop di hadapannya. Mereka daftar untuk bergabung dengan layanan tersebut," tambahnya.
Baca Juga: Penerapan PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Hingga 17 Mei Mendatang
Menurut Elizabeth, apabila tren ini berlanjut, maka budaya pemakaman konvensional di Ghana bisa benar-benar berubah.
Dia mencontohkan bahwa, pemakaman online membuat orang-orang tak terlalu serius dalam mengenakan pakaian. Kaos oblong dan jeans kerap dipakai untuk menghadiri upacara kematian lewat layar gadget.
"Saya bergabung dengan pemakaman online minggu lalu. Hanya mengenakan celana jins dan kaos. Tidak ada yang menghadiri pemakaman (konvensional) dengan berpakaian seperti itu," jelasnya.
Dilansir Worldometers, Sabtu (2/5/2020), Ghana telah mencatatkan kasus infeksi virus Corona sebanyak 2.074 orang di mana angka kematian mencapai 17 jiwa.
Tag
Berita Terkait
-
Salah Kostum atau Jenius? 10 Tren Fashion Paling 'Aneh' yang Justru Viral
-
Menuju Kecantikan Sempurna: 5 Tren Perawatan Kulit yang Mendominasi 2025
-
Lagu Timur Lagi Ngehits! Tren Musik yang Bikin Anak Muda Ikut Bergoyang
-
5 Tren Makeup Musim Gugur 2025 yang Bikin Tampilan Lebih Glam dan Elegan
-
Tren Korea Tak Berhenti di K-Pop, Kini Giliran Produk Aslinya Kuasai Pasar Indonesia
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
7 Fakta Sekolah Garuda: dari Kurikulum, Biaya hingga Bedanya dengan Sekolah Rakyat
-
Kejagung Buru Terpidana Pencemaran Nama Baik JK, Silfester Matutina Sulit Ditemukan
-
Nasibnya Kini Berada di Tangan Kejaksaan, Delpedro dkk Bakal Diseret ke Pengadilan?
-
Boro-boro Berambisi Jabat Gubernur Lagi, Pramono Malah Ngaku Mau Pensiun, Kenapa?
-
Viral Detik-detik Istri Gerebek Brimob Pengawal Bupati Purwakarta Selingkuh: Pulangnya Kok ke Sini?
-
Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi! Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas
-
Analisis Mantan BIN: Jokowi Minta Pertahankan Kapolri Sebagai Upaya Mengamankan Pintu Terakhir
-
Bantah Eksekusi Silfester Kedaluwarsa, Kejagung Minta Kuasa Hukum Bantu Hadirkan Kliennya: Tolonglah
-
Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Kembali Sita Aset Eks Dirut Iwan Lukminto
-
Berkas Perkara Delpedro Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengacara Lawan Balik Lewat Praperadilan