Suara.com - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah, Lampung, berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), HWD alias Iwan Benu.
Pelaku telah menjadi buronan sejak dua tahun lalu. Warga Dusun I Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih itu dibekuk di pinggir jalan di Dusun Tani Maju, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara, mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, Iwan Benu merupakan DPO sejak 2018 lalu.
Sementara satu orang rekan pelaku yakni ASD sudah terlebih dahulu diamankan dan menjalani hukuman.
Yuda mengatakan pelaku Iwan Benu diamankan berdasarkan laporan JMN warga Kampung Bulusari, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lamteng dengan Nomor Laporan: LP/377-B/XII/2018/Polda LPG/Res Lamteng/Sek Gunsu, tanggal 07 Desember 2018.
Pelaku beserta rekannya terlibat aksi curat pada Jumat 7 Desember 2018 lalu dengan korban JMN.
"Keduanya membobol bengkel milik JMN dengan cara merusak kunci gembok. Selanjutnya mengambil barang-barang berupa 4 unit accu, 1 unit trafo lass, 1 unit jeksu/mesin bor, dan 1 unit lotter," jelas Yuda, Senin (4/5/2020).
Tidak cukup sampai disitu, pelaku lantas masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar mengambil CPU, dan CCTV rumah korban.
Saat kejadian, istri korban terbangun, pelaku selanjutnya menodongkan senjata tajam dan berhasil melarikan diri.
Baca Juga: Si Leher Beton Mike Tyson Posting Video Latihan, Warganet Tercengang
"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta rupiah," terangnya dilansir dari Saibumi.com—jaringan Suara.com.
Yuda menambahkan, setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim Tekab yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Lamteng Ipda M.P Ramdoni, melakukan penangkapan.
Selain tersangka barang bukti yang ikut diamankan ialah 1 unit mesin lotter, dan 1 unit mesin bor listrik.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jadi Spesialis Curanmor di Parkiran Masjid, Rossi Dibekuk Polisi
-
Curi HP Warga saat Minum Bandrek, 2 Waria Mendadak Lugu saat Dicokok Polisi
-
Hujan Meteor Bakal Nampak di Langit Lampung? Ini Kata Ahli Astronomi
-
Akali Larangan Mudik, Imin Naik Mobil Barang ke Lampung, Tarif Rp 900 Ribu
-
Eks Polwan Lama Nganggur Jadi Maling, Embat Laptop Mahasiswa Modus Cari Kos
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya