Suara.com - Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menilai wajar apabila kehadiran RUU Omnibus Law Cipta Kerja menuai banyak penolakan dari berbagai kalangan masyrakat terutama kaum buruh.
Sebab dalam pembentukannya, sejak awal sampai akhirnya saat ini masuk pembahasan di DPR, penyusunan RUU Cipta Kerja sama sekali tidak melibatkan masyarakat. Hal itu pula yang ia nilai sebagai pelanggaran prosedur dalam pembentukan perundang-undangan.
"Makanya banyak protes banyak kritik, banyak demonstrasi menolak RUU ombibus law dan itu sudah sewajarnya, itu hak rakyat karena mestinya undang-undang menjawab kebutuhan rakyat, mempresentasikan kepentingan rakyat supaya dia bisa sejahtera," ujar Arif dalam konferensi pers virtual pada Minggu (3/5/2020).
Sebelumnya, Arif menilai tidak dilibatkannya kelompok masyarakat dalam pembentukan RUU Cipta Kerja membuktikan bahwa pemerintah hanya mengutamakan dan mendengar pendapat dari pengusaha sebagai kelompok yang memiliki kepentingan.
"Dan harus diketahui bahwa masyarakat yang terdampak terhadap rancangan undang-undang omnibus law ini sama sekali tidak didengar bahkan dilibatkan juga tidak, sangat diskriminatif. Pembentukan rancangan undang-undang ini, hanya melibatkan kelompok kelompok kepentingan tertentu, pengusaha," katanya.
Diketahui, Arif selaku tim advokasi untuk demokrasi menyampaikan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap keputusan Presiden Jokowi untuk membahas Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Arif mengatakan ada sejumlah alasan yang mendasari gugatan tersebut. Ia menyebut kehadiran RUU Cipta Kerja sejak awal sudah menuai beragam persoalan, baik pelanggaran secara prosedur maupun pelanggaran substansi.
Menurut dia, pelanggaran prosedur artinya tahapan pembentukan perundang-undangan yang semestinya diikuti justru tidak dipatuhi oleh pemerintah. Kemudian, terkait substansi yang ternyata banyak menabrak konstitusi maupun berbagai keputusan Mahkamah Konstitusi yang sudah pernah diputuskan.
"Dan kenapa kemudian teman-teman ini melakukan gugatan? Perlu diketahui bahwa tadi saya sampaikan dalam pembentukan perundang-undangan ada prosedur yang harus diikuti. Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ada tahapan pertama adalah perencanaan," kata Arif dalam konferensi pers virtual, Minggu (3/5/2020).
Baca Juga: Ada Covid dan Omnibus Law, Buruh Perempuan: May Day Tahun Ini Paling Kelam
"Perencanaan ini bisa diajukan atau bisa diusulkan oleh penerintah maupun DPR. Dan dalam konteks RUU Cilaka maka ini diusulkan oleh pemerintah, oleh presiden," sambung Arif.
Kemudian, kehadiran surat presiden yang dikirimkan kepada DPR pada tanggal 12 Februari 2020 untuk membahas RUU Cipta Kerja itu yang menjadi objek gugatan Tim Advokasi untuk Demokrasi ke PTUN Jakarta.
"Surat presiden mengutus Menteri Hukum dan HAM untuk membahas DPR itulah yang kita persoalkan, itulah yang kemudian kita gugat," ucap Arif.
Berita Terkait
-
Tak Gelar Aksi di Hari Buruh, MPBI DIY Layangkan Tuntutan Ini ke Pemerintah
-
Buruh Pabrik di Tangerang Gelar Unjuk Rasa saat Wabah Corona
-
Antisipasi Konflik dengan Buruh, HIPPI Minta Nama RUU Cipta Kerja Diubah
-
Buruh Batal Demo RUU Ciptaker Tanggal 30 April, KSPI: Harus Dibahas Ulang
-
Demo Buruh Tolak Omnibus Law Cilaka 30 April Batal!
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Prabowo Pangkas Rp15 Triliun, Tunjangan ASN DKI dan KJP Aman? Ini Janji Tegas Gubernur!
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas