Suara.com - Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menilai wajar apabila kehadiran RUU Omnibus Law Cipta Kerja menuai banyak penolakan dari berbagai kalangan masyrakat terutama kaum buruh.
Sebab dalam pembentukannya, sejak awal sampai akhirnya saat ini masuk pembahasan di DPR, penyusunan RUU Cipta Kerja sama sekali tidak melibatkan masyarakat. Hal itu pula yang ia nilai sebagai pelanggaran prosedur dalam pembentukan perundang-undangan.
"Makanya banyak protes banyak kritik, banyak demonstrasi menolak RUU ombibus law dan itu sudah sewajarnya, itu hak rakyat karena mestinya undang-undang menjawab kebutuhan rakyat, mempresentasikan kepentingan rakyat supaya dia bisa sejahtera," ujar Arif dalam konferensi pers virtual pada Minggu (3/5/2020).
Sebelumnya, Arif menilai tidak dilibatkannya kelompok masyarakat dalam pembentukan RUU Cipta Kerja membuktikan bahwa pemerintah hanya mengutamakan dan mendengar pendapat dari pengusaha sebagai kelompok yang memiliki kepentingan.
"Dan harus diketahui bahwa masyarakat yang terdampak terhadap rancangan undang-undang omnibus law ini sama sekali tidak didengar bahkan dilibatkan juga tidak, sangat diskriminatif. Pembentukan rancangan undang-undang ini, hanya melibatkan kelompok kelompok kepentingan tertentu, pengusaha," katanya.
Diketahui, Arif selaku tim advokasi untuk demokrasi menyampaikan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap keputusan Presiden Jokowi untuk membahas Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Arif mengatakan ada sejumlah alasan yang mendasari gugatan tersebut. Ia menyebut kehadiran RUU Cipta Kerja sejak awal sudah menuai beragam persoalan, baik pelanggaran secara prosedur maupun pelanggaran substansi.
Menurut dia, pelanggaran prosedur artinya tahapan pembentukan perundang-undangan yang semestinya diikuti justru tidak dipatuhi oleh pemerintah. Kemudian, terkait substansi yang ternyata banyak menabrak konstitusi maupun berbagai keputusan Mahkamah Konstitusi yang sudah pernah diputuskan.
"Dan kenapa kemudian teman-teman ini melakukan gugatan? Perlu diketahui bahwa tadi saya sampaikan dalam pembentukan perundang-undangan ada prosedur yang harus diikuti. Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ada tahapan pertama adalah perencanaan," kata Arif dalam konferensi pers virtual, Minggu (3/5/2020).
Baca Juga: Ada Covid dan Omnibus Law, Buruh Perempuan: May Day Tahun Ini Paling Kelam
"Perencanaan ini bisa diajukan atau bisa diusulkan oleh penerintah maupun DPR. Dan dalam konteks RUU Cilaka maka ini diusulkan oleh pemerintah, oleh presiden," sambung Arif.
Kemudian, kehadiran surat presiden yang dikirimkan kepada DPR pada tanggal 12 Februari 2020 untuk membahas RUU Cipta Kerja itu yang menjadi objek gugatan Tim Advokasi untuk Demokrasi ke PTUN Jakarta.
"Surat presiden mengutus Menteri Hukum dan HAM untuk membahas DPR itulah yang kita persoalkan, itulah yang kemudian kita gugat," ucap Arif.
Berita Terkait
-
Tak Gelar Aksi di Hari Buruh, MPBI DIY Layangkan Tuntutan Ini ke Pemerintah
-
Buruh Pabrik di Tangerang Gelar Unjuk Rasa saat Wabah Corona
-
Antisipasi Konflik dengan Buruh, HIPPI Minta Nama RUU Cipta Kerja Diubah
-
Buruh Batal Demo RUU Ciptaker Tanggal 30 April, KSPI: Harus Dibahas Ulang
-
Demo Buruh Tolak Omnibus Law Cilaka 30 April Batal!
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Tiba di Washington DC, Prabowo Disambut Hangat Diaspora dan Mahasiswa Indonesia
-
Wamenag: Stop Sweeping Ramadan! Siapa Pun Dilarang Bertindak Sendiri
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik